Kamis, 08 Januari 2009

Upaya Orang-Orang Kafir Untuk Merusak Ummat Islam Setelah Mereka Menguasai Negeri-Negeri Mereka Difokuskan Pada Tiga Strategi Utama

Strategi Pertama: Menguras sumber-sumber kekuatan ummat Islam:

Ada tiga sumber kekuatan utama yang dimiliki kaum muslimin, yaitu: SDM (sumber daya manusia), SDA (sumber daya alam) dan persatuan. Orang-orang kafir berupaya menghancurkan ketiga pilar kekuatan ini untuk merusak ummat Islam, menguras kekayaan mereka dan memecah belah kesatuan mereka, sehingga ummat Islam tidak mampu melakukan perlawanan terhadap orang-orang kafir dan sehingga mereka tidak mampu bangkit kembali.

1-- Adapun merusak agama dan akhlak kaum muslimin: Maka orang-orang kafir gigih melakukan upaya di dalamnya dengan berbagai cara: Antara lain melecehkan agama Islam dan menanamkan keragu-raguan terhadap prinsip-prinsipnya; berupaya mentahriif (menyelewengkan) hukum-hukumnya yang bersifat qath`i/absolute, khususnya yang berhubungan dengan hukum, kepemimpinan, jihad, walaa` dan barro` dan hijab; mengungkung ajaran agama dan menyusutkan pengaruh-pengaruhnya supaya ia tetap terbatas pada hubungan antara hamba dan Tuhannya, dan tidak ada hubungan sama sekali dengan perkara-perkara di luar itu seperti urusan politik, hukum, ekonomi dan sosial. Kaum orientalis kafir telah membuat pondasi-pondasi dasar untuk menghina agama Islam dan menyelewengkan ajarannya, kemudian langkah mereka diikuti oleh putra-putra Islam yang menjadi murid-murid mereka. Dan di antara cara orang-orang kafir untuk merusak kaum muslimin ialah menyebarkan: kemaksiatan, liberalisme, minuman keras, narkotik dan zina di tengah-tengah ummat Islam; mendorong kaum wanita mereka untuk mempertontonkan kecantikan dan perhiasan mereka, membuka kerudung mereka dan bercampur gaul dengan kaum lelaki. Itu semua dilakukan dengan nama kebebasan dan peradaban; menanamkan dalam diri kaum muslimin kecintaan terhadap dunia, bermegah-megahan dengannya dan ketamakan terhadapnya. Pendidikan sekuler yang dibuat oleh orang-orang kafir ikut andil dalam mengimplementasikan rencana-rencana perusakan mereka. Sebagaimana untuk merealisir tujuan tersebut, mereka juga didukung oleh mass media-mass media modern seperti: surat-surat kabar, majalah-majalah, bioskop-bioskop, panggung-panggung theater dan radio-radio. Sarana-sarana yang memudahkan jalan bagi mereka untuk melakukan kerusakan secara kolektif terhadap ummat Islam. Maksud tujuan mereka jelas, yakni melemahkan ghirah agama yang ada dalam diri kaum muslimin dan menjadikan mereka sebagai manusia-manusia yang hanya memperturutkan hawa nafsu mereka. Maka dengan begitu mereka bisa memadamkan semangat ummat Islam untuk melakukan perlawanan terhadap orang-orang kafir.

2) Menguras kekayaan: Yaitu harta kekayaan negeri-negeri Islam yang berupa: Hasil-hasil kekayaan alam dan bahan-bahan utama bidang pertanian dan industri. Yang mereka lakukan ialah membeli bahan-bahan tersebut dengan harga yang sangat murah lalu mereka timbun --untuk kemudian mereka jual dengan harga yang sangat tinggi--. Membuka negeri-negeri Islam untuk menjadi pasar penjualan bagi produk-produk orang kafir; melibatkan negeri-negeri Islam dengan dana pinjaman ribawi supaya kekayaan mereka terkuras habis untuk menutup hutang-hutang mereka dan bunganya sekaligus; menyeret negeri-negeri Islam dalam peperangan-peperangan lokal, supaya negeri-negeri tersebut menjadi pasar terbuka bagi eksport senjata-senjata bikinan mereka. Dan bentuk-bentuk pengurasan kekayaan yang lain.

3) Memecah belah kesatuan ummat Islam: Khususnya ketika Daulah `Utsmaniyah melemah kekuatannya di penghujung abad ke 19 M. Orang-orang kafirpun memecah belah kesatuan ummat Islam dari dua sisi:

1-- Dari sisi wilayah geografis: Mereka memecah belah khilafah Islam menjadi negara-negara dan negeri-negeri kecil yang dipisahkan oleh batas-batas politik, dan menanamkan sikap fanatik terhadap negeri-negeri tersebut, mensakralkannya dan siap berkorban untuk membelanya dengan nama nasionalisme, sebagai ganti pensakralan agama dan pengorbanan untuk membela agama.

2-- Dan dari sisi kebangsaan: Mereka memecah belah kaum muslimin menjadi multi bangsa, dan menanamkan fanatisme kebangsaan sebagai ganti fanatisme agama.

Bukan rahasia lagi kalau persatuan ummat Islam merupakan salah satu di antara sebab-sebab utama yang membuat mereka kuat dan bahwa perpecahan mereka menjadi sebab-sebab utama yang membuat mereka lemah.

Orang-orang kafir telah melakukan berbagai macam upaya untuk menghancurkan ketiga pilar kekuatan ini, kalau ada negeri Islam yang tidak terpengaruh oleh rencana-rencana perusakan mereka dan hendak melakukan perlawanan terhadap mereka, maka mereka dihadapkan dengan suatu kenyataan bahwa mereka tidak memiliki kekayaan yang memadai untuk bisa menyiapkan peralatan dan perlengkapan guna melakukan perlawanan dan mengobarkan jihad terhadap mereka. Dan ajakan negeri itu untuk melakukan perlawananpun tak sampai menembus batas wilayah mereka, itu setelah kaum muslimin berhasil dipecah-belah dan dikotak-kotak oleh batas-batas politik dan kebangsaan. Setiap penduduk negeri sibuk memikirkan urusan mereka sendiri, dan sedikit sekali dari mereka yang menaruh keperdulian terhadap apa yang terjadi dengan Islam dan ummat Islam di belahan bumi yang lain.

Strategi Kedua: Menguasai perundang-undangan yang berlaku di negeri-negeri Islam:

Orang-orang kafir belum berhasil mewujudkan tujuan-tujuan mereka di atas, yakni dalam strategi pertama mereka: merusak ummat Islam, menjarah harta kekayaan mereka dan memecah belah persatuan mereka tanpa payung hukum (yakni dengan cara inskonstitusionil) terhadap setiap kejadian yang tengah berlangsung dan setiap peristiwa yang sedang terjadi. Minuman keras yang merusak akal dan badan, zina yang menghancurkan pondasi rumah tangga dan moral dan riba yang membikin melarat anak-anak bangsa dan negeri; maka perusak-perusak ini dan perusak-perusak yang lain tidak akan bisa eksis bertahan dan bisa melakukan perusakan dan penghancuran selagi masih ada hukum-hukum Islam yang mencegahnya dan memberi sanksi hukuman terhadap orang yang melakukannya; kekafiran, kezindikan, pelecehan terhadap agama dan pencemoohan terhadap pemeluknya serta penyebar-luasannya melalui jalan pendidikan dan mass media tak akan terjadi apabila hukum-hukum syari`at masih tegak. Maka dari itu mereka harus menjauhkan hukum-hukum syari`at dari sistem perundang-undangan yang berlaku di negeri Islam dan menggantikan tempatnya dengan hukum-hukum positip. Inilah yang dahulu mereka lakukan di setiap negeri Islam yang mereka kuasai. Dan itu tidak dilakukan oleh bangsa Tartar setelah mereka berhasil mencaplok negeri-negeri Islam di abad Ketujuh Hijriyah. Bangsa Tartar yang kafir dan paganis itu tidak memaksakan hukum-hukum mereka kepada kaum muslimin. Mereka menjadikan hukum mereka hanya berlaku di kalangan mereka sendiri sampai akhirnya mereka memeluk Islam. Tapi yang dilakukan bangsa Tartar pada masa itu, sudah cukup membuat para ulama mengkafirkan mereka di zamannya. Persoalan ini akan dijelaskan nanti pada Masalah Ketujuh. Adapun kaum kafir salibis yang menguasai negeri-negeri Islam sejak seabad yang lalu, maka mereka memaksakan hukum-hukum mereka kepada kaum muslimin dengan kekuatan senjata, kemudian mereka mendirikan perguruan-perguruan pendidikan (Fakultas-fakultas Hukum) untuk mengajarkan hukum-hukum mereka itu tadi kepada putra-putra Islam untuk mereka terapkan pada keluarga mereka. Dari latar belakang inilah, maka akhirnya hukum-hukum kafir tadi ditetapkan sebagai konstitusi dan undang-undang baku yang berlaku di negeri-negeri Islam sampai sekarang. Dan di bawah naungannya, semua perusak-perusak -agama dan moral - dikerjakan orang tanpa ada yang mencegah, sebab hukum mereka mengatakan "Tidak ada kejahatan ataupun sanksi hukuman kecuali dengan hukum"

Strategi Ketiga: Penguasaan terhadap tampuk kekuasaan di negeri-negeri Islam:

Karena mustahil orang-orang kafir bisa menguasai bidang perundang-undangan dan melaksanakan rencana-rencana mereka untuk merusak kaum muslimin, sementara mereka jauh dari singgasana kekuasaan. Untuk itu, yang mereka lakukan pertama kali adalah menguasai tampuk kekuasaan di negeri-negeri Islam dengan kekuatan pendudukan militer. Dengan menguasai tampuk kekuasaan negeri tadi, maka mereka bisa mengontrol dan melaksanakan apa yang mereka kehendaki di negeri tersebut. Namun cara mereka untuk menguasai tampuk kekuasaan di suatu negeri berbeda-beda. Di saat Kolonialis Inggris mengendalikan roda pemerintahan suatu negeri secara tidak langsung, yakni dengan mengangkat seorang penguasa pribumi sebagai boneka kaki tangan mereka yang siap menuruti kehendak dan arahan-arahan mereka, dan mengangkat para menteri pribumi pro kolonialis sebagai penasehat-penasehatnya; maka sebaliknya, Kolonialis Perancis menggunakan cara pengendalian langsung di negeri-negeri jajahan mereka. Maka wajar apabila jumlah pegawai asli Perancis di negeri-negeri koloni mereka jauh berlipat ganda jumlahnya dibandingkan dengan orang Inggris yang menjadi pegawai di negeri koloninya. Hanyasaja di setiap situasi, harus ada kekuatan militer kaum kolonialis di negeri koloni tersebut yang siap melakukan intervensi apabila diperlukan, misalnya: meletus pemberontakan terhadap rezim penguasa pribumi tadi atau pecah revolusi dari anak bangsa di negeri tersebut. Kaum kolonialis kafir tidak akan meninggalkan negeri-negeri Islam dengan menarik kekuatan militernya dan administrator-administratornya melainkan setelah mereka yakin bahwa telah ada sekelompok putra-putra Islam yang bisa menjalankan pilar-pilar pemerintahan yang telah mereka kokohkan secara suka rela tanpa paksaan. Itulah mereka kelompok-kelompok kaum sekuler yang memegang kendali kekuasaan, militer dan politik di berbagai negeri Islam sekarang ini. Oleh karena itu, meskipun kaum kolonialis kafir telah hengkang dari negeri kita dengan kekuatan militernya, maka mereka masih menjajah negeri kita sampai saat ini dengan hukum-hukumnya dan sistem-sistemnya di bidang politik, ekonomi, militer, pendidikan, penerangan dan sosial. Jadi penjajahan kolonialis kafir belum berakhir sama sekali di negeri kita seperti persangkaan sebagian orang.

Tak pelak lagi bahwa berbagai kerusakan di atas tidak akan terjadi sekiranya bukan karena rusaknya kaum muslimin dan kelalaian mereka terhadap ajaran agama mereka. Maka Allah Ta`alapun menghukum mereka, yakni dengan menjadikan orang-orang kafir berkuasa atas mereka, merusak agama mereka dan merampas dunia mereka, yang mana kecintaan mereka terhadap dunia telah mencegah mereka untuk mengerjakan jihad memerangi orang-orang kafir yang diperintahkan Allah terhadap mereka.

Allah Ta`ala berfirman:

(وماأصابكم من مصيبة فبما كسبت أيديكم)

"Dan apa saja musibah yang menimpa kalian, maka itu disebabkan oleh perbuatan tangan mereka" (Qs Asy Syura 30)

Allah Ta`ala berfirman:

(إلا تنفروا يعذبكم عذاباً أليما ويستبدل قوماً غيركم ولاتضروه شيئا، والله على كل شيء قدير)

"Dan jika kalian tidak berangkat berperang, maka Allah akan mengadzab kalian dengan adzab yang pedih dan mengganti (kalian) dengan kaum yang lain, dan kalian tidak akan dapat memberi madharat sedikitpun kepada-Nya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu" (Qs At Taubah 39)

Dengan aksi orang-orang kafir melaksanakan tiga strategi ini di negeri-negeri Islam, maka tuntaslah misi mereka mengokohkan sekulerisme (jahiliyah modern) dengan berbagai bentuknya di bidang politik, perundang-undangan, ekonomi dan sosial di negeri-negeri Islam. Sekularisasi di perbagai bidang di atas terjadi karena sikap diam yang menimbulkan tanda tanya dari sebagian orang yang menisbatkan diri mereka kepada ilmu syar`i (baca: mengaku sebagai ulama) di berbagai tingkatan. Bahkan kadang terjadi karena peran langsung sebagian di antara mereka. Dengan cara-cara seperti itulah, maka hukum-hukum buatan orang-orang kafir bisa menggantikan tempat syari`at Islam sebagai hukum yang berlaku bagi kaum muslimin. Dan hukum orang-orang kafir itu telah ditetapkan terus wujud hingga Allah berkenan melenyapkannya.

Tidak ada komentar: