Undang-undang dakwah muqowwamah berpijak dan berlandaskan pada prinsip-prinsip aqidah islam dan ahkam (ketetapan-ketetapan) politik syar'i. Pedoman tersebut dihasilkan melalui pengamatan terhadap situasi politik umat saat ini, dengan memahami qoidah dar'ul mafasid (menolak kerusakan) dan istijlabul masholih (mendatangkan maslahat), fiqh dhorurot (urgensitas) dan memperhatikan skala prioritas amal. Dengan mempertimbangkan dampak operasi dengan analisa yang teliti, dibangun diatas kesimpulan yang cermat dalam memahami realita dunia islam dan sikon dunia internasional yang mengelilinginya saat ini.
Di sini akan kami sebutkan secara ringkas tentang prinsip-prinsip aqidah jihadiyah qitaliyah bagi dakwah muqowwamah, di mana alenia-alenia berikut akan memuat secara rinci dan dalil-dalil syar'I bagi prinsip-prinsip di atas, insya Allah.
Di sini akan kami sebutkan secara ringkas tentang prinsip-prinsip aqidah jihadiyah qitaliyah bagi dakwah muqowwamah, di mana alenia-alenia berikut akan memuat secara rinci dan dalil-dalil syar'I bagi prinsip-prinsip di atas, insya Allah.
Pasal 1
Dakwah muqowwamah bukanlah sebuah partai, tandhim atau jamaah tertentu yang bersifat terbatas. Ia merupakan seruan terbuka, targetnya mengusir kekuatan kolonialis zionis salibis yang menduduki dan menjajah islam dan kaum muslimin. Hal ini memungkinkan bagi setiap tandzim, jamaah atau individu tertentu untuk mengambil manhaj, sasaran-sasaran dan metodenya serta masuk ke dalam keanggotaannya baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pasal 2
Aqidah dakwah muqowwamah adalah aqidah ahlu sunnah wal jamaah dengan semua aliran dan madzhab fiqihnya, yang merupakan seruan kerjasama dengan setiap muslim yang bersyahadat la ilaha illallah muhamad rasulullah, seluruh kaum muslimin yang menjadikan Al Quran sebagai kitab, Ka'bah sebagai kiblat dan Islam sebagai umat.
Dakwah muqawamah berjihad bersama ahlu sunnah, bekerjasama dengan ahli kiblah dan meminta bantuan kepada setiap orang yang tulus dalam membantu perjuangan kaum muslimin untuk mengusir musuh yang menyerang, hal tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan siyasah syar'iyah.
Pasal 3
Dakwah muqowamah meyakini disyareatkannya jihad bersama setiap pemimpin muslim yang baik maupun yang fajir (jahat) juga bersama umat secara umum dalam rangka melakukan jihad daf'ushoil (mengusir musuh), dimana ini termasuk prinsip aqidah ahlusunnah wal jamaah
[b e r s a m b u n g . . . . . . .]
[b e r s a m b u n g . . . . . . .]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar