Rabu, 08 April 2009

Agama Syirik Demokrasi (Ad-Dimuqrothiyah Dinun ) - 1

Judul Asli

Ad-Dimuqrothiyah Dinun

Penulis

Syaikh Abu Muhammad ‘Ashim Al-Burqowi Al-Maqdisi

Judul Terjemahan

Agama Syirik Demokrasi

Alih Bahasa

Abu Sulaiman Aman ‘Abdurrahman

Kata Pengantar

Abu Zaky Halawi Makmun

Editor

Asad Ad-Dien

منبر التوحيد والجهاد

www.tawhed.ws


KATA PENGANTAR

Segala puji hanya bagi Allah subhaanahu wa ta'aala , Hanya kepada-Nya kita memohon pertolongan, petunjuk, dan ampunan. Kepada-Nya pula kita bertaubat, dan berlindung dari kejahatan diri dan keburukan perbuatan. Barangsiapa yang diberi perunjuk oleh Allah, maka tiada seorangpun dapat menyesatkannya. Dan barangsiapa yang disesatkan-Nya, maka tiada seorangpun yang dapat memberi hidayah kepadanya. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang hak selain Allah, Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya; Dan aku bersaksi bahwa Muhammad shalallahu ‘alaihi was salam adalah hamba dan Rasul-Nya. Semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan Allah kepada beliau, keluarga, dan para sahabatnya.

Sungguh, sebaik-baik perkataan adalah kitab Allah [Al-Qur’an] dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad SAW. Sedang seburuk-buruk perkara adalah hal-hal yang baru yang diada-adakan, dan setiap hal baru yang diada-adakan adalah bid’ah, dan setiap yang bid’ah adalah sesat.

Amma ba’du :

Sesungguhnya, Syariat bagi makhluk adalah hak mutlak ciptaan Allah semata yang tidak sah Tauhid seseorang kecuali dengan menTauhidkan-Nya dalam ciptaan-Nya, maka barangsiapa yang membuat syariat bagi manusia selain dari syariat Allah, maka sesungguhnya dia telah menjadikan dirinya sebagai tandingan [sekutu] bagi Allah di dalam ketuhanan-Nya dan peribadahan-Nya, dan juga berarti telah menjadikan dan mengangkat dirinya sebagia Tuhan bagi menusia selain Allah, maka dia telah kafir dengan perbuatannya itu. Sifat-sifat yang demikian Allah tegaskan sebagaimana ditunjukan dalam ayat-ayat-Nya, antara lain sebagai berikut :

  • Berfirman Allah SWT. : “Apakah mereka mempunyai sesembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah” ? [QS. Asy-Syura’: 21]. Ayat ini menegaskan dan menetapkan bahwa barangsiapa membuat syariat bagi manusia selain dari syariat Allah [tidak diizinkan Allah], maka sungguh dia telah menjadikan dirinya sebagai tandingan bagi Allah dalam kerubbubiyahan-Nya [keTuhanan-Nya] dan barangsiapa yang mentaati orang dengan syariat yang dibuatnya dan mengikuti syariat yang bertentangan dengan syariat Allah, maka dia telah musyrik dan kafir kepada Allah. Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah di dalam kitabnya Iqtidlaish-Shiratil Mustaqiem hal. 267, sehubungan dengan ayat : “Apakah mereka mempunyai sesembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah” beliau mengatakan “maka barang siapa yang membiasakan melakukan sesuatu untuk mendekatkan diri kepada Allah atau mewajibkannya dengan ucapan atau perbuatan yang tidak disyariatkan Allah, maka dia telah membuat syariat [agama] yang tidak diizinkan Allah, dan barang siapa mengikutinya dengan syariat yang dibuatnya maka dia telah menjadikannya sebagai tandingan bagi Allah”. Demikian pula Imam Ibnu KatsirRahimahullah, di dalam Tafsirnya jilid 4/111, berkaitan dengan ayat di atas : “Apakah mereka mempunyai sesembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah” ? beliau mengatakan : “Bahwa mereka tidak mengikuti apa yang disyariatkan Allah kepadamu [Muhammad] berupa agama yang lurus, akan tetapi mereka justru mengikuti apa yang disyariatkan kepada mereka oleh syaithan-syaithan mereka dari golongan jin dan manusia, yaitu mengharamkan apa yang mereka haramkan atas mereka [pengikut-pengikutnya], seperti bahiirah, saaibah, washiilah, haam, menghalalkan makan bangkai, darah, judi dan lain sebagainya dari segala macam bentuk kesesatan dan kebodohan yang batil, di mana mereka dengan kesesatan dan kebodohannya telah mengada-ada hukum dalam menghalalkan, mengharamkan, beribadah dan makan harta dengan cara-cara yang batil”.

  • Di dalam Al-Qur’an Allah SWT. berfirman : “Dan Dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan keputusan.” [QS. Al-Kahfi: 26]. Dalam ayat ini ditegaskan sebagaimana telah dikatakan pada ayat diatas, barangsiapa yang membuat syariat selain dari syariat Allah [tidak diizinkan Allah] maka dia telah menyekutukan Allah di dalam menetapkan syariat hukum bagi makhluk, dan telah menjadikan dirinya sebagai tandingan bagi Allah, Maha Tinggi Allah yang setinggi-tinggi-Nya dari apa yang mereka sekutukan. Dan Allah SWT. telah memerintahkan suatu perintah yang syar’i agar seseorang tidak menyekutukan-Nya dengan makhluk-Nya dalam hukum [memutuskan suatu perkara] dan syariat-Nya yang hanya diri-Nya saja yang berhak menciptakan hukum dan syariat, seperti ditegaskan-Nya dalam ayat berikut ini : “ Membuat Hukum itu hanyalah kepunyaan Allah.”[QS. Yusuf: 40].

  • Allah SWT. berfirman : “ Mereka menjadikan orang-orang alim-nya, dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah dan [juga mereka mempersekutukan] Al-Masih putra Maryam.” [QS. At-Taubah: 31]. Di dalam tafsir Ibnu KatsirRahimahullah dijelaskan: Pada suatu ketika Adi bin HatimRadhiyallahu ‘Anhu datang menemui Nabi SAW. dengan memakai kalung salib di lehernya yang terbuat dari perak melihat hal tersebut Nabi SAW. membaca ayat tersebut di atas [mereka menjadikan orang-orang alim-nya, dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah], lalu Adi bin Hatim menjawab “mereka [orang-orang kristen] tidak menyembah orang-orang alim dan rahib-rahib mereka”, Nabi SAW. menjawab: “Betul ! mereka tidak menyembah orang -orang alim dan rahib-rahib mereka, tapi mereka [orang-orang alim dan rahib-rahib mereka] mengharamkan atas mereka sesuatu yang halal dan menghalalkan bagi mereka sesuatu yang haram dan mereka mengikutinya dan itulah sesungguhnya ibadah mereka kepada orang-orang alim dan rahib-rahib mereka”. [ HR. Imam Ahmad, At-Tirmidzi dan Ibnu Jarir dari Adi bin Hatim R.A.] Kesimpulannya bahwa orang yang menghalalkan dan mengharamkan dan membuat syariat yang bertentangan dengan syariat Allah maka dia telah mengangkat dirinya sebagai tuhan selain Allah dan barangsiapa mentaatinya dengan mengikuti syariatnya yang bertentangan [dengan syariat Allah], sebagaimana yang dilakukan oleh para hakim [para thoghut] yang berhukum dengan tidak menurut apa yang diturunkan Allah, maka dia telah menjadikannya sebagai tuhan dan dia musyrik kepada Allah, sebagaiamana ditunjukan di akhir ayat, yaitu firman Allah : “ Maha Suci Allah dari apa yang mereka sekutukan.” Dan dia menjadi kafir sebagaimana ditunjukan firman Allah SWT. : “ Dan [tidak wajar pula baginya] menyuruhmu menjadikan malaikat dan para nabi sebagai tuhan. Apakah [patut] dia menyuruhmu berbuat kekafiran di waktu kamu sudah [menganut agama[ Islam?” [QS.Al-Imran: 80] . Kalau menjadikan para malaikat dan para nabi saja sebagai tuhan adalah kafir, maka tentu tidak diragugan lagi kekafiran orang yang menjadikan orang-orang yang bersyariat dengan syariat kafir [Al-Qawanun Al-Wadl’iyyah] sebagai tuhan dan mengikuti syariatnya.

Salah satu yang termasuk bagian dari Ashul Iman [Dasar Keimanannya] adalah bersyariat dengan syariat Allah SWT. di mana seorang muslim dianggap hilang Ashul Imannya [Dasar Keimanannya] bila bersyariat dengan syariat yang tidak menurut apa yang turunkan Allah SWT. Oleh karena itu, setiap perbuatan yang kalau ditinggalkan kafir pelakunya, maka pengamalannya, baik berupa ucapan maupun perbuatan adalah termasuk dari ashlul iman [dasar-dasar keimanan], dan setiap perbuatan yang kalau diamalkan kafir pelakunya, maka meninggalkannya termasuk dari ashul iman. Karena ashul iman [dasar-dasar keimanan] adalah lawan dari kekafiran, maka setiap dosa yang dapat mengkafirkan, baik dosa yang dilakukannya adalah berupa meninggalkan kewajiban atau melakukan sesuatu yang haram, maka orang itu telah hilang ashul imannya, dan setiap orang yang tidak membawa atau hilang ashul imannya maka dia adalah kafir, kekal di neraka dan tidak akan keluar dari padanya untuk selama-lamanya, sebagaimana firman Allah SWT. : ” Sesungguhnya orang-orang yang kafir sekiranya mereka mempunyai apa yang di bumi ini seluruhnya dan mempunyai yang sebanyak itu [pula] untuk menebus diri mereka dari adzab hari kiamat, niscaya [tebusan itu ] tidak akan diterima dari mereka, dan mereka mendapat adzab yang pedih. Mereka ingin keluar dari neraka, padahal mereka sekali-kali tidak dapat keluar dari padanya, dan mereka mendapat adzab yang kekal.” [QS. Al-Maidah: 36-37].

Maka setiap orang [muslim] yang melakukan dosa yang dapat mengkafirkannya, baik dosa yang dilakukannya itu adalah berupa meninggalkan kewajiban, yaitu kewajiban yang termasuk dari Ashlul Iman [Dasar Keimanan], seperti tidak berhukum menurut apa yang diturunkan Allah SWT., meninggalkan shalat yang wajib dengan sengaja hingga habis waktunya dan perbuatan lainnya yang termasuk bagian dari Ashlul Iman, atau melakukan sesuatu yang haram, yakni haram yang termasuk dari Ashlul Iman, seperti berhukum dengan hukum yang tidak menurut apa yang diturunkan Allah SWT. [Hukum Thoghut], maka orang yang melakukan dosa-dosa tersebut di atas telah kafir [keluar dari Islam] walaupun hanya sekedar meninggalkan atau melakukannya, dan tidak boleh dalam pengkafirannya itu disyaratkan orang itu harus mengingkari kewajiban yang ditinggalkannya atau menghalalkan keharaman yang dilakukannya. Karena Allah SWT. telah menamakan orang yang berbuat dosa itu adalah kafir tanpa mengikatnya dengan mengingkaran atau penghalalan, maka barangsiapa yang mensyaratkan hal itu [mengingkaran atau penghalalan] dalam mengkafirkan orang yang telah meninggalkan kewajiban atau melakukan keharaman yang termasuk dari dasar-dasar keimanan [ashul iman], maka dia telah menganggap dirinya lebih tahu dari Allah SWT. dan sungguh dia telah berdusta dengan ayat-ayat Allah yang menunujukan bahwa telah kafir orang yang melakukan dosa yang termasuk dari ashlul iman. Dan barangsiapa mendustakan ayat-ayat Allah, maka dia berarti telah kafir. Oleh sebab itu, para Salafush-Shalih mengkafirkan para ghulatul murjiah yang menganggap untuk mengkafirkan orang yang berbuat dosa yang dapat mengkafirkannya disyaratkan harus dengan pengingkaran terhadap dosa yang dilakukannya atau menghalalkannya.

Dalil-dalil dari nash dan ijma’ yang menunujukan bahwa orang yang berbuat dosa yang mengkafirkan adalah kafir walaupun hanya sekedar melakukan atau meninggalkannya tanpa harus mengikatnya terlebih dahulu dengan pengingkaran atau penghalalan terhadap dosa itu, di antaranya adalah sebagai berikut :

  • Allah SWT. Berfirman : ”Mereka [orang-orang munafik itu] bersumpah dengan [nama] Allah, bahwa mereka tidak mengatakan [sesuatu yang menyakitimu]. Sesungguhnya mereka telah mengucapkan perkataan kekafiran, telah menjadi kafir sesudah Islam.”[QS. At-Taubah: 74]. Dalam ayat ini Allah SWT. menghukumi kekafiran mereka walau hanya sekedar mengucapkan suatu ucapan yang mereka katakan. Dan sebagaimana dikatakan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah bahwa ”Allah SWT menyebutkan kalimat-kalimat kekafiran di dalam Al-Qur’an dan menghukumi kafir mereka yang mengatakannya dan mereka berhak memperoleh ancaman karena perkataannya itu”.

  • Allah SWT. berfirman : ”Orang-orang yang munafik itu takut akan diturunkan terhadap mereka sesuatu surat yang menerangkan apa yang tersembunyi dalam hati mereka. Katakanlah kepada mereka : ”teruskanlah ejekan-ajekanmu [terhadap Allah dan Rasul-Nya]” Sesungguhnya Allah akan menyatakan apa yang kamu takuti itu. Dan jika kamu tanyakan kepada mereka[tentang apa yang mereka lakukan itu], tentulah mereka akan menjawab : ”Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah : ” Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman.”[QS. At-Taubah: 64-66] , Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan bahwa ”sesungguhnya mereka telah kafir sesudah beriman karena ucapan mereka : Sesungguhnya kami telah berbicara dengan kekafiran [mengolok-olok Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya] tanpa menyakini bahwa ucapan itu adalah telah mengkafirkan, karena kami hanya berseda gurau dan bermain-main. Namun jelas bahwa mengolok-olok ayat-ayat Allah adalah kafir”. Masih dalam ayat yang sama beliau mengatakan : ”sesungguhnya mereka tidak menyakini dalam diri mereka apa yang mereka lakukan itu telah membawa kepada suatu kekafiran dan mereka menduka perbuatannya itu bukanlah suatu kekafiran, tapi jelas bahwa mengejek-ejek Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya adalah kafir, kafir yang melakukannya sesudah beriman”.

  • Rasul SAW. bersabda ”perbedaan antara seseorang dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.”[HR. Muslim]. Kata kafir dengan alif dan laam seperti tersebut dalam hadits di atas adalah yang dimaksud kafir besar [yang telah mengeluarkan pelakunya dari agama] Rasul SAW. menetapkan hukum kafir hanya sebatas meninggalkan shalat, demikian juga para sahabat sepakat mengkafirkan orang yang meninggalkan satu shalat wajib dengan sengaja hingga habis waktunya.

  • Para Sahabat Rasul SAW. [pada masa pemerintahan Abu Bakar Ash-Shiddiq.ra] sepakat atas pengkafiran orang-orang yang menolak membayar zakat dengan sekedar penolakan tanpa harus melihat terlebih dahulu kepada keyakinan mereka, apakah mereka masih menyakini bahwa zakat itu wajib atau mengingkarinya. Mereka [Para sahabat Rasul SAW.] langsung memerangi orang-orang yang menolak membayar zakat dan menganggap mereka adalah orang-orang yang sudah murtad [kafir karena menolak membayar zakat]. Kalau menolak pembayaran zakat [hanya satu hukum] saja sudah ditetapkan kafir, bagaiman dengan orang-orang yang tidak bersyariat dengan syariat Allah secara keseluruhan, yang dampak kehancuran dan kebinasaannya lebih luas, lebih dahsyat dan mencakup semua aspek kehidupan dari pada dibandingkan hanya meninggalkan zakat. Maka tentu kekafirannya lebih kafir dari pada Yahudi dan Nashrani

Allah SWT. menyipati apa yang dibuat oleh sesembahan-sesembahan manusia [Syuraka] berupa aturan yang diikuti adalah syariat, karena syariat adalah peraturan [ath-thariqah] yang diikuti, baik itu peraturan yang benar ataupun yang batil. Begitu juga agama adalah peraturan [an-nidham] bagi kehidupan manusia, ada yang hak dan ada juga yang batil. Maka semua kekafiran yang dilakukan orang-orang kafir [yang berupa aturan-aturan, syariat dan hukum yang mereka buat] adalah agama, seperti yang ditunjukan Allah dalam firman-firman-Nya, antara lain : ”Untukmulah agamamu dan untukulah agamaku.”[QS. Al-Kafirun: 6], Allah SWT. berfirman mengenai ketakutan Firaun yang menunujukan bahwa syariat, aturan-aturan dan hukum orang-orang kafir adalah agama : ”Sesungguhnya aku khawatir dia akan menukar agama mu.” [QS. Al-Mu’min: 26], ”Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima [agama itu] dari padanya.”[QS. Ali’Imran: 85]. Dalam ayat-ayat tersebut di atas, Allah SWT. menerangkan bahwa aturan atau syariat selain Islam juga disebut agama, tapi agama yang batil.

Syariat, aturan dan hukum yang dibuat oleh manusia yang tidak sesuai menurut apa yang diturunkan Allah SWT. adalah thaghut dan Allah memerintah kita untuk beriman kepada-Nya dan kafir kepada thaghut, seperti yang disebutkan dalam firman-Nya : ”Barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus.” [QS. Al-Baqarah: 257], dan juga berfirman : ”Dan orang-orang yang menjauhithaghut[yaitu] tidak menyembahnya.” [QS. Az-Zumar:17], dan lain-lain. Thaghut artinya : Setiap yang memanglingkan dan menghalang-halangi manusia [dari] beribadah kepada Allah secara ikhlas, taat dan tunduk kepada-Nya dan Rasul-Nya, baik yang memanglingkannya itu adalah syaithan dari golongan jin ataupun manusia, tumbuh-tumbuhan ataupun bebatuan dan lain sebagainya. Dan tidak diragukan lagi bahwa yang termasuk thaghut adalah berhukum dengan undang-undang di luar Islam dan syariatnya dari setiap yang dibuat oleh manusia dalam memutuskan halal haramnya darah, kehormatan dan harta benda seseorang. Disamping itu juga dalam rangka untuk membatalkan syariat Allah, seperti penegakan hudud, haramnya riba, zina, arak [miras] dan yang lain-lainya semuanya itu dihalalkan dan terus tetap dipelihara kehalalannya berdasarkan undang-undang itu. Undang-undang itu sendiri dinamakan thaghut disamping orang-orang yang membuat dan yang melaksanakannya juga di namakan Thaghut. Dan setiap kitab yang dibuat dan ditulis akal manusia dalam rangka untuk memalingkan dari kebenaran yang dibawa oleh Rasul SAW., secara sengaja atau tidak disengaja dari orang yang membuatnya maka dia adalah thaghut. Thaghut terbesar di abad ini adalah demokrasi, karena tidak ada satupun negara di dunia ini, termasuk negara-negara yang mayoritas berpenduduk muslim terlepas dari aturan, hukum dan syariat demokrasi.

Berdasarkan realita di atas, banyak kaum muslimin sadar atau tidak sadar sengaja ataupun karena dibohongi dan dibodohi mengikuti kesesatan tersebut, bahkan hampir keseluruhannya terjerumus jatuh kedalam jurang kemusyrikan dan kekafiran demokrasi tanpa mampu menyelamatkan diri dari kebinasaan itu, khususnya para penyelenggara pemerintahan negara, seperti para pemimpin negara [ presiden dan wakilnya ] yang memerintahkan dan mengizinkan melaksanakan hukum kepada para bawahan dan pembantunya, para hakim dan qadli [Kejaksaan, Kehakiman, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Mahkamah Konstitusi, Pengacara dan lain-lain] yang menjalankan aturan dan ketentuan hukum, para anggota parlemen seperti DPR dan MPR yang membuat undang-undang dan membuat suatu kebijakan politik negara secara umum`, begitu juga para pembela dan pendukungnya [pendukung thaghut], seperti polisi, tentara yang dengan dukungan mereka keberadaan dan kelanggengan thaghut tetap utuh dan terjaga, para ulama suu’ [iblis] yang selalu mendukung dan membenarkan semua apa yang menjadi kebijakan thaghut walaupun menyimpang jauh dari kebenaran dan mendukung langkah-langkah mereka dalam memerangi para mujahidin yang berada di luar barisan mereka dan menuduhnya sebagai kelompok sesat dengan berlindung di balik dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang telah diselewengkan tujuannya [kalimatul hak yurodu bihal batil : Dalil-dalilnya benar tapi maksunya yang di belokan] sehingga tampak seakan-akan apa yang dilakukan thaghut dan dukungan terhadap mereka dibenarkan, para pimpinan partai politik dan para kadernya juga para pendukung serta simpatisannya, media massa baik cetak maupun elektronik yang ikut menjadi media dan kepanjangan tangan serta corong dalam menyuarakan kepentingan thaghut dan yang sejenisnya MEREKA SEMUA adalah KAFIR ! [keluar dari Islam], karena mereka telah melakukan dosa-dosa yang mengkafirkan, yaitu tidak berhukum menurut apa yang diturunkan Allah SWT Seperti yang dijelaskan di atas, bahwa berhukum dengan hukum Allah SWT adalah bagian dari Ashlul Iman, maka walaupun mereka tetap mengaku dirinya adalah muslim dan melaksanakan segala apa yang menjadi kewajibannya sebagai muslim, seperti menunaikan shalat, membayar zakat, berpuasa, melaksanakan ibadah haji dan lain sebagainya dari segala jenis perbuatan baik yang mereka lakukan, tetapi dalam bersyariat tidak seperti menurut apa yang diturunkan Allah SWT melainkan bersyariat dengan demokrasi [thaghut], seperti yang saat ini berlaku hampir di seluruh negara-negara yang mengaku Islam. Maka sungguh mereka telah kafir, walaupun mereka sangat mengetahui dan menyadari bahwa berhukum dengan selain hukum Allah SWT adalah diharamkan dan bathil.

Kemusyrikan dan kekafiran demokrasi telah lama bersemi dan hidup subur di hati para penyelenggara pemerintahan negara ini beserta pendukungnya, dari dahulu hingga kini dan bahkan sudah menjadi darah daging yang menyatu menjadi suatu keyakinan [agama] yang tidak mungkin akan beranjak apalagi keluar dari diri dan kehidupan mereka, walau hingga ajal mereka datang menjemput sekalipun [itu tidak mungkin dan mustahil]. Kecuali hanya dengan satu cara yaitu ber-Jihad melawan mereka dan sistem mereka, hingga mereka benar-benar bertaubat dengan mau meninggalkan sistem kafir itu dan beralih kepada Syari’at Islam.

Untuk memberi ilmu kepada mereka yang sudah bertaubat, juga demi menjaga serta menyelamatkan generasi penerus dari kemungkinan tergoda kembali mengikuti jejak-jejak sesat dan kafir para pendahulunya, maka dengan izin Allah SWT dan memohon ampunan-Nya, kami menghadirkan buku AGAMA SYIRIK DEMOKRASI karya tulis Asy-Syaikh Al-Fadhil Abu Muhammad ’Ashim Al-Maqdisi, yang di alih bahasakan oleh Al-Akh Al-Habib Abu Sulaiman Aman ’Abdul Rahman. Mudah-mudahan buku ini dapat memberikan manfaat dan petunjuk serta menyelamatkan kita semua dari kemusyrikan dan kekafiran demokrasi yang sudah membinasakan banyak manusia di muka bumi ini, Amiin.


Abu Zaky Halawi Makmun

!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!***!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!! * !!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!****!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!


PENGANTAR PENERJEMAH

Segala puji hanya milik Allah subhaanahu wa ta'aala, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasul-Nya yang mulia Muhammad shalallahu ‘alaihi was salam, para keluarganya dan sahabatnya serta orang-orang yang berada di atas jalannya hingga hari kiamat.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyahrahimahullah berkata dalam kitab An Nubuwwat hal 127: "Islam adalah berserah diri kepada Allah saja tidak kepada yang lainnya, dia beribadah hanya kepada Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, dia tawakkal hanya kepada-Nya saja, dia hanya takut dan mengharap kepada-Nya, dan dia mencintai Allah dengan kecintaan yang sempurna, dia tidak mencintai makhluk seperti kecintaan dia kepada Allah… siapa yang enggan beribadah kepada-Nya maka dia bukan muslim dan siapa yang disamping beribadah kepada Allah dia beribadah kepada yang lain maka dia bukan orang muslim".

Imam Ibnul Qayyimrahimahullah berkata dalam kitabnya Thariqul Hijratain hal 542 dalam thabaqah yang ke tujuh belas: ”Islam adalah mentauhidkan Allah, beribadah kepada-Nya saja tidak ada sekutu bagi-Nya, iman kepada Allah dan kepada Rasul-Nya, serta mengikuti apa yang dibawanya, maka bila seorang hamba tidak membawa ini berarti dia bukan orang muslim, bila dia bukan orang kafir mu'aanid maka dia adalah orang kafir yang jahil, dan status orang-orang ini adalah sebagai orang-orang kafir yang jahil tidak mu'aanid (membangkang), dan ketidakmembangkangan mereka itu tidak mengeluarkan mereka dari status sebagai orang-orang kafir".

Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhabrahimahullah berkata dalam Ad Durar Assaniyyah 1/113: “Bila amalan kamu seluruhnya adalah bagi Allah maka kamu muwahhid, dan bila ada sebagian yang dipalingkan kepada makhluk maka kamu adalah musyrik".

Beliau rahimahullahjuga berkata dalam Ad Durar 1/323 dan Minhajut Ta'siis hal 61: “Sekedar mengucapkan kaliamat syahadat tanpa mengetahui maknanya dan tanpa mengamalkan tuntutannya maka itu tidak membuat mukallaf tersebut menjadi muslim, dan justeru itu menjadi hujjah atas dia…………… Siapa yang bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, dan dia itu beribadah kepada yang selain Allah (pula) maka kesaksiannya itu tidak dianggap meskipun dia itu shalat, zakat, shaum dan melaksanakan sebagian ajaran Islam".

Syaikh Abdurrahman Ibnu Hasan Ibnu Muhammad rahimahullah berkata dalam Al Qaul Al Fashl An Nafiis hal 31: ”Sesungguhnya syirik itu menafikan Islam, menghancurkannya, dan mengurai tali-talinya satu demi satu, ini berdasarkan apa yang telah dijelaskan bahwa Islam itu adalah penyerahan wajah, hati, lisan dan seluruh anggota badan hanya kepada Allah tidak kepada yang lainnya, orang muslim itu bukanlah orang yang taqlid kepada nenek moyangnya, guru-gurunya yang bodoh dan berjalan di belakang mereka tanpa petunjuk dan tanpa bashirah".

Syaikh Sulaiman Ibnu Abdillah Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah berkata dalam Taisiir Al 'Aziz Al Hamid hal 58: Siapa yang mengucapkan kalimat ini (Laa ilaaha Illallaah) dengan mengetahui maknanya, mengamalkan tuntutannya berupa menafikan syirik dan menetapkan wahdaniyyah hanya bagi Allah dengan disertai keyakinan yang pasti akan kandungan maknanya dan mengamalkannya maka dia itu adalah orang muslim yang sebenarnya. Bila dia mengamalkannya secara dhahir tanpa meyakininya maka dia munafiq, dan bila dia mengamalkan apa yang menyalahinya berupa syirik maka dia itu kafir meskipun mengucapkannya (Laa ilaaha Illallaah)".

Beliau rahimahullah mengatakan juga dalam kitab yang sama: “Sesungguhnya mengucapkan Laa ilaaha Illallaah tanpa disertai pengetahuan akan maknanya dan tidak mengamalkan tuntutannya berupa iltizaam dengan tauhid dan meninggalkan syirik serta kufur kepada thaghut maka sesungguhnya pengucapan itu tidak bermanfaat dengan ijma para ulama".

Syaikh Hamd Ibnu 'Atieq rahimahullah berkata dalam kitab Ibthalit Tandiid hal 76: “Para ulama telah ijma bahwa sesungguhnya memalingkan satu dari dua macam doa kepada selain Allah, maka dia itu adalah musyrik meskipun dia mengucapkan Laa ilaaha Illallaah Muhammadun Rasulullah, dia shalat, shaum dan dia mengaku muslim".

Syaikh Abdullathif Ibnu Abdirrahman Ibnu Hasan rahimahullah mengatakan dalam kitabnya Mishbahudh dhalaam hal 37: “Siapa yang beribadah kepada selain Allah, dan menjadikan tandingan bagi Tuhan-nya, serta menyamakan antara Dia dengan yang lainnya maka dia itu adalah musyrik yang sesat bukan muslim meskipun dia memakmurkan lembaga-lembaga pendidikan, mengangkat para qadli, membangun mesjid, dan adzan, karena dia tidak komitmen dengan (tauhid)nya, sedangkan mengeluarkan harta yang banyak serta berlomba-lomba dalam menampakkan syi'ar-syi'ar amalan, maka itu tidak menyebabkan dia memiliki predikat sebagai muslim bila dia meninggalkan hakikat Islam itu (tauhid)".

Dan beliau rahimahullah berkata lagi hal 328: “Islam adalah komitmen dengan tauhid berlepas diri dari syirik, bersaksi akan kerasulan Muhammad shallallaahu 'alaihi wa sallam dan mendatangkan rukun Islam yang empat lagi".

Inilah sebagian perkataan ulama tentang Islam dan syirik. Sebelumnya Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam telah mengisyaratkan dua macam syirik yang akan melanda umat ini secara besar-besaran yaitu syirik ibadatil autsaan (syirkul qubuur/syirik kuburan) dan syirkulluhuuq bil musyrikiin (syirkul qushuur wad dustuur/syirik aturan). Dan kedua macam ini telah merambah di tengah-tengah umat. Syirik yang pertama adalah syirik mutadayyiniin (syirik orang-orang yang masih rajin beribadah), ini bisa dilihat saat berjubelnya mereka di tempat-tempat dan kuburan-kuburan keramat. Dan syirik yang kedua adalah syirik 'ilmaaniyyiin (orang-orang sekuler) dan Islamiyyin (orang-orang yang mengaku dari jama'ah-jama'ah dakwah Islamiyyah yang dengan dalih maslahat dakwah mereka masuk atau menggunakan sistem syirik yang ada).

Dan di antara kemusyrikan yang nyata lagi terang yang sudah merambah dan mengakar adalah demokrasi, di mana intinya adalah yang berhak menentukan hukum dan perundang-undangan itu adalah rakyat atau mayoritas mereka yang diwakili oleh para wakilnya, sedangkan di dalam Islam di antara hak khusus Allah adalah hukum dan tasyri' yang bila dipalingkan kepada selain-Nya maka itu adalah syirik.

Silahkan telaahlah buku ini mudah-mudahan syubhat yang masih ada di benak anda bisa hilang dengan penjelasan dan bayaan, akan tetapi bila ini tidak bisa memuaskan dan anda malah terus mempertahankannya maka yang bisa memuaskan anda adalah 'adzaabunniiraan. Wallaahul musta'aan.


Abu Sulaiman Aman ‘Abdurrahman

!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!***!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!! * !!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!****!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!

MUQQODIMAH PENULIS

بسم الله الرحمن الرحيم

إن الحمد لله نحمده و نستعينه و نستغفره و نعوذ بالله من شرور أنفسنا و من سيئات أعمالنا من يهد الله فهو المهتد و من يضلل فلن تجد له وليا ورشدا .. وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له هو حسبنا ونعم الوكيل....و أشهد أن محمدا عبده ورسوله هو قائدنا و أسوتنا صلى الله و سلم عليه وعلى آله و أصحابه و أتباعه إلى يوم الدين...وبعد:

Ini adalah lembaran-lembaran yang telah saya tulis dengan singkat menjelang tibanya masa pemilihan para anggota parlemen (majlis/dewan perwakilan rakyat) yang syirik itu. Dan parlemen (dewan/majlis) itu ada setelah manusia terfitnah (terpedaya) dengan fitnah demokrasi dan adanya pembelaan secara mati-matian yang dilakukan oleh para penghusungnya dari kalangan thaghut-thaghut yang di mana mereka itu sudah lepas dari ikatan Islam, atau bahkan dibela oleh sebagian kalangan yang katanya ahli agama dan sebagai juru dakwah1…,mereka kaburkan kebatilan dengan kebenaran, terkadang mereka menamakan demokrasi ini sebagai kebebasan, terkadang juga mereka menamakannya sebagai syuraa (musyawarah),2 terkadang mereka berdalih dengan jabatan Yusuf'alaihissalam di sisi rajanya, terkadang mereka berdalih juga dengan kekuasaan Najasyi… dan terkadang berdalih dengan dalih maslahat3 dan istihsan (anggapan baik)…dengan dalih-dalih itu mereka mengaburkan kebenaran dengan kebatilan di hadapan orang-orang bodoh (awam), dan mencampur adukan cahaya dengan kegelapan, syirik dengan Tauhid dan Islam.4

Syubhat-syubhat itu dengan taufiq Allah akan kami bantah, dan kami juga akan menjelaskan bahwa demokrasi itu adalah agama baru di luar agama Allah dan ajaran yang bersebrangan dengan tauhid, dan kami juga akan menegaskan bahwa majlis-majlis perwakilannya itu tidak lain kecuali adalah lembaga kemusyrikan dan sarang bagi paganisme yang wajib dijauhi demi merealisasikan tauhid yang merupakan kewajiban hamba terhadap Allah, bahkan wajib berusaha untuk menghancurkan (sarang dan lembaga kemusyrikan) itu, memusuhi orang-orangnya, membencinya, dan memeranginya. Dan hal ini semua bukanlah masalah ijtihadiyyah sebagaimana yang sering didengungkan oleh sebagian orang yang suka mengkaburkan kebenaran5… akan tetapi ini adalah kemusyrikan yang jelas lagi terang dan kekafiran yang nampak lagi tidak diragukan yang telah Allah subhaanahu wa ta'aala hati-hatikan darinya di dalam Al Qur'an, dan telah diperangi oleh Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam selama hidupnya.

Wahai Muwahhid berusahalah engkau untuk menjadi bagian dari para pengikut Muhammad shallallaahu 'alaihi wa sallam dan para penolong (agama)nya yang selalu memerangi kemusyrikan dan para pemeluknya. Bersegeralah engkau pada saat keterasingan ini untuk bergabung dengan rombongan kelompok yang selalu menegakan Dienullah subhaanahu wa ta'aala yang telah bersabda Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam tentang kelompok itu:

(لا تزال طائفةٌ من أُمتي قائمةً بأمر الله لا يضرهم من خذلهم ولا من خالفهم حتى يأتي أمر الله)

Akan senantiasa ada sekelompok dari umatku ini mereka menegakan perintah Allah, orang-orang yang mengucilkan dan menyelisihi mereka tidak membuat mereka gentar hingga datang ketentuan Allah" semoga Allah menjadikan saya dan engkau termasuk kolompok itu. Dan segala puji hanyalah bagi Allah di awal dan di akhir.

Ditulis oleh :

Abu Muhammad 'Ashim Al-Maqdisi


1 Seperti yang dilakukan oleh sebagian tokoh ikhwanul muslimin pada masa sekarang dan partai-partai yang menisbatkan diri kepada Islam, sedangkan Islam itu sendiri berlepas diri dari mereka dan perbuatannya. pent

2 Sebagian ulama kaum musyrikin itu sengaja mendalili majlis syirik demokrasi itu dengan ayat-ayat dan atsar-atsar yang menganjurkan syuraa, layaknya Dawud Ibnu Jirjis yang mendalili perbuatan syirik kubur dengan ayat-ayat tentang perintah mendekatkan diri kepada Allah subhaanahu wa ta'aala dengan perantaraan amal shaleh, tak jauh berbeda antara ulama kaum musyrikin itu dengan Dawud Ibnu Jirjis yang sudah divonis kafir mulhid murtad oleh Aimmatuddakwah, hanya yang menjadi perbedaan adalah bahwa Dawud Ibnu Jirjis mendalili syirkul qubur (syirik kuburan) sedangkan mereka adalah mendalili syirkul qushur wad dustuur (syirik dewan dan aturan). pent

3 Maslahat pada masa sekarang telah menjadi thaghut yang disembah oleh sebagian kelompok yang katanya ingin memperjuangkan hukum Islam, dengan dalih maslahat mereka ikut berkecimpung melebur dalam dunia syirik demokrasi dan parlemen, qaatalahumullah illaa an yahtaduu. Pent.

4 Shalat, shaum, zakat, haji, qiyamullail, tilawatul qur'an dan amalan ibadah lainnya bila dilakukan oleh orang yang jatuh kedalam satu macam syirik akbar, maka itu semua tidak ada artinya, Syaikhul Islam Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah berkata dalam Ad Durar Assaniyyah 1/113: Bila amalan kamu seluruhnya hanya bagi Allah maka kamu adalah muwahhid, dan bila ada sesuatu dari amalan itu dipalingkan kepada makhluk maka kamu adalah orang musyrik". Syaikh Abdurrahman Ibnu Hasan Ibnu Muhammad Ibnu Abdil Wahhab rahimahullah berkata dalam Syarah Ashli Dinil Islam (lihat dalam Majmu'atut Tauhid, atau Aqidatul Muwahhidin, atau Al Jami'ul Fariid, atau dalam Ad Durar 2/131): Sesungguhnya orang yang melakukan syirik itu maka berarti dia telah meninggalkan tauhid, karena keduanya adalah dua hal yang saling bertentangan yang tidak bisa bersatu". Syaikh Abdullathif Ibnu Abdurrahman Ibnu Hasan rahimahullah berkata dalam Mishbahudhdhallam 37: Siapa orangnya menyembah selain Allah, menjadikan tandingan Tuhan-nya, dan menyamakan Allah dengan yang lainnya dalam hak khusus Allah maka dia itu layak dinamakan orang musyrik yang sesat bukan orang muslim, meskipun dia itu banyak mengelola madrasah (pendidikan agama), mengangkat para qadli, banyak membangun mesjid, dan mengumandangkan seruan (adzan atau dakwah), karena dia tidak konsisten dengan Islam itu, sedangkan banyaknya berderma harta dan berlomba dalam menampakkan amalan kalau dia itu meninggalkan hakikat Islam itu (tauhid) maka itu tidak menjadikan dia berstatus sebagai orang Islam". Sedangkan rela, atau ikut gabung dalam majelis syirik, atau mendukung demokrasi yang intinya penyandaran hukum kepada selain Allah (padahal hukum/tasyri' itu adalah hak khusus Rububiyyah atau Uluuhiyyah Allah), atau memperindahnya di hadapan manusia, atau menegakkan syubhat untuk membolehkannya, atau bahkan melindunginya, maka itu adalah kekufuran dan kemusyrikan, Syaikh Muhammad rahimahullah berkata dalam suratnya kepada Hamd At Tuwaijiriy (Mishbahudhdhalam 104): Dan kami hanya mengkafirkan orang yang menyekutukan Allah dalam uluuhiyyah-Nya setelah jelas bagi dia hujjah akan batilnya syirik, dan begitu juga kami mengkafirkan orang yang memperindah syirik itu di hadapan manusia, atau menegakkan syubhat-syubhat yang batil untuk memperbolehkannya, dan begitu juga (kami mengkafirkan) orang yang menggunakan pedangnya (senjata/ dan kekuatannya) untuk melindungi tempat-tempat kemusyrikan yang di sana Allah disekutukan dan dia memerangi orang yang mengingkarinya dan berusaha untuk menghancurkannya". Lihat empat macam orang dalam hal itu: Pelakunya (pemainnya), para juru dakwahnya, para tokoh intelektualnya dan para pelindungnya dari kalangan aparat keamanan (tentara/polisi), barisan, dan laskar yang merupakan tameng para thaghut. Pent.

5 Dari kalangan ulama suu' yang mengobok-obok masalah tauhid, di antara contoh ulama suu' ini adalah Doktor Yusuf Al Qardlawiy - semoga Allah memberikan hidayah kepadanya - dia telah memfatwakan saat terjadi gempuran pasukan salib dan kaum murtaddin yang bersekongkol dengan mereka terhadap kaum muslimin di Afganistan dan pemerintahan Islam Thaliban, dia memfatwakan bahwa tentara muslim Amerika !!! boleh bergabung dengan pasukan salib Amerika untuk memerangi kaum muslimin di Afghanistan dengan dalih bahwa loyalitas nasionalisme dan kebangsaan harus di dahulukan atas loyalitas agama dan aqidah. Al Qardlawi dengan fatwa ini telah terjatuh dalam dua pembatal keislaman (murtad): Pertama dia membolehkan dan menghalalkan sesuatu yang sudah jelas lagi pasti keharamannya (bahkan kekufurannya), yaitu mendukung orang-orang musyrik untuk menindas kaum muslimin. Kedua dia telah mendahulukan loyalitas nasionalisme dan kebangsaan atas agama dan aqidah Islamiyyah. Di samping dia itu bersama-sama dengan pasukan salib memikul setiap tetes darah kaum muslimin yang tertumpah di Afghanistan. Inikah aqidah orang yang menjadi rujukan segala hukum di kalangan islamiyyin yang menghusung parlemen. Lihat Al Hijrah Masaail wa Ahkam 50-51. pent.


Tidak ada komentar: