Kamis, 14 Mei 2009

Risalah Untuk Mereka Yang BURON TERTAWAN bag.2

Kedua:

Hukum Melarikan Diri Dari Orang-Orang Kafir Ketika Dalam Keadaan Lemah Dan Tertindas, Apakah Ini Wajib Atau Sunnah Atau Apa?

Apabila engkau telah memahami atas disyariatkanya melarikan diri dari orang-orang kafir ketika dalam keadaan tertindas dan lemah, sekarang tinggal memahami apa hukumnya. Dengan memohon petunjuk kepada Alloh kami jawab:

Sesungguhnya hukumnya itu dikembalikan kepada kondisi orang yang memburu dan orang yang menjadi buron …

- Apabila orang yang dicari itu adalah orang yang memiliki pengaruh atau kerabat atau kekuatan, sementara ia tahu atau yakin bahwa ia tidak akan dihinakan atau disakiti jika ia memenuhi panggilan mereka, ia diperbolehkan memenuhi panggilan mereka. Bahkan mungkin dianjurkan jika ia mampu idh-harud din (menunjukkan keyakinannya) di hadapan mereka, dan memperdengarkan apa yang mereka benci, berupa ajaran tauhid dan celaan bagi sesembahan-sesembahan dan tuhan-tuhan mereka, serta baro' terhadap kebatilan dan kemusyrikan mereka.

- Adapun jika orang yang dicari itu adalah orang yang lemah, dan ia yakin mereka akan menghinakannya atau menyakitinya atau mereka akan memperdengarkan kekafiran dan kemusyrikan yang nyata kepadanya, yang mana ia tidak mampu membantahnya atau justru ia akan menampakkan sikap setuju dan ridlo sebagai bentuk taqiyyah setelah ia memenuhi panggilan mereka secara suka rela … orang yang seperti ini sama sekali tidak halal baginya mendatangi mereka secara suka rela tanpa penangkapan …

Karena dengan begitu berarti ia pergi menuju fitnah (bencana), padahal di depan telah disebutkan larangan berbuat seperti itu dalam berbagai hadits … dalam kondisi seperti ini hendaknya orang yang dicari itu mengikuti teladan yang baik dari para Nabi dan para pengikut mereka yang sholih, yang mana mereka lari menyelamatkan din (iman) mereka dari orang-orang kafir …

- Dan hijroh ke Habasyah yang dilakukan oleh kaum muhajirin tahap pertama itu merupakan contoh dalam persoalan ini …

- Karena orang-orang yang takut dan khawatir terhadap gangguan dan kejahatan orang-orang musyrik telah berhijroh ke sana, sementara itu orang-orang yang terpandang seperti Abu Bakar, Umar dan lain-lain tidak berhijroh sampai mereka diperintahkan untuk hijroh ke Madinah …

- Dan dalam kondisi semacam ini tidak bisa dikatakan bahwa orang yang dicari itu dalam keadaan mukroh (dipaksa) sehingga ia boleh memenuhi panggilan mereka, kemudian ia bersikap taqiyah terhadap mereka …

Sebagaimana yang dilakukan oleh kebanyakan orang yang mendatangi antek-antek thoghut secara suka rela, tatkala mereka ditanya tentang kami dan tentang kajian kami, di antara mereka ada yang mengatakan: Seandainya kami tahu bahwa kajian Abu Muhammad itu akan mengancam keamanan negara atau yang semacam itu tentu kami orang yang pertama kali menyampaikannya … Apa yang mereka lakukan ini adalah menunjukkan sikap wala' (loyal) mereka kepada antek-antek thoghut tersebut dan sikap permusuhan mereka terhadap orang yang mengancam keamanan negara kafir, dengan tanpa ada kebutuhan yang mendesak dan ikroh (keterpaksaan) …

Jika ada yang mengatakan: Dahulu tatkala kami mengucapkan seperti itu kami tengah berada di hadapan mereka dan di bawah kekuasaan mereka … maka dijawab: Akan tetapi kalian sendiri yang telah pergi kepada mereka dan masuk ke dalam kekuasaan mereka secara suka rela dengan tanpa proses penangkapan atau ikroh (paksaan) …

Oleh karena itu saya katakan, sungguh kondisi mereka itu --- yakni kondisi orang yang menunjukkan keberfihakkannya dan keridloannya kepada kekafiran dan kesyirikan mereka dan kemudian beralasan dengan taqiyah atau ikroh padahal sebelumnya ia memiliki kemampuan untuk hijroh dan melarikan diri --- sangatlah mirip dengan kondisi orang yang dahulu masuk Islam di Mekah kemudian tidak berhijroh dan tidak menyusul Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam ke Madinah, karena sayang dengan tempat tinggal atau istri atau negeri mereka, sehingga tatkala terjadi yaumul furqon (hari yang memisahkan antara pasukan Alloh dan pasukan Syetan), di mana dua pasukan saling bertemu, orang-orang musyrik memaksa mereka untuk ikut berperang bersama mereka dan menempatkan mereka di barisan depan. Sehingga apabila kaum muslimin memanah, terkena salah seorang di antara mereka itu, lalu kaum muslimin yang memanah itu mengatakan: Kita telah membunuh saudara-saudara kita. Maka Alloh ta'ala menurunkan firman-Nya:

إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلاَئِكَةُ ظَالِمِي أَنفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي اْلأَرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا فَأُوْلاَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَآءَتْ مَصِيرًا

Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya : "Dalam keadaan bagaimana kalian ini?". Mereka menjawab: "Kami dahulu adalah orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)". Para malaikat berkata: "Bukankah bumi Alloh itu luas, sehingga kalian dapat berhijrah di bumi itu?". Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali, (An Nisa': 97)

Kenapa Alloh ta'ala tidak menerima udzur mereka yang beralasan tertindas dan lemah, lalu mereka dipaksa keluar dalam barisan orang-orang kafir ..??! Jawabannya adalah: Karena mereka tinggal di tengah-tengah orang-orang kafir sebelum kejadian itu bukan karena terpaksa, akan tetapi sebenarnya pada awalnya mereka mampu untuk melarikan diri dan hijroh … maka tatkala mereka melakukan kesalahan seperti itu, alasan mereka dikuasai orang-orang musyrik dan lemah itu tidak diterima, karena mereka sendiri yang menyebabkan diri mereka lemah dan dikuasai orang-orang kafir …

Di dalam risalah Hukmu Muwalati Ahlil Isyrok yang dikenal oleh penduduk Nejd dengan Ad Dalail karena di dalam risalah tersebut disebutkan lebih dari dua puluh dalil atas kafirnya orang yang berwala' kepada orang musyrik, Syaikh Sulaiman bin 'Abdulloh bin Muhammad bin 'Abdul Wahhab berkata: "Jika ada yang bertanya: Apakah ikroh (paksaan) agar ikut berperang yang dialami oleh orang-orang yang terbunuh pada perang Badar itu dapat diterima sebagai udzur? Jawabnya adalah hal itu tidak diterima sebagai udzur, karena pada awalnya mereka bukanlah orang-orang yang berudzur untuk tetap tinggal bersama orang-orang kafir, maka alasan ikroh mereka tidak diterima, karena mereka sendirilah yang menyebabkan seperti itu, lantaran mereka tinggal bersama orang-orang kafir dan tidak mau hijroh."

Hendaknya orang yang berakal memperhatikan, memahami dan mengerti bahwasanya barangsiapa mengetahui bahwa dirinya lemah dan bahwa dirinya tidak akan mampu idh-harud din (menunjukkan keyakinannya) di hadapan orang-orang kafir, akan tetapi justru sebaliknya, ia akan menampakkan wala' dan keridloannya kepada kekafiran, kesyirikan dan kebatilan mereka … maka tidak halal baginya dalam kondisi semacam ini untuk pergi kepada mereka secara suka rela ketika mereka mencarinya … kecuali jika mereka memaksa dan menangkapnya, ketika itu jika memaksanya untuk suatu kekafiran yang disertai dengan ikroh yang shah secara syar'i, yang batasan-batasan dan syarat-syaratnya dikenal oleh para ulama' … maka orang yang semacam ini diterima alasannya …1 Namun jika ia sendiri yang datang dan menjemput fitnah (bencana) kemudian dia dipanggil untuk masuk ke dalamnya secara sukarela, kemudian dia beralasan dengan ikroh (dipaksa) … padahal tidak ada ikroh, maka dalam kondisi seperti ini hendaknya dia takut terhadap murka Alloh … karena Alloh ta'ala telah berfirman, setelah Ia melarang berwala' kepada orang-orang kafir, kemudian Alloh ta'ala mengecualikan orang yang terkena ikroh sehingga ia bersikap taqiyah terhadap mereka, Alloh ta'ala berfirman:

وَيُحَذِّرُكُمُ اللهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللهِ الْمَصِيرُ

Dan Alloh memperingatkan kalian terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Alloh kalian kembali (Ali 'Imron: 28).

- Kemudian, untuk kepentingan apa seorang miwahhid itu dicari, ini juga menjadi bahan pertimbangan …

Karena tidaklah masuk akal jika seorang muwahhid diminta datang untuk suatu urusan sepele yang tidak mengandung unsur penghinaan atau fitnah (gangguan) atau mendengar kekafiran, kemudian dia melarikan diri atau melakukan perlawanan atau yang semacam itu … demikian pula jika dia diminta untuk memberikan kesaksian untuk orang yang haknya dirampas secara dholim supaya haknya dikembalikan, sementara di sana tidak ada unsur penghinaan atau penjerumusan kepada kekafiran. Dalam keadaan seperti ini bisa jadi hukumnya malah wajib baginya, jika persoalannya berkaitan dengan dirinya sementara tidak ada saksi lain selain dirinya atau kasus-kasus lain yang semacam ini. Maka masalah ini haruslah diperinci dan harus mempertimbangkan persoalan-persoalan semacam ini …

- Demikian pula kondisi orang yang mencarinya juga harus dijadikan bahan pertimbangan, meskipun yang tengah kita bicarakan adalah orang-orang kafir dan antek-antek mereka. Karena terkadang diantara orang-orang kafir itu ada orang yang dikenal sebagai orang yang tidak suka dengan kedholiman. Sebagaimana berita tentang An Najasyi ketika dia masih menganut Kristen dan belum masuk Islam … dan demikianlah ketika pada sahabat yang berada di negerinya dipanggil, kemudian datang dua orang utusan Quraisy, yakni 'Abdulloh bin Abi Robi'ah bin Mughiroh dan 'Amr bin Al 'Ash, supaya ia mengembalikan para sahabat itu ke Mekah. Maka An Najasyipun memanggil para sahabat Nabi tersebut untuk mengkaji kasus mereka, supaya dia dapat memustuskan apakah mereka akan dikembalikan ke Mekah atau tetap dibiarkan tinggal di negrinya … saya katakan: Sesungguhnya yang mendorong para sahabat memenuhi panggilan An Najasyi secara sukarela, meskipun mereka mampu untuk melarikan diri, adalah karena mereka yakin bahwa An Najasyi tidak akan berbuat dholim kepada mereka … silahkan lihat kisah mereka ini di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah, istri Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam, yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan sanad jayyid (I/5, 201, 290). Di sana disebutkan perkataan Ja'far rodliyallohu 'anhu tentang orang-orang Quraisy, ia mengatakan: "Tatkala mereka menindas, menganiaya dan menekan kami, dan menghalangi kami untuk menganut agama kami, kami pergi ke negerimu, kami memilihmu daripada yang lain, kami ingin mendapat perlindunganmu dan kami mengharap tidak didholimi tinggal bersamamu, wahai Raja."

Seandainya tindakan mereka ini salah atau munkar, tentu Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam tidak tinggal diam, dan tentu beliau tidak membiarkannya akan tetapi beliau pasti akan menyalahkannya … karena di antara sifat beliau shollallohu 'alaihi wa sallam itu adalah:

يَأْمُرُهُمْ باِلْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

… memerintahkan mereka agar berbuat ma'ruf, melarang mereka agar tidak berbuat munkar, menghalalkan yang baik-baik untuk mereka dan mengharamkan yang buruk-buruk untuk mereka. (Al A'rof: 157)

- Apabila hal ini telah dimengerti, sesungguhnya jika orang yang dicari itu memiliki perkiraan kuat bahwa orang kafir yang mencarinya itu tidak akan mendholiminya atau menyakitinya, maka boleh baginya untuk memenuhi panggilannya dan mendatanginya, karena dikhawatirkan kasusnya akan semakin besar dan naik … kasus semacam ini terjadi di banyak negara yang menyerukan kebebasan, hak asasi manusia, demokrasi dan ideologi-ideologi kafir modern lainnya … Ini bukan berarti mendukung atau berhukum dengan ideologi-ideologi, sistem-sistem dan pemikiran-pemikiran tersebut … akan tetapi ini adalah mengambil manfaat dari suatu situasi yang mau tidak mau tetap ada. Hal ini sebagaimana halnya dengan mengambil manfaat dari fanatisme golongan atau suku tatkala anggota suku tersebut bangkit membela seorang muwahhid yang berasal dari suku mereka sementara suku tersebut adalah suku kafir … yang semacam ini; yakni fanatisme kesukuan yang jahiliyah, yang membela saudaranya meskipun mereka tidak mendukung keyakinannya, tidak merusak dan tidak menodai tauhidnya, atau dianggap sebagai dukungan dan berhukum kepada kejahiliyahan!! Dalilnya adalah, Alloh ta'ala menganugerahi Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam dengan perlindungan dan pembelaan pamannya yang kafir. Alloh ta'ala berfirman:

أَلَمْ يَجِدْكَ يَتِيْماً فَآوَى

Bukankah Alloh telah mendapatkanmu dalam keadaan yatim lalu Alloh melindungimu.

Artinya, menyerahkan perlindunganmu kepada pamanmu yang kafir … Hal ini sebagaimana kerabat Syu'aib yang membelanya dari orang-orang kafir. Alloh ta'ala berfirman mengenai musuh-musuh Nabi-Nya:

وَلَوْلاَ رَهْطُكَ لَرَجَمْنَاكَ

Kalau bukan karena kerabatmu, pasti kami akan melemparimu dengan batu.

Padahal kerabatnya adalah orang-orang kafir … Demikian pula walinya Nabi Sholih 'alaihis salam yang ditakuti oleh orang-orang kafir.

قَالُوْا تَقَاسَمُوْا بِاللهِ لِنُبَيِّتَنَّهُ وَأَهْلَهُ ثُمَّ لَنَقُوْلَنَّ لِوَلِيِّهِ مَا شَهِدْنَا مَهْلِكَ أَهْلِهِ وَإِنَّا لَصَادِقُوْنَ

Mereka berkata: Bersumpahlah kalian kepada Alloh bahwa kami benar-benar akan menyergap keluarganya pada malam hari kemudian kami akan mengatakan kepada walinya; Kami tidak menyaksikan binasanya keluarganya dan sesungguhnya kami adalah orang-orang yang jujur.

- Maka ketika seseorang itu memiliki perkiraan kuat bahwa orang kafir yang mencarinya itu terhalangi oleh penghalang-penghalang berupa hukum atau etika atau fanatisme atau kejahiliyahan, untuk mendholimi atau menyakitinya, maka ia diperbolehkan untuk datang menemuinya, jika dikhawatirkan ia akan terkena fitnah (bencana) yang lebih besar atau perkaranya akan diperbesar … wallohu a'lam … kemudian ia tinggal bermusyawaroh dan beristikhoroh mana yang baik baginya dalam persoalan ini …

- Lain ceritanya jika ia memiliki perkiraan kuat bahwa orang kafir tersebut akan membunuhnya jika ia menemuinya, atau ia akan menawan dan memenjarakannya dalam waktu yang lama atau seumur hidup, maka yang semacam ini haram dilakukan karena hal ini termasuk dalam katagori menceburkan diri dalam kebinasaan, padahal Alloh ta'ala telah berfirman:

وَلاَ تُلْقُوْا بِأَيْدِيْكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

Dan janganlah kalian ceburkan diri kalian dalam kebinasaan. (Al Baqoroh)2

Atau dia mempunyai perkiraan kuat bahwa jika ia mendatangi orang kafir tersebut ia akan menyakitinya. Dalam kondisi seperti ini di depan telah kami bahas tentang larangan mendatangi fitnah (bencana).

- Demikian pula jika ia tahu bahwa jika ia mendatangi orang kafir tersebut ia akan mendholimi dirinya, maka janganlah ia mendatangi orang yang akan mendholiminya, kecuali jika dikhawatirkan kalau dia tidak mendatanginya akan timbul kedholiman yang lebih besar …

- Demikian pula jika ia mengetahui bahwa orang kafir tersebut akan memperdengarkan kepadanya kata-kata kekafiran, kesyirikan dan kebatilan, sementara orang yang dicari tersebut tidak mampu untuk melawan atau membantah atau idh-harud din (menunjukkan keyakinannya) … karena Alloh ta'ala telah mengharamkan duduk di tempat yang seperti ini … terlebih lagi mendatanginya secara sukarela … Alloh ta'ala berfirman:

وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ ءَايَاتِ اللهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلاَ تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِّثْلُهُمْ إِنَّ اللهَ جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعًا

Dan sungguh Alloh telah menurunkan penjelasan kepada kalian di dalam Al Quran bahwa apabila kalian mendengar ayat-ayat Alloh diingkari dan diperolok-olokkan, maka janganlah kalian duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kalian berbuat demikian), tentulah kalian serupa dengan mereka. Sesungguhnya Alloh akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam . (An Nisa': 140)

- Maka, janganlah ia secara suka rela pergi untuk duduk di sebuah majlis seperti ini, sementara dia tahu bahwa pada waktu itu dirinya tidak akan mampu untuk menentang atau meninggalkan majlis tersebut …

- Lain halnya jika dia tahu bahwa dirinya mampu untuk membantah dan idh-harud din (menunjukkan ajaran agama) dan keyakinannya, dan dia aman dari gangguan dan pembunuhan atau yang lainnya …

* Ini pembahasan tentang pergi menemui orang kafir … adapun jika orang-orang kafir telah mengepungnya dari segala penjuru, dan tidak memungkinkan baginya untuk melarikan diri, dan dia tidak tahu apa yang bakal dilakukan oleh orang-orang kafir terhadap dirinya, maka ia diperbolehkan untuk berijtihad sesuai dengan perkiraan dia yang paling kuat, ia boleh menyerah jika ia perkirakan ia akan selamat, atau melawan sampai ia selamat atau terbunuh jika ia memiliki perkiraan kuat mereka akan mengkhianatinya. Dalam hal ini dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhori dalam Babu Hal Yasta'sirur Rojulu? Wa Man Lam Yasta'sir. (Bab: Apakah seseorang boleh menyerah untuk ditawan? Dan bagaimana dengan orang yang tidak mau menyerah untuk ditawan) (VI/165), dari Abu Huroiroh mengenai kisah sepuluh orang yang diutus Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam pada peristiwa Ar Roji'. Di mana mereka dikepung oleh 100 orang yang seluruhnya adalah pemanah. Kemudian mereka memberikan jaminan kepada sepuluh orang sahabat tersebut bahwa mereka tidak akan membunuh seorangpun dari mereka. Lalu di antara sahabat ada yang tidak mau menerima menjadi tawanan orang kafir karena khawatir mereka akan berkhianat kemudian membunuhnya. Dan di antara sahabat ada yang menyerah untuk ditawan, namun kemudian orang-orang kafir itu mengkhianatinya. Di antara mereka yang menyerah untuk ditawan adalah Khubaib rodliyallohu 'anhu, yang kisahnya disebutkan dalam hadits tersebut. Namun demikian tidak ada riwayat dari Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam yang menyebutkan bahwa beliau menyalahkan salah seorang dari mereka di dalam berijtihad untuk menentukan sikap masing-masing. Karena ketika itu mereka dikepung dan tidak mungkin mereka untuk melarikan diri atau untuk menang … wallohu a'lam.

1 Lihat Risalah Millah Ibrohim, hal. 50.

2 Tidak boleh dikatakan bahwa ayat ini turun sebagai peringatan terhadap orang yang tidak mau berjihad dan berinfak di jalan Alloh saja, dan bahwasanya ayat ini khusus berkenaan dengan kasus seperti ini. Karena suatu kesimpulan itu diambil dari lafadh nashnya yang bersifat umum dan bukan dari sebab turunnya yang bersifat khusus. Sementara itu kami tidak menggunakan dalil ini untuk meninggalkan jihad, akan tetapi kami menggunakannya sebagai dalil untuk tidak mendatangi orang kafir secara sukarela sementara ia memiliki perkiraan kuat bahwa jika ia menemuinya ia akan dibunuh atau dipenjara seumur hidup atau yang lainnya. Hal ini masuk dalam firman Alloh ta'ala yang berbunyi:

وَلاَ تَقْتُلُوْا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

Janganlah kalian bunuh diri kalian sendiri. Sesungguhnya Alloh itu Maha Penyayang terhadap diri kalian. (An Nisa')

Ini bukan persoalan perang dan jihad.

2 komentar:

gedesa mengatakan...

seandainya aku ketemu kamu, pasti mulutmu remuk kena bogem,aku janji...

abudhia mengatakan...

yg namanya sakti jaya ini pasti kafir radikal...