Senin, 01 Maret 2010

An-Nihayah wal Khulashah

Buku ini adalah petikan-petikan dari khotbah Syaikh Abbdulloh Azzam rohimahulloh.

Hukum Jihad Kapan jihad itu Fardlu 'ain:

* Sekarang kita bertanya: Apakah keadaan yang tengah kita alami di Afghanistan, di Palestina, di Philipina dan di tempat- tempat lainnya, apakah menjadikan jihad fardlu 'ain?... Sejauh yang saya kaji di dalam kitab-kitab hadits, kitab- kitab tafsir, kitab-kitab fikih --- sejak dimulainya penulisan hadits, fikih dan tafsir --- saya tidak pernah melihat sebuah kitabpun, yang ditulis sejak generasi pertama sampai hari ini, kecuali pasti menyatakan bahwasanya jihad itu menjadi fardlu 'ain dalam beberapa keadaan, yang di antaranya adalah: Apabila musuh memasuki wilayah Islam … Yahudi telah memasuki Palestina, maka jihad hukumnya fardlu 'ain … Rusia memasuki Afghanistan, atau orang-orang komunis telah memasuki Afghanistan. Maka, jihad hukumnya fardlu 'ain di Afghanistan. Bahkan jihad itu telah menjadi fardlu 'ain bukan saja sejak Rusia memasuki Afghanistan, akan tetapi jihad telah menjadi fardlu 'ain semenjak jatuhnya Andalusia ke tangan orang-orang Nasrani, dan hukumnya belum berubah sampai hari ini.

selengkapnya disini

Tidak ada komentar: