Renungan Ke Tigabelas
Dan Kamu Menginginkan Bahwa
Yang Tidak Memiliki Kekuatan
Senjatalah Yang Untukmu
Allah ta’ala berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu pergi (berperang) di jalan Allah, maka telitilah dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan salam “ kepadamu “ : kamu bukan seorang mukmin” (lalu kamu membunuhnya), dengan maksud mencari harta benda kehidupan di dunia, karena di sisi Allah ada harta yang banyak. Begitu jugalah keadaan kamu dahulu, lalu Allah menganugerahkan nikmatnya atas kamu, maka telitilah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan,” (An Nisa : 94).
Ayat yang agung ini turun berkenaan dengan seorang pria yang melewati sekelompok sahabat Nabi saw yang sedang mengembala kambing-kambingnya, terus ia mengucapkan salam terhadap mereka; maka mereka berkata : Ia tidak mengucapkan salam terhadap kita, kecuali untuk melindungi (dirinya) dari kita : Maka merekapun membunuhnya dan datang kepada Nabi saw dengan kambing-kambingnya, maka turunlah ayat tersebut.
Dalam riwayat Ahmad -secara menyendiri- (disebutkan) bahwa orang yang membunuhnya setelah orang itu menampakkan Islam, karena sesuatu yang pernah ada antara dia dengan orang itu di zaman jahiliyyah.
Dalam (tafsirnya) Ibnu Jarir (menjelaskan) bahwa dia mengucapkan tahiyyah Islam terhadap mereka, sedang di antara mereka itu ada gesekan di zaman jahiliyyah, kemudian seseorang di antara mereka menembaknya dengan panah sehingga terbunuh.
Al Bukhariy meriwayatkan secara ta’liq bahwa Rasulullah saw berkata kepada Miqdad : [ “Bila ada orang mukmin yang menyembunyikan imannya bersama kaum yang kafir terus kamu membunuhnya, maka begitu juga kamu dahulu di Mekkah menyembunyikan imanmu” ].
Al Bazzar meriwayatkan bahwa sebab ucapan Rasulullah saw kepada Miqdad ini adalah bahwa Miqdad pernah bersama sariyyah(pasukan kecil) kemudian mereka menyerang kaum yang sudah cerai berai dan tinggal seorang laki-laki yang memiliki harta yang banyak, terus orang itu mengucapkan : saya bersaksi bahwa laa ilaaha illallah,” kemudian Miqdad malah tetap membunuhnya …dan di dalamnya ada indikasi bahwa ayat ini turun dengan sebab itu.
Ibnu Katsir berkata tentang firma-Nya ta’ala :..”Karena di sisi Allah ada harta yang banyak ,” yaitu lebih baik dari apa yang kalian inginkan berupa harta benda kehidupan dunia yang mendorong kalian untuk membunuh orang yang telah mengucapkan salam kepada kalian dan telah menampakkan keimanan di hadapan kalian, kemudian kalian melupakannya dan menuduhnya pura-pura dan taqiyyah, dengan maksud mencari harta benda kehidupan dunia” selesai.
Dalam ayat ini dan sebab turunnya ada pelajaran dan arahan yang mana Allah ta’ala menghati-hatikan kita di dalamnya dari sebagian hawa nafsu insaniy dan sahwatnya yang samar di belakang emosi jiwa dan yang lainnya berupa keinginan-keinginan jiwa manusiawi dan hasrat-hasratnya serta ia pura-pura buta dalam hal itu dan karena kecenderungannya kepadanya dari sebagian fenomena-fenomena atau tanda-tanda keterjagaan (darah dan harta) danmawani’ pembolehan, kemudian ia menyerang target-target sasaran yang mudah dan kadang menjauhi target-target yang memiliki kekuatan senjata bukan karena mashlahat jihad, namun karena mengikuti kepentingan-kepentingan jiwa dan kecenderungannya, (dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan “ salam kepadamu “ kamu bukan seorang mukmin “ (lalu kamu membunuhnya), dengan maksud mencari harta benda kehidupan di dunia)…Maka Allah melarang kita dari hal itu dan menghati-hatikan kita darinya, dan Dia swt menjelaskan bahwa Dia-lah yang menganugerahkan kepada kaum muslimin nikmat berupa hidayah dan penampakan dien mereka dan meninggalkan darul kufri, maka begitu juga kalian dahulu, kemudian Allah mengaruniakan kepada kalian (nikmat-Nya) dengan anugerah dan kebaikan-Nya, di mana Dia menguatkan kalian dan memenangkan kalian; maka telitilah kalau begitu dan jangan tergesa-gesa untuk mefonis terhadap orang-orang semacam itu, dan janganlah kalian bersegera menghalalkan harta dan darah mereka seraya berpaling dari apa yang mereka tampakkan di hadapan kalian berupa ciri-ciri keislaman, karena di sisi Allah ada harta yang banyak dan rizki yang melimpah, di mana pintu-pintu jihad itu sangat banyak, sedangkan Allah sebelum dan sesudahnya adalah Maha Mengetahui terhadap apa yang kalian lakukan, tidak tersamar atasnya sesuatupun dari dorongan-dorongan jiwa dan hal-hal yang dirahasiakannya. Ini adalah ancaman agar orang muslim bertaqwa kepada Allah dalam jihadnya dan qitalnya, sehingga ia mengikatnya dengan batasan-batasan syari’at dan membersihkannya dari kepentingan-kepentingan jiwa dan syahwatnya.
Sungguh jiwa itu ditabiatkan benci terhadap qital dan bahaya-bahaya yang ada di dalamnya, oleh sebab itu Allah ta’ala berfirman :
“Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci, boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu”… (Al Baqarah : 216). Oleh sebab itu ia cenderung untuk menjauhi perang dan mencintai ghanimah serta memilih target-target yang mudah, Allah swt berfirman :“Dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu ; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui,” (Al Baqarah : 216).
Allah ta’ala berfirman tentang orang-orang mukmin di awal peperangan yang mereka terjuni :”Sedang kamu menginginkan bahwa yang tidak memiliki kekuatan senjatalah yang untukmu,” (Al Anfal : 7).Begitulah Allah swt menghabarkan kepada kita tentang rahasia-rahasia jiwa kita dan apa yang dicenderungi dan dicintainya berupa ghanimah yang mudah lagi kosong dari kelelahan, gangguan dan bahaya serta apa yang dibencinya berupa peperangan dan taruhan nyawa, dan dikarenakan Allah ta’ala lebih mengetahui daripada kita terhadap apa yang bermanfa’at bagi kita dan bermanfa’at bagi agama kita. “ Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui ,“ Apakah Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan dan rahasiakan); dan Dia Maha Halus Lagi Maha Mengetahui,” (Al Mulk : 14); Sungguh Dia telah mengarahkan kita dan memilihkan bagi kita apa yang Dia cintai bagi kita dan bagi dien kita serta yang Dia inginkan secara syar’iy dari kita berupa suatu yang di dalamnya terdapat penjagaan agama dan wali-wali-Nya serta pemadaman syirik dan penghinaan para pelakunya….
Allah ta’ala berfirman : “Dan Allah menghendaki untuk membenarkan yang benar dengan ayat-ayat-Nya dan memusnahkan orang-orang kafir, agar Allah menetapkan yang hak (islam) dan membatalkan yang batil (syirik) walaupun orang-orang yang berdosa (musyrik) itu tidak menyukainya,” (Al Anfal : 7-8).
Kesimpulannya …bahwa Allah menginginkan bagi tentara-tentara-Nya mujahidin agar memilih dari jihad itu apa yang lebih manfa’at bagi kaum muslimin dan lebih jernih bagi dien mereka yang mengangkat bendera al haq dalam keadaan jernih lagi jelas tanpa ada kesamaran, karena di antara tujuan dan buah jihad terpenting adalah pembenaran yang haq dan tamkin bagi pemeluknya “ Dan Allah menghendaki untuk membenarkan yang benar dengan ayat-ayat-Nya,” (Al Anfal : 7)…Dan yang lebih mematikan bagi syirik dan kaum musyrikin yang memusnahkan mereka dan mebatalkan kebatilan mereka serta menghabisi tuntas kemusyrikannya dan Dia menjadikan dalam itu juga kebaikan dan ghanimah yang dicintai jiwa “…Kuda itu diikatkan pada ubun-ubunnya kebaikan sampai hari kiamat pahala dan ghanimah,”(HR Al Bukhariy).
Maka tidaklah pantas para mujahidin mengejar sesuatu dari target-target yang samar demi mencapai ghanimah, karena mereka akan mendapatkan di dalam sasaran yang Allah sukai dan telah Dia pilihkan untuk mereka harta benda yang banyak ,“ Karena di sisi Allah ada harta yang banyak “ (An Nisa : 94) dan Dia ta’ala berfirman :“…Allah menjanjikan kepada kamu harta rampasan yang banyak yang dapat kamu ambil “ (Al Fath : 20).
Begitulah dengan sikap mujahidin mengikuti perintah Allah dan apa yang Dia swt cintai serta Dia pilihkan bagi mereka, mereka menyatukan antara nushrah dienullah dan pengukuhannya dengan penghancuran kaum musyrikin dan pengguguran kebatilan mereka, serta Allah melegakan dada mereka dengan penghalalan harta musuh-musuh mereka yang paling busuk dan paling jahat bagi mereka.
Allah ta’ala mengumpulkan hal itu bagi kaum muslimin generasi pertama dan Dia menjadikannya sebagai bagian buah hasil jihad mereka tatkala mereka mencintai apa yang Dia cintai dan memilih apa yang Dia pilihkan bagi mereka, Dia berfirman :
“Sebahagian mereka kamu bunuh dan sebahagian lain kamu tawan. Dan Dia mewariskan kepada kamu tanah-tanah, rumah-rumah dan harta benda mereka…” (Al Anfal : 26-27).
Maka tidak selayaknya bagi mujahid, dia mengambil target-target yang rendah yang disukai jiwa – meskipun pada banyak kondisi, itu disyariatkan – sebagai pengganti apa yang dicintai dan diridlai Allah bagi ahli jihad dan dien mereka yang di dalamnya terdapat pengukuhan al haq dan pengguguran al bathil serta pemusnahan orang-orang kafir.
Saya katakan ini sesuai tuntunan ayat-ayat Al Anfal yang lalu, padahal sesungguhnya perbandingan keutamaan di dalamnya adalah terjadi antara apa yang diinginkan Allah berupa peperangan yang lebih menghabisi dan lebih memusnahkan musuh-musuh Allah lagi menggugurkan kebatilan mereka, dengan apa yang diinginkan kaum muslimin saat itu, dan ia itu adalah hal yang disyari’atkan lagi tidak diingkari oleh orang-orang Islam dan orang-orang selain mereka, yaitu ghanimah harta orang-orang kafir harbiy yang telah mengusir kaum muslimin dari negeri-negeri dan harta-harta mereka, dan mereka menyakiti serta menyiksa kaum muslimin itu; maka bagaimana bilamuqatil itu meninggalkan jihad yang lebih bersih dan lebih manfa’at bagi Allah dan lebih menghabisi dan lebih memusnahkan akan musuh-musuh Alah, dan ia malah pergi mencari bukan target-target mudah yang disyari’atkan akan tetapi sasaran-sasaran mudah yang samar atau justeru terjaga lagi haram dalam banyak keadaan; tidak ragu lagi bahwa ini masuk dalam ancaman ayat An Nisa yang lalu,“Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan,” (An Nisa : 94).
Hari ini kami melihat banyak para pemuda yang faqir akan ilmu syar’iy membiarkan kaum musyrikin dan malah memerangi kaum muslimin, baik mereka sadar maupun tidak, karena mereka tidak mau memerangi musuh-musuh Allah yang memerangi, sebab dalam memerangi mereka itu terdapat ketidaksukaan, gangguan, bahaya dan darah, dan mereka malah mencari-cari target yang mudah, saya tidak mengatakan bahwa mayoritas target-target itu dari kalangan masyarakat kita yang awam yang kadang berlumuran mukaffirat (hal-hal yang mengkafirkan) yang masih ihtimal (banyak kemungkinan) yang tidak jelas lagi tidak nampak saja, akan tetapi mayoritasnya dari kalangan kaum muslimin yang fasiq yang mana mereka diserang di kios- kios, toko-toko dan rumah-rumah mereka untuk merampas harta-harta mereka dan menghalalkannya karena sebab kesalahan kecil, tanpa memperhatikan realita ketertindasan dan tanpa meninjau padamawani’ dan syuruth takfier, ini andai kekeliruan mereka itu sampai berkaitan denganmukaffirat, -maka bagaimana- sedangkan kami telah melihat orang yang menghalalkan harta wanita karena sekedar tabarruj atau perilakunya yang menimbulkan kecurigaan. Di antara para pemuda itu ada yang mengetest sopir taxi dengan cara mengarahkannya ke Bar, kemudian bila ia menuju kesana maka ia menghalalkan perampasan hartanya, diantara mereka ada yang mengkhianati amanah atau mengingkari utang atau lari dari pembayarannya sebagai bentuk penghalalan terhadap harta orang yang menyelisihi dia dengan sebab tidak mengkafirkan si fulan dari kalangan para thaghut atau si fulan dari kalanngan ulama penguasa.
Terakhir; telah sampai kepada saya tentang sebagian orang –orang yang ngawur yang ghuluww dalam payung suasana kacau balau hari ini di Iraq, di bawah payung pendudukan Amerika; bahwa mereka meninggalkan perang memerangi pasukan salib Amerika dan mereka beralih menjarah kaum awam bangsa Iraq dengan dalih yang tidak ada yang lebih bodoh darinya; di mana mereka mengklaim bahwa persentase rakyat Iraq terbagi menjadi 60% rafidlah sedang mereka mengkafirkannya semua tanpa membedakan antara para tokoh dan kaum awam, dan 20 % antara orang- orang Shabi-ah, Asyuriyyin dan Yazidiyyin dari kalangan para penyembah syaitan, serta 20 % antara Kristen dan Bath ….atau sesuatu yang dekat dari klasifikasi dangkal yang sia-sia yang di samping ia itu berpatokan pada klaim-klaim dan sensus yang dilakukan kaum Rafidlah yang dusta lagi dibesar-besarkan untuk (kepentingan) mereka; maka sesungguhnya ia adalah sensus yang dhalim bagi muslimin sunniy karena tidak menganggap mereka ada…….
Sebelum itu ia adalah sensus dan pembagian yang mengikuti syahwat jiwa yang telah diisyaratkan kepadanya, agar dengannya para penganutnya melegalkan penjarahan atas tiap rumah bangsa Iraq dari kalangan yang tidak memiliki kekuatan demi mendapatkan rampasan dan harta benda yang mudah. Dan ia adalah sensus yang saya tidak menduganya muncul dari para pencuri dan perampok yang bertebaran di Iraq, dengan berkah invasi Amerika terhadap bumi Iraq ini.
Maka hendaklah orang-orang yang intisab kepada dien ini bertaqwa kepada Allah (jangan sampai) tujuan jihad atau qital mereka itu sekedar mendapatkan harta, tanpa menghiraukan halal atau haram, dan hendaklah mereka mengetahuibahwa darah kaum muslimin, harta dan kehormatan mereka itu walaupun ahli maksiat lagi bejat; adalahma’sum (terjaga) dengan keterjagaan Islam (sehingga) tidak boleh dihalalkannya, dan dalam shahih Muslim bahwa Rasulullah saw berkata : “Barangsiapa mengambil hak orang muslim dengan sumpahnya maka Allah sungguh telah menetapkan baginya neraka dan mengharamkan surga atasnya “ Maka seorang laki-laki berkata : wahai Rasulullah walaupun hal yang sepele ? maka beliau berkata : walaupun sebatang kayu arak”.
Dan dalam shahih Al Bukhariy bahwa dia saw berkata :“Sesungguhnya orang-orang menyelamkan diri dalam harta Allah tanpa haq, maka bagi mereka neraka di hari kiamat”.
Beliau bersabda dalam khutbahnya saat haji wada’ :[“Sesungguhnya darah kalian, harta kalian dan kehormatan kalian adalah haram atas kalian seperti keharaman hari kalian ini di negeri kalian ini serta di bulan kalian ini, dan kalian akan bertemu dengan Rab kalian terus Dia akan menanyakan kepada kalian tentang amalan kalian, ingatlah jangan kalian setelahku kembali kafir yang mana sebagian kalian memenggal leher sebagian yang lain”]
Orang yang ‘alim terhadap ushul dien ini lagi fasih akan kaidah-kaidahnya mengetahui bahwa dalam hal darah, kemaluan dan harta adalah dibangun di atas dasar kehati-hatian, sampai sesungguhnya hudud saja dibatalkan karena syubhat, dan ia menjadikan syubhat jaminan keamanan sebagai keamanan, dan ia mencegah dari hilangnya keyakinan yang telah terbukti ada baik itu keislaman atau keterjagaan (darah dan harta) atau jaminan ataupun keamanan dengan sebab keraguan atau praduga, dan ia menghalangi dari takfier dengan sebab hal-hal yang ihtimal dan praduga atau dengan sebab lazimul qaul dan ma-alnya(lihat maknanya dalam terjemahAr Risalah Ats Tsalatsiniyyah, pent)…serta hal-hal lainnya yang telah Islam tegakkan sebagai penjaga darah dan harta.
Begitu juga jihad, bila para pelakunya menginginkan baginya terbukti seperti apa yang dicintai dan diridlai Allah, maka wajib didahulukan di dalamnya kepentingan Islam dan dimurnikan dari hawa nafsu dan memperhatikan di dalamnyasiyasah syar’iyyah serta selalu berupaya menjaga nama baik jihad, maka permasalahannya jangan dilontarkan di atas bingkai halal dan haram, muslim dan kafir, mu’ahiddan harbiy dan pemahamannya yang bersifat isthilah yaitu selainmu’ahid dan musta-man walapun bukan termasuk muqatilin…akan tetapi wajib atas orang yang sangat perhatian terhadap jihad dan mashlahatnya terutama sebelum keberkuasaan di muka bumi (ia wajib) melihat pada hasil-hasil amal dan mafsadah-mafsadah yang muncul darinya bila ia ada disertai dia mempertimbangkan antara ini dengan itu, sebagaimana wajib pemfokusan terhadap muharibin muqatilin tidak selain mereka, dan juga orang-orang yang mencela dien ini, serta menjauhi dari membunuh orang-orang selain muqatilin dari kalangan yang tidak menampakkan permusuhan terhadap kaum muslimin di payung negeri kafir di mana andai ada Darul Islam tentulah mereka orang yang paling layak untuk menjadi dzimmy dan orang yang paling layak dengan firman-Nya ta’ala : “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu,” (Al Mumtahanah : 8). Maka mashlahat apa bagi kaum muslimin dengan menjadikan orang-orang macam mereka itu sebagai sasaran dan target penyerangan sedangkan mereka itu menghormati Islam dan pemeluknya dan tidak menghina ajaran-ajarannya padahal mereka itu tidak berada di payung kekuasaan Islam.
Ini adalah contoh-contoh dan hal yang mengandung perhatian yang dengannya saya ingin meluaskan wawasan dan pemahaman para pemuda serta memberikan penerangan kepada mereka. Dalam kondisi ketertindasan kaum muslimin, kekuarangan dana mereka dan kemampuan mereka, wajiblah mereka selalu memfokuskan – sebagaimana yang telah kami sering utarakan – terhadap qital yang lebih bersih lagi lebih manfaat bagi agama Allah dan lebih mematikan pada musuh-musuh Allah ….sedangkan hal ini membutuhkan akan ilmu syar’iy dan bashirah akan realita serta pemahaman akan timbangan mashlahat dan mafsadah. Dan dalam hal ini klaim usaha pendanaan jihad kaum muslimin atau dalih-dalih dan alasan-alasan lainnya tidaklah menjadi legalitas untuk sikap ngawur itu atau melegalkan penyerangan sebagian mereka terhadap target-target yang tidak syar’iy atau target-target yang membahayakan jihad dan nama baiknya serta mashlahat kaum muslimin, karena Allah itu baik lagi tidak menerima kecuali yang baik, sedangkan tujuan di kita kaum muslimin tidaklah melegalkan segala macam cara : akan tetapi sarana itu memiliki hukum yang sama dengan tujuan; oleh sebab itu sarana-sarana yang menghantarkan terhadap perealisasian tujuan-tujuan jihad adalah mesti disyari’atkan dan bersih seperti bersihnya jihad kaum muslimin dan sucinya agama mereka.
Maka hendaklah setiap orang yang berjuang untuk dien ini bertaqwa kepada Allah dalam jihad yang agung ini, dan hendaklah ia selalu meletakkan di depan matanya ucapan Al Khalifah Ar Rasyid Umar Ibnu Abdil Aziz : “ Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad saw sebagai pembawa petunjuk dan tidak mengutusnya sebagai penarik (pungutan)”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar