Senin, 17 Agustus 2009

Granat Tangan

Granat Tangan

Granat tangan atau granat genggam adalah bom yang digenggam dan dilemparkan dengan menggunakan tangan. Istilah granat ini berasal dari bahasa Perancis Kuno dari kata (pome) grenate (pomegranate: buah delima), buah yang ukurannya mirip dengan granat genggam versi awal, dan karena kandungan serpihan granat tangan juga mirip dengan biji dalam buah itu.

Selain granat tangan, ada juga granat yang dirancang untuk ditembakkan dari senapan dan pelontar granat. Granat jenis ini bukan granat tangan, karena tidak bisa diaktifkan hanya dengan menggunakan tangan.

Baca Selengkapnya disini ...

QOOLUU FA QUL ‘ANIL JIHAD, bag 2/8

Baca bagian 2/8 disini
QOOLUU FA QUL ‘ANIL JIHAD, bag 2/8

Sabtu, 08 Agustus 2009

QOOLUU FA QUL ‘ANIL JIHAD, bag1/8

JAWABAN TUNTAS
ATAS SYUBHAT SEPUTAR
J I H A D

DITERJEMAHKAN DARI KITAB


QOOLUU FA QUL ‘ANIL JIHAD


Ditulis oleh

Harits Abdus Salam Al Mishry

Jika mereka mengatakan apa jihad itu? Maka katakanlah

Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, telah menjawab pertanyaan ini dengan tegas ketika ada sahabat yang bertanya:

” Apakah hijroh itu?” Beliau menjawab,”Engkau meninggalkan amalan jelek.” Orang tersebut bertanya lagi,”Lalu hijroh bagaimanakah yang paling utama itu?” Beliau menjawab,” Jihad.” Orang tersebut bertanya lagi,”Apakah jihad itu?” Beliau menjawab,” Engkau memerangi orang kafir jika kamu bertemu mereka.” Orang tersebut bertanya lagi,” Lalu bagaimanakah jihad yang paling utama itu?” Beliau menjawab,” Siapa saja yang terluka kudanya dan tertumpah darahnya”[1]

Selengkapnya Bagian 1 dari 8 Tulisan


UNDANG-UNDANG DAKWAH MUQOWWAMAH

AQIDAH JIHADIYAH DAN

UNDANG-UNDANG DAKWAH MUQOWWAMAH

ISLAM IYAH ALAMIYAH

(SERUAN PERLAWANAN ISLAM INTERNASIONAL)

Undang-undang dakwah muqowwamah berpijak dan berlandaskan pada prinsip-prinsip aqidah islam dan ahkam (ketetapan-ketetapan) politik syar'i. Pedoman tersebut dihasilkan melalui pengamatan terhadap situasi politik umat saat ini, dengan memahami qoidah dar'ul mafasid (menolak kerusakan) dan istijlabul masholih (mendatangkan maslahat), fiqh dhorurot (urgensitas) dan memperhatikan skala prioritas amal. Dengan mempertimbangkan dampak operasi dengan analisa yang teliti, dibangun diatas kesimpulan yang cermat dalam memahami realita dunia islam dan sikon dunia internasional yang mengelilinginya saat ini.

Di sini akan kami sebutkan secara riungkas tentang prinsip-prinsip aqidah jihadiyah qitaliyah bagi dakwah muqowwamah, di mana alenia-alenia berikut akan memuat secara rinci dan dalil-dalil syar'I bagi prinsip-prinsip di atas, insya Allah.

klik disini : Versi Lengkap pasal 1 - 36