Jumat, 02 September 2011

Merenung Sejenak Terhadap Hasil-Hasil Jihad :: Antara Kebodohan Terhadap Syari’at & Kebodohan Terhadap Realita (01)

Renungan Pertama

Salah Paham terhadap Hadits
Sha’b Ibnu Jatstsamah

Saat saya menulis tentang pensyari’atan ‘amaliyyat jihadiyyah(operasi-operasi jihad..),sebagian mujahidin menyelinap masuk di tengah orang-orang kafir lalu mereka meledakkan diri mereka agar bisa melumpuhkan orang-orang kafir itu, saya tetap bersikukuh terhadap pembatasannya dengan batasan-batasan(tertentu) dan tidak menjadikannya sebagai cara-cara peperangan klasik yang disyari’atkan secara muthlaq. Saya berkomitmen dengan apa yang telah dikomitmenkan oleh para ulama muhaqqiqin kita barupa batasan-batasan (dlawabith) saat mereka membolehkan membunuh kaum muslimin yang dijadikan tameng bila orang-orang kafir membentengi diri dengan mereka itu dan terbukti dalam sikap meninggalkan membunuh benteng itu terdapat mafshadah yang lebih besar dari pada membunuhnya, (yaitu) bila ternyata mashlahatnya adalah sangat mendesak lagi pasti (qath’iy) dan sebagian para penuntut ilmu telah mempertanyakan kepada saya perihal batasan-batasan dan dlawabithini, dan sayapun tetap bersikukuh terhadapnya, terutama saya mendengar dan melihat orang yang meledakan dirinya sendiri (hanya,ed.) untuk membunuh satu orang atau dua orang kafir yang padahal mungkin membunuhnya dengan pistol atau senjata laras panjang.

Sering kami ulang bahwa pensyari’atan ‘amaliyyah macam itu nampak pada kondisi ketidakmampuan mujahid dari melakukan jihad dengan selainnya, di mana dalam sikap meninggalkan cara ini terkandung penelantaran terhadap jihad dan kejayaan bagi agama kafir dan orang-orang kafir, sedangkan orang-orang yang menyelisihi kami bersikukuh bahwa‘amaliyyah itu adalah satu cara seperti cara-cara perang lainnya walaupun tanpa dlarurat dan walaupun tanpa mendatangkan pelumpuhan atau mashlahat yang besar.

Faktor pendorong pemberian batasan dan pengketatan syarat dari kami ini adalah pengagungan terhadap kehormatan darah orang muslim dan perhatian serius terhadap pencapai tujuan-tujuan (maqashid) jihad seperti apa yang dicintai dan diridhoi Rabb kita.

Bila gambaran pengketatan syarat-syarat ini dalam pembunuhan orang-orang muslim terhadap dirinya sendiri seperti ini, maka bagaimana halnya dalam gambaran yang mana dia menjadi penyebab keterbunuhan orang muslim lainnya dengan sebab kekacauan yang meliputi sebagian medan peperangan dan ketidakkomitmenan orang-orang yang berperang di dalamnya dengan batasan-batasan syari’at dan aturan-aturan Allah.

Sungguh banyak para pemuda yang telah tergila-gila dengan operasi-operasi peledakan karena dlarurat, ataupun tanpa dlarurat, seolah jihad itu tidak layak kecuali dengan bahan-bahan peledak !!....atau seolah para pemuda itu tidak menguasai cara yang lain, dan seolah mereka tatkala melakukan tadrib terhadapnya adalah menjadi keharusan mereka untuk tidak berjihad kecuali dengannya, sehingga musuh-musuh kita sudah bisa mencium bau jejak para pemuda itu dan mereka menetapkan dalam penyidikan-penyidikan mereka pada tahap pertama bahwa para pemuda itulah yang berada di balik operasi-operasi ini dengan sekedar realita operasi ini adalah peledakan tanpa dharurat-dharurat, atau dengan diketahuinya macam bahan peledak yang mana sebagian para pemuda itu tidak menguasai selainnya.

Bisa jadi itu ada, karena mereka mendengar dan menyaksikan sebagian operasi-operasi yang tepat, yang dilakukan oleh para mujahidin berpengalaman di Chechnya atau Al-Qa’idah dan yang lainnya dari kalangan yang memiliki banyak pengalaman, kemudian para pemuda itu meniru dan mengikuti mereka tanpa memiliki pengalaman-pengalaman dan kepiawaian,sehingga dengan hal itu, mereka menuai kegagalan yang fatal dan kesalahan yang menyedihkan kaum muwahhidin dan menyenangkan kaum musyrikin. (Pembelaan mereka terhadap,ed.) keberadaan jalan atau pasar atau lapangan diletakkan atau diparkirkan di sana mobil-mobil mereka yang bermuatan bom atau container-container mereka yang berisi bahan peledak itu adalah di depan kedutaan musuh atau di depan rumahnya tidaklah menyelamatkan para pemuda itu dari pertanggungjawaban, celaan dan kritikan selagi musuh semacam ini masih bisa dilumpuhkan dengan cara-cara klasik tanpa peledakan dan selagi para pemuda itu tidak mengkafirkan kaum muslimin secara umum di negeri-negeri kita ini sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang yang ghuluww.

Maka syari’at atau akal macam apa yang membolehkan operasi-operasi semacam ini, dan apakah benar ia termasuk jihad yang diridlai Rabb kita ??

Kita sering mendengar operasi-operasi yang ternyata lenyap menjadi korbannya adalah banyak kaum muslimin yang tidak berdosa, dan bisa jadi tidak seorang musuh Allah-pun yang binasa. Itu tidak lain adalah karena mereka bersikukuh untuk melakukannya dengan bahan-bahan peledak, padahal masalahnya bisa diselesaikan dengan beberapa tembakan saja. Saat kami mengarahkan kritikan terhadap para pemuda itu atau kami menegurnya, menasehatinya atau mengingkarinya dan mengajaknya agar mereka bertaqwa kepada Allah terhadap kaum muslimin, jihad dan nama baiknya, serta kami ingatkan mereka tentang kehormatan darah orang muslim, walaupun dia itu ahli maksiat lagi rusak, maka mereka segera berdalil dengan hadits Ash-Sha’b ibnu Jatstsamah dan bahwa perbuatan mereka itu sejenis dengantabyit(penyerangan malam hari) terhadap orang-orang kafir.

Dan bila keadaannya seperti itu, maka mari kita bersama-sama meninjau hadits Ash-Sha’b ibnu Jatstsamah, indikasinya, fiqhnya, dan ucapan ulama di dalamnya.

Al Bukhariy dan Muslim meriwayatkan dari Ash-Sha’b ibnu Jatstsamah bahwa Rasulullah saw ditanya tentang penduduk negeri kaum musyrikin yang diserang di malam hari, sehingga menimbulkan korban dari kalangan wanita dan anak-anak mereka ? beliau menjawab :”…mereka itu bagian dari mereka “ dan saya mendengar beliau berkata :”…tidak ada perlindungan kecuali milik Allah dan milik Rasul-Nya saw”.

Dalam hadits ini terdapat kebolehan penyerangan secara tiba-tiba(igharah) terhadap kaum kuffar dan musyrikin di malam hari walaupun hal itu menimbulkan akibat terbunuh bersama mereka sebagian wanita dan anak-anak mereka yang mana kita dilarang dari sengaja membunuh mereka.

Terdapat pula peniadaan dosa dari orang yang membunuh mereka tanpa sengaja dalam keadaan-keadaan seperti ini yang sulit bagi mujahidin di dalamnya menghindari orang-orang yang tidak mampu berperang (ghair muqatilin). Para ulama memasukkan dalam kategori (tabyit) itu penyerangan dengan manjaniq (yang termasuk jenisnya pada hari ini adalah bom) terhadap benteng pertahanan orang-orang kafir, karena penghindarannya dari ghair muqatilin adalah mustahil.

Kemudian datang para pemuda itu, lalu berdalil dengan hadits tersebut terhadap pembolehan melakukan operasi-operasi peledakan di jalan-jalan kaum muslimin dan pasar-pasar (mall-mall) mereka, padahal sabda Nabi saw “.. mereka itu bagian dari mereka, tidak ada perlindungan kecuali milik Allah dan milik Rasul-Nya “ adalah dalil terhadap mereka bukan bagi mereka, karena di dalamnya ada dilalah (indikasi) terhadap keterlidungan orang muslim dan bahwa dia itu memiliki perlindungan yang tidak boleh dilanggar batasan-batasannya, dan bahwa orang-orang yang tidak memiliki perlindungan hanyalah kaum musyrikin dan anak isteri mereka, bukan kaum muslimin dan anak isteri mereka, di samping itu bahwa penafian perlindungan dari anak isteri kaum musyrikin dalam hadits ini hanyalah dalam kondisi serangan malam yang mana mujahidin tidak mampu di dalamnya untuk menghindar dari mereka, serta tidak muthlaq begitu saja berdasarkan dalil-dalil lain yang melarang dari sengaja membunuh wanita dan anak-anak mereka.

Al Hafidh ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari “ mereka itu bagian dari mereka “ maksudnya adalah bila tidak mungkin sampai kepada bapak-bapaknya, kecuali dengan melibas anak-anaknya, maka bila anak-anak itu menjadi korban karena mereka berbaur maka boleh. Selesai.

An Nawawi berkata dalam Syarah Muslim ((Dan makna bayat)) “ :Mereka diserang pada malam hari di mana tidak diketahui laki-laki dari wanita, (dan) dari anak kecil “, selesai.

Perhatikan bagaimana sikap kehati-hatian dan pengetatan ini terhadap wanita dan anak-anak kaum musyrikin, maka lebih utama lagi hal itu berkenaan dengan kaum muslimin, bila mereka berbaur dengan orang-orang kafir.

Maka bagaimana bila sasaran operasi itu bukan perumahan atau komplek pemukiman khusus bagi orang-orang kafir atau kawasan militer mereka, bahkan justeru yang menjadi sasaran operasi itu malah jalan-jalan kaum muslimin, pasar-pasar (mall-mall) mereka, mobil-mobil angkutan mereka dan tempat-tempat mereka berkumpul ? dengan alasan bahwa di jalan atau pasar itu ada kadubes musuh atau rumah seorang jenderal, kemudian ternyata hasil operasi-operasi ini adalah puluhan orang-orang tak berdosa dari kalangan laki-laki, wanita dan anak-anak yang muslim, dan mereka sama sekali tidak menimpakan sesuatupun bencana yang berarti pada musuh, kemudian mereka berdalil dengan hadits Ash-Sha’b ibnu Jatstsamah dan penyerangan Nabi saw denganmanjaniq terhadap Thaif.

Wahai saudara-saudara kami, bertaqwalah kepada Allah perihal kaum muslimin, dan bertaqwalah kepada Allah perihal jihad, kami menguasai benar dan paham sekali istidlal para mujahidin dengan hal-hal semacam itu saat mereka menyerang secara tiba-tiba markas-markas militer atau kompleks-kompleks pemukiman yang dikhususkan bagi kaum musyrikin, walau terdapat di dalamnya sebagian orang-orang yang mengaku Islam, karena ini bukanlah tempat-tempat bagi kaum muslimin dan keberadaan sebagian orang-orang yang mengaku Islam yangtawalliy kepada musyrikin, dan membantu mereka atau memperbanyak jumlah mereka tidaklah bisa melindunginya dari serangan para mujahidin. Dan hal ini dibuktikan juga oleh hadits pasukan yang hendak menginvasi ka’bah terus Allah membenamkan mereka seluruhnya sedangkan ditengah mereka ada orang yang bukan bagian dari mereka, maka mereka dibinasakan secara serempak yang mana Allah tidak memilah-milah dalam pembinasaan mereka di dunia, dan mereka dibangkitkan di hari kiamat di atas niat mereka masing-masing. Selagi pasukan ini jelas panji dan tujuannya serta ia pasukan syirik yang hendak menginvasi Ka’bah atau dien dan pemeluknya, maka bagaimana keberadaan sebagian orang-orang yang mengaku islam berjalan di rombongannya atau memperbanyak jumlah apalagi kalau tawalliy dan membantunya, bagaimana hal itu bisa menghalangi atau menjaga dari penyerangannya..?. Maka hendaklah kita bersikap jelas, ini adalah suatu yang lain yang tidak kami ingkari dan tidak kami bicarakan, bahkan kami membela para mujahidin di dalamnya dan kami menambahkan dalil-dalil kepada dalil-dalil mereka dalam membolehkannya, namun yang kami ingkari adalah bila masalahnya dibalikkan, di mana tempat lalu-lalang kaum muslimin, lokasi-lokasi tempat mereka berkumpul, sarana-sarana transportasi mereka dan pasar-pasar mereka yang penuh padat dengan wanita-wanita, laki-laki, dan anak-anak mereka menjadi sasaran bagi operasi-operasi peledakan yang ngawur dengan dalih bahwa di dekat sana ada toko milik orang kafir atau mobil milik orang musyrik atau kadubes musuh, akhirnya peledakan itu menjatuhkan korban puluhan kaum muslimin dan mengenai wanita-wanita dan anak-anak serta orang-orang yang tidak berdosa dan mereka tidak menimbulkan sedikitpun bencana pada musuh yang padahal ia bisa dihabisi dengan selain peledakkan bom.

Saudara-saudara kami, kami ingatkan kalian dengan hadits Nabi sawdari Abu Hurairah.:

((…Barang siapa keluar dari umatku terhadap umatku, ia menghantam orang yang baik dan orang jahat (umat ini), dan ia tidak menghindari dari orang mu’minnya dan ia tidak menjaga orang yang mendapat jaminannya, maka ia bukan termasuk golonganku…)), dan dalam satu riwayat ((…Dan aku bukan termasuk bagian dia …)) .

Apa faidah yang didapatkan mujahid dari jihadnya bila ia malah masuk dalam ancaman hadits ini dan ia dicakup oleh sikap keberlepasan Rasulullah saw darinya dan dari jihadnya.

Takutlah kepada Allah… takutlah kepada Allah dalam hal kaum muslimin, kehormatan mereka dan darah mereka. Takutlah kepada Allah… takutlah kepada Allah dalam hal jihad dan hasil-hasilnya.

Apa kalian tidak mengetahui bahwa siapa yang menggali sumur di tengah jalan kaum muslimin dan tempat lalu-lalang mereka kemudian orang muslin mati terperosok ke dalamnya maka ia wajib menunaikankaffarat dan diyat ditunaikan olehaqilahnya (ahli warisnya). Dan disamakan dengan sumur setiap lobang atau sebab kerusakan. Hal itu ditegaskan oleh sejumlah ahli fiqh pada penjelasan mereka terhadap hadits (tentang), . Mereka menjelaskan bahwa kebinasaan (karena sebab) sumur yang tidak wajib diyat dan kafarat atas pemiliknya adalah sumur yang ia gali di tanah pemiliknya atau di tanah mati (tak bertuan) atau di pedalaman yang jauh dari jalan kaum muslimin.

Asy Syafi’iy berkata : “Orang yang meletakkan batu di tanah bukan miliknya adalah memikul tanggung jawab”. Bahkan mereka menegaskan bahwa orang yang memasukkan hewan di jalan kaum muslimin lalu ia merubah alur jalan semestinya sehingga menginjak orang, maka sesungguhnya ia memikul ganti rugi. Sebagian mereka menegaskan bahwa siapa yang membiarkan (tidak peduli terhadap,ed.) perawatan tembok rumahnya terus ia roboh menimpa orang muslim sehingga mati, maka ia menanggung ganti rugi, begitu juga orang yang mengeluarkan sesuatu dari batas rumahnya, seperti kayu atau yang lainnya, kemudian menimpa orang, maka ia memikul ganti rugi, bahkan sebagian mereka menetapkan ganti rugi terhadap orang yang berwudhu lalu dia membuang air di jalan kaum muslimin, kemudian orang muslim lewat dan tergelincir dengan sebabnya.

Sesungguhnya ia adalah darah kaum muslimin, masalahnya bukan main-main, wajib kalian ketahui wahai saudara-saudara kami bahwa darah orang muslim itu mahal dan kehormatannya sangat agung, serta penumpahan darah kaum muslimin itu adalah bahaya yang amat besar, sedangkan membiarkan tidak membunuh seribu orang kafir – sebagaimana yang ditegaskan ulama kita – adalah lebih ringan daripada menumpahkan segelas kecil darah orang muslim secara sengaja.

Sungguh Rasulullah saw telah mengumumkan di tengah umat di tanah haram di bulan haram di hari haji akbar seraya mengatakan :

((Sesungguhnya darah kalian dan harta kalian adalah haram atas kalian seperti keharaman hari kalian ini di bulan kalian ini di negeri kalian ini sampai hari perjumpaan kalian dengan Tuhan kalian, ketahuilah, apa saya sudah menyampaikan ? mereka berkata : ya “ Beliau berkata : ya Allah saksikanlah, maka hendaklah orang yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir, karena berapa banyak orang yang mendapatkan berita lebih paham daripada yang mendengar, maka janganlah setelahku kalian menjadi kafir yang mana sebagian kalian memenggal leher sebagian yang lain)),Bukhari>.

Dan saya pungkas hal ini dengan firman Allah ta’ala :

((Dan kalaulah tidak karena laki-laki yang mukmin dan perempuan-perempuan yang mukmin yang tidak kamu ketahui, bahwa kamu akan membunuh mereka yang menyebabkan kamu ditimpa kesusahan tanpa pengetahuanmu (tentulah Allah tidak akan menahan tanganmu dari membinasakan mereka)). Supaya Allah memasukan siapa yang dikehendaki-Nya ke dalam rahmat-Nya, sekiranya mereka tidak bercampur baur, tentulah kami akan mengazab orang-orang kafir di antara mereka dengan adzab yang pedih)),

.

Ini adalah ayat yang turun sebagai penjagaan bagi darah segelintir kaum muslimin yang tertindas yang menyembunyikan keimanan mereka di tengah orang-orang musyrik di Mekkah, Allah ta’ala berfirman :((Yang kamu tidak ketahui bahwa kamu akan membunuh mereka yang menyebabkan kamu ditimpa kesusahan tanpa pengetahuan)), yaitu kamu ditimpa dosa dan ganti rugi.

Ini terjadi bila membunuh mereka dan menjadi penyebab mereka terbunuh tanpa pengetahuan, maka bagaimana bila mereka itu mengetahui dan yakin bahwa mayoritas orang yang lewat di jalan raya ini atau mayoritas orang-orang yang ada di tempat itu adalah kaum muslimin, terus mereka membunuhnya dengan dasar mengetahui…; apa dengan sebab itu mereka tidak ditimpa ma’arrah dan ma’arrah macam apa ?.....?.

Para ahli tafsir berkata tentang ma’arrah : ia adalah dosa, kebingungan dan kesulitan, dan berkata juga : ia adalah kerusakan perbincangan kaum musyrikin bahwa kaum muslimin membunuh orang-orang seagama mereka…. Dan mereka berkata : ia adalah kaffarah pembunuhan tidak di sengaja.

Tidak ada komentar: