Kamis, 14 Mei 2009

AQIDAH JIHADIYAH DAN UNDANG-UNDANG DAKWAH MUQOWWAMAH ISLAM IYAH ALAMIYAH Pasal 4 - 13

Pasal 4

Dakwah muqowamah meyakini bahwa kolonialisme zionis salibis yang menjajah kaum muslimin kelompok koalisi yang terdiri dari gabungan unsur-unsur di bawah ini:

  • Yahudi dan Zionis internasional yang dipimpin oleh Israel
  • Kekuatan Negara-negara salib yang dipimpin oleh AS, Rusia, NATO dan sekutu-sekutunya dari Negara salib lain
  • Kekuatan Murtadin (orang-orang murtad), pentolannya adalah penguasa-penguasa sekuler yang ada di Negara--Negara Arab dan di bumi-bumi islam lain.
  • Kelompok munafiqin, pentolannya lembaga-lembaga keagamaan resmi dan ulama pemerintah, juga para fuqoha nifaq yang mengikuti mereka. Juga kalangan media dan kalangan cendikia dan intelek yang mendukung kolonial dan penjajahan terhadap kaum muslimin.

Secara ringkas, perimbangan kekuatan yang berseteru saat ini adalah sebagai berikut :

  • Yahudi dan Zionis yang dipimpin oleh Israel
  • Negara-negara salib internasional yang dipimpin oleh AS,Inggris, NATO dan Rusia
  • Kelompok murtadin dan sekuler
  • Kelompok munafikin para ulama pemerintah dan cendekiawan
VS

Kekuatan perlawanan bersenjata mujahidin internasional

Pasal 5

Dakwah muqowwamah menganggap jihad terhadap persekongkolan internasional dari kalangan Yahudi, salibis, murtadin dan munafikin adalah fardhu ain bagi setiap muslim yang bersyahadat Laa ilaha Illallah Muhammad Rosulullah, berpahala orang yang melakukannya dan berdosa yang meninggalkannya.

Pasal 6

Dakwah muqowwamah menganggap jihad bersenjata dan perang (jihad sinan) adalah sarana pokok untuk menghadapi tiga kelompok pertama (Yahudi, salibis dan murtadin) dan orang-orang turut berperang bersama mereka. Dan jihad bayan dan hujah adalah sarana untuk menghadapi kelompok nifaq dari kalangan ulama kolonial, fuqoha para rezim dan mass media mereka.

Pasal 7

Dakwah muqowwamah menjadikan firman Allah Taala

فَقَاتِلْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ لا تُكَلَّفُ إِلا نَفْسَكَ وَحَرِّضِ الْمُؤْمِنِينَ

Maka berperanglah kamu pada jalan Allah, tidaklah kamu dibebani melainkan dengan kewajiban kamu sendiri . Kobarkanlah semangat para mukmin (untuk berperang). [QS An-nisa': 84]

sebagai syiarnya , menganggap memerangi para penjajah dan sekutu- sekutunya dan berdakwah kepada hal tersebut adalah kewajiban di pundak setiap orang islam. Dakwah muqowamah dalam pergerakannya menjadikan istilah berikut sebagai prinsipnya yang pokok, yaitu:

Dakwah muqowamah adalah peperangan umat islam bukan perlawanan kelompok mujahidin semata.

Pasal 8

Dakwah muqowamah menganggap seluruh bentuk invasi Amerika dan sekutu-sekutunya yang memerangi umat islam diseluruh negeri hari ini adalah target jihad yang disyariatkan, baik militer, diplomasi, ekonomi, keamanan, intelektual, sipil atau apapun bentuknya. Mereka diminta untuk meninggalkan negeri kaum muslimin dan bagi yang menolak akan di ancam bunuh dan dilenyapkan

Pasal 9

Dakwah muqowamah menganggap seluruh penguasa di negeri-negeri kaum muslimin yang memberikan loyalitasnya kepada musuh-musuh islam dari kalangan orang-orang amerika dan sekutu mereka yaitu bangsa yahudi dan nashroni, penguasa yang memberlakukan selain hukum Allah, yang mensyareatkan selain hukum Allah adalah penguasa kafir murtad yang sudah tidak layak berkuasa secara syar'I, firman Allah :

[(ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم) (الكافرون) (الظالمون) (الفاسقون)

, mereka tidak lagi berhak mendapat bagian dari firman Allah

(يا أيها الذين آمنوا أطيعوا الله ورسوله وأولي الأمر منكم )

karena Allah Ta'ala perintahkan kita memtaati ulil amri منكم dan mereka bukan lagi (منا) (golongan kita), tapi sudah dalam (من أعدائنا) (golongan musuh). Allah telah menjelaskan dengan firman-Nya (ومن يتولهم منكم فإنه منهم) , telah berkata seluruh ahli tafsir dan para ulama terpercaya bahwa lafadz minhum artinya kafir seperti mereka.

Sebagaimana yang tersebut dalam hadist shohih muttafaq alaih

[دعانا رسول صلى الله عليه وسلم فبايعناه فكان مما أخذ علينا:

أن بايعنا على السمع والطاعة فى منشطنا ومكرهنا وعسرنا ويسرنا

وأثرة علينا وألا ننازع الأمر أهله, قال صلى الله عليه وسلم

(إلا أن تروا كفرا بواحا عندكم فيه من الله برهان) ]

رواه مسلم

dari shahabat 'Ubadah Bin Shomit RA berkata :"Rasulullah telah menyeru kami, dan kamipun membaiat beliau, diantara yang di tuntut dari kami adalah agar mendengar dan taat dalam kondisi senang ataupun terpaksa, di masa mudah ataupun sulit juga meskipun pemimpin tidak adil terhadap kami. Dan agar kami tidak menarik baiat dari pemimpin, sampai Rasulullah bersabda :

(إلا أن تروا كفرا بواحا عندكم فيه من الله برهان) ]

رواه مسلم.

"Kecuali jika kalian melihat kufur yang jelas, di sisi kalian ada keterangan dari Allah." Apakah ada kufur yang lebih jelas daripada memberikan loyalitas kepada musuh dan membelanya untuk memerangi kaum muslimin….membantu mereka untuk menguasai daerah perbatasan kaum muslimin dan memberi jalan bagi musuh memasukan pasukan dan perbekalan guna menyerang saudara-saudara seagama!?

Adakah yang lebih jelas keluar dari islam daripada orang yang memerintah kaum muslimin dengan syareat kufar, mengganti dinul umah dan system hidup juga penopang-penopangnya karena taat kepada penjajah. Hukum Allah dan sunnah Rasulullah tegas agar memecat orang seperti ini, mengkudetanya bahkan membunuhnya sebagaimana yang diperintahkan Rasulullah :

(من بدل دينه فاقتلوه)

"Barang siapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah ia ." Inilah yang akan kita upayakan dengan pertolongan Allah

Pasal 10

Dakwah muqowamah tidak menganggap sah atau menganggap batal legalitas syar'I apapun yang diberikan penguasa negeri kaum muslimin kepada orang-orang kafir baik berupa perjanjian, jaminan keamanan dan kesepakatan lainnya disebabkan kemurtadan dan gugur hak kekuasaannya, karena mereka telah menjadi loyalis musuh dan pembela-pembelanya yang setia, sehingga secara syar'I tidak lagi sah, juga perjanjian, jaminan keamanan dan kesepakatan-kesepakatan lainnya sampai nanti berdiri pemerintahan islam yang sah memberikan jaminan keamanan kepada orang kafir sesuai dengan perjanjian dan kesepakatan yang sesuai syareat dan hubungan timbal balik dalam koridor syareat islam.

Pasal 11

Siapa saja yang membantu musuh-musuh islam yang memerangi kaum muslimin baik orang Amerika maupun sekutu-sekutunya, ikut berperang bersama mereka atau membantunya, memberikan petunjuk, menolong, memberikan masukan atau ide atau membela musuh dengan hal-hal tresebut di atas maka telah murtad kafir keluar dari islam, wajib diperangi atau dia kembali dari perbuatannya atau bertaubat kepada Allah dari hal itu.

Selama ia tetap berbuat seperti itu, maka baginya diberlakukan hukum orang murtad seperti batalnya akad nikah, terputusnya hak waris antara dia dan keturunannya, tidak disholatkan ketika meninggal dan tidak dikuburkan di pemakaman kaum muslimin juga hukum-hukum lain yang telah ditrerangkan oleh para ahli fikih. Hukum untuk memerangi mereka adalah antara wajib dan boleh. Adapun mengerjakannya tetap tunduk pada qaidah mashlahat mafsadah. Hal ini agar setiap muslim tahu bahwa ia bisa murtad karena mengerjakan perbuatan di atas, baik orang tersebut diperangi mujahidin ataupun dibiarkan(tidak diperangi)

Pasal 12

Siapa saja yang membantu pemerintah murtad dan bersama-sama memerangi kaum muslimin dan mujahidin baik tentara, polisi petugas keamanan, maupun antek-antek penguasa yang dengan setia membelanya dan patuh melaksanakan perintahnya untuk membunuh dan memburu mujahidin, maka kita tidak menghukumi setiap dari mereka kafir, mereka diperangi atas dasar masuk dalam satu kelompok murtad secara umum, tanpa memandang diantara mereka ada yang bodoh, terpaksa dan menta'wil nash, apalagi sudah menjadi rahasia umum, bahwa posisi para penguasa tersebut berada dalam satu barisan dengan pihak AS dan para sekutunya. Juga peperangan yang dilancarkan para penguasa tersebut di bawah panji dan perintah AS terhadap pemuda islam yang berjihad.

Pasal 13

Dakwah muqowamah adalah seruan jihad terhadap tentara pendudukan (penjajah) dan antek-anteknya dan bukan seruan untuk mengkafirkan umat islam. Karena setiap orang yang bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah dan Muhamad Rasulullah maka terlindungi darah dan hartanya kecuali dengan hak islam (murtad,qishash dan rajam bagi pezina mukhshon) dan hisabnya diserahkan kepada Allah. Bukan termasuk kepentingan dakwah muqowamah untuk menyenggaja menghukumi umat dengan predikat sesat, menyimpang, kafir, ahli bid'ah dan fasiq. Ini adalah tugas orang yang punya kapabel untuk hal tersebut dan punya kapasitas dari para ulama dan dai, bukan termasuk pekerjaan dakwah muqowamah yang tertuju untuk mengusir penjajah.

Tidak ada komentar: