Rabu, 08 April 2009

Agama Syirik Demokrasi (Ad-Dimuqrothiyah Dinun ) - 9

KISAH NYATA DI PARLEMEN

Ambilah pelajaran wahai orang-orang yang berakal1

“(Saya tidak pernah menduga bahwa apa yang telah Allah tetapkan di dalam Kitab-Nya dan lewat lisan Rasul-Nya shallallaahu 'alaihi wa sallam membutuhkan persetujuan hamba-hamba Allah, akan tetapi saya dikejutkan bahwa firman Ar Rabb Yang Maha Tinggi itu senantiasa berada di dalam mushhaf – tetap memiliki kesucian di hati-hati kami – sampai hamba-hamba Allah di parlemen menyetujui untuk menjadikan firman Allah itu sebagai undang-undang. Bila ketetapan hamba-hamba Allah di parlemen itu berselisih tentang hukum Allah di dalam Al Qur'an maka sesungguhnya keputusan hamba-hamba Allah itu akan menjadi undang-undang yang dijadikan acuan dalam lembaga Yudikatif yang penerapannya mendapat jaminan dari lembaga Eksekutif, meskipun itu bertentangan dengan Al Qur'an dan Assunnah. Dan bukti atas hal itu adalah bahwa Allah subhaanahu wa ta'aala telah mengharamkan khamr, akan tetapi parlemen mengizinkannya, dan Allah juga telah memerintahkan penegakkan huduud, akan tetapi parlemen menggugurkannya. Hasil yang ada sesuai dengan contoh-contoh itu adalah bahwa apa yang ditetapkan oleh parlemen telah menjadi qanuun (undang-undang) meskipun itu bersebrangan dengan Islam)”.

Kalimat di atas adalah kesimpulan salah seorang ulama Islam yang pernah duduk di kursi parlemen sebagai wakil rakyat selama delapan tahun.

Anggota dewan yang 'alim ini dahulu telah merasakan akan pentingnya ceramah di atas mimbar-mimbar, dan pentingnya menulis di koran-koran. Setelah lama dia hidup menjalani metode-metode itu, dia semakin yakin akan pengaruh hasil yang dicapainya, akan tetapi dia merasakan bahwa sekedar (menulis dan ceramah) saja tidak bisa menghasilkan perubahan dalam undang-undang dan pengaruh yang berkesinambungan dalam kekuasaan Legislatif, Yudikatif, dan Eksekutif, maka akhirnya dia mencalonkan dirinya untuk menjadi anggota parlemen dalam rangka mencari metode baru untuk tujuan meninggikan kalimat Allah subhaanahu wa ta'aala dengan pemberlakuan/penerapan syari'at Islamiyyah, ini untuk menyelamatkan hamba-hamba Allah dari kesesatan, dan melepaskan mereka dari kebatilan, serta merangkulnya ke dalam haribaan Islam.

Akhiranya sang 'alim ini berhasil menjadi anggota parlemen di bawah motto (Berikan suaramu kepadaku agar kami bisa membereskan dunia ini dengan agama), dan orang-orangpun memberikan suara mereka kepadanya karena merasa percaya terhadapnya meskipun banyaknya cara-cara pemalsuan, dan manipulasi dalam pemilu-pemilu itu. Maka keanggotaan sang 'alim ini terus berlangsung berturut-turut selam dua masa jabatan, kemudian setelah masa itu dia berkata: (Sesungguhnya suara Islam itu sangatlah sulit mendapatkan gemanya di dua masa/priode ini).

Sang 'alim ini suatu hari pergi menuju salah satu kantor kamtib untuk menyelesaikan kepentingan-kepentingan masyarakat, kemudian dia dikagetkan di kantor rehabilitas moral dengan keberadaan tiga puluh wanita yang duduk di atas lantai, maka dia bertanya: Apa kesalahan mereka? Maka seorang petugas menjawab kepadanya: Sesungguhnya mereka itu adalah wanita-wanita jalang (WTS/PKS),"maka si 'alim bertanya: Dan mana para laki-laki hidung belangnya? Karena itu adalah kriminal yang tidak mungkin dilakukan kecuali antara laki-laki pezina dengan wanita pezina,"maka si petugas memberitahukannya bahwa si laki-laki pezina bagi mereka adalah hanyalah sekedar saksi bahwa dia telah melakukan zina dengan wanita ini dan dia telah memberinya bayaran atas hal itu, kemudian dia (si wanita) dikenakan hukuman bukan karena dia telah berzina akan tetapi karena dia telah meminta upah. Ternyata orang yang mengaku bahwa dirinya berzina telah berubah menjadi saksi atas si wanita, dan undang-undang tidak menoleh kepada pengakuan dia akan zina itu.

Sang wakil yang 'alim ini berang, marah karena Allah, maka si petugas berkata kepadanya dengan santainya: (Kami hanya melaksanakan undang-undang yang kalian tetapkan di parlemen).

Akhirnya si wakil yang 'alim ini mengetahui bahwa meskipun banyaknya orang yang menyuarakan penerapan syari'at, dan meskipun itu didukung oleh Kitabullah dan Sunnah rasul-Nya, maka sesungguhnya harapan-harapan akan penegakkan syari'at itu tidak mungkin terealisasi kecuali lewat jalur parlemen yang mereka namakan (kekuasaan legislatif). Dan dikarenakan badan yudikatif itu tidak memutuskan kecuali dengan undang-undang yang bersumber dari parlemen, serta karena kekuasaan eksekutif tidak akan bergerak untuk melindungi Al Qur'an dan assunnah dan tidak pula bergerak melindungi Al Islam kecuali dalam batas kesucian apa yang telah diakui oleh parlemen, maka sang 'alim ini meyakini bahwa mencapai tujuan ini adalah mungkin saja bila para anggota perlemen mengetahui bahwa ini adalah firman Allah, sabda Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam dan hukum Islam supaya mereka menetapkannya.

Berangkatlah sang wakil yang 'alim ini, terus dia mengajukkan program penggodokan undang-undang untuk menegakkan huduud syar'iyyah, program penggodokan undang-undang untuk mengharamkan riba dengan pengajuan solusi pengganti, program penggodokkan undang-undang untuk menertibkan sarana-sarana informasi agar sesuai dengan hukum-hukum Allah, program penggodokkan undang-undang untuk menghormati kesucian bulan Ramadlan dan tidak terang-terangan melakukan pembatal shaum di siangnya, program penggodokkan undang-undang untuk membersihkan pantai-pantai wisata dari hal-hal porno/cabul/keji/dll, serta program-program Islamiyyah lainnya. Program-program ini disamping ditandatangani dia, ikut menandatanganinya juga sejumlah banyak anggota parlemen.

Wakil yang 'alim ini berangkat untuk menunaikan umrah, dan dia disertai sebagian anggota parlemen itu. Di sisi hajar aswad mereka berjanji kepada Allah untuk selalu memperjuangkan syari'at Allah di parlemen. Kemudian mereka naik pesawat menuju Al Madinah Al Munawwarah, dan di sana juga mereka saling berjanji setia untuk menyuarakan suara-suara mereka demi membela syari'at Allah bukan membela partai-partainya.

Sang wakil yang 'alim ini menyalahkan ketiga lembaga itu (Eksekutif, Yudikatif, dan Eksekutif) atas pelegalan hal-hal yang diharamkan dan penyimpangan terhadap syari'at. Dia mengancam menteri keadilan bahwa dia akan menggunakan hak interpelasinya terhadapnya setelah beberapa bulan, karena si menteri tidak menyerahkan apa yang telah diselesaikan berupa undang-undang pemberlakuan syari'at Islam. Dan si menteri itu tidak memenuhi apa yang diminta oleh sang wakil tersebut, maka dia menginterpelasi sang menteri itu – Interpelasi dalam kamus parlemen adalah mengharuskan pejabat yang diinterpelasi untuk menjawab apa yang diajukan oleh anggota parlemen selama keanggotaan si menteri itu belum gugur atau si menteri yang diinterpelasi belum keluar dari jabatan kementerian – dan si wakil itu terus saja menginterpelasi si menteri dan pemerintahpun justeru mendukung si menterinya dan bersikeras berusaha untuk menggugurkan interpelasi itu. Pada saat runcingnya hak interpelasi si wakil itu, maka pemerintah merombak kabinetnya dan tidak ada yang diberhentikan dari jabatan menteri kecuali menteri keadilan itu, jadi dia dicopot dari jabatannya supaya hak interpelasi itu itu menjadi gugur. Dan perlakuan ini sering berulang-ulang sehingga mejadi kaidah yang jitu saat berhadapan dengan parlemen.

Si wakil itu kembali bertanya-tanya kepada para anggota dewan seraya berkata: Sesungguhnya proyek-proyek undang-undang Islamiyyah itu disimpan di laci-laci panitia, sedangkan kalian telah berjanji kepada Allah di Al Haramain untuk menjadikan suara-suara kalian ini bagi Allah dan Rasul-Nya. Dan si wakil itu meminta mereka agar menanda tangani untuk menuntut pemberlakuan secepatnya syari'at Islamiyyah, maka merekapun memenuhi permintaannya dan menandatangani apa yang dipinta oleh sang wakil, kemudian sang wakil yang 'alim ini menyimpan berkas ini di sekretariat parlemen. Dia meminta atas nama semua anggota dewan agar memperhatikan undang-undang syari'at Allah. Maka ketua parlemenpun bangkit dan menuntut atas nama semua anggota agar kembali memperhatikan undang-undang penerapan syari'at Allah, dan dia berkata: Sesungguhnya pemerintah ini memiliki semangat yang sama dengan kalian untuk membela Islam, akan tetapi kami meminta dari anda-anda kesempatan untuk melakukan lobi-lobi politik, maka semua anggota yang menandatangani dan yang telah berjanji di Al Haramain untuk memberlakukan syari'at Islam bertepuk tangan dan menyetujui permintaan itu, sehingga lenyaplah sudah tuntutan penerapan secepatnya akan syari'at Islam, dan menanglah pemerintah.

Maka keterputusasaan telah meliputi diri sang wakil yang 'alim itu, karena ketidakberhasilan usaha-usahanya dalam rangka menegakkan syari'at bersama-sama dengan para anggota yang telah dia ajak kemudian mereka menyetujuinya, terus setelah itu mereka justeru berpaling. Akan tetapi dia suatu hari dikejutkan dengan satu usulan dari ketua parlemen untuk menyepakati dibentuknya panitia umum dalam rangka mengundang-undangkan syari'at Islamiyyah dan ternyata jelas tujuan sebenarnya, dia mendapatkan bahwa keputusan pemerintah yang tiba-tiba ini tidak lain untuk menutupi kebobrokan maha besar yang telah mencoreng negeri, dan pemerintah ini tidak mengambil keputusan untuk kepentingan Islam. Dan sang wakil itu tetap menyambut rencana ini meskipun dia mengetahui tujuan sebenarnya. Panitiapun berkumpul, akan tetapi si wakil merasakan ketidak seriusan pemerintah terhadap penerapan syari'at Allah, karena kalau seandainya pemerintah memang menginginkan ridla Allah, tentu di sana ada hal-hal yang tidak membutuhkan proses-proses. Penutupan pabrik-pabrik khamr mungkin dilakukan dengan satu goresan pena, dan penutupan diskotik dan bar-bar bisa dengan satu goresan pean pula.

Ada fenomena-fenomena yang menunjukan bahwa di balik itu ada tujuan sebenarnya, yang semuanya memberikan pengaruh dalam jiwa sang wakil – yang sebenarnya merupakan salah satu kaidah dalam menghadapi parlemen – yang isinya adalah: Bahwa syari'at Allah tidak akan terealisasi selama-lamanya lewat tangan-tangan anggota parlemen.

Masyarakat dikejutkan dan si wakil juga dikejutkan dengan dibubarkannya parlemen padahal sebelumnya dia adalah ketua panitia proyek-proyek penerapan syari'at Islamiyyah dan dia terus melakukan pengkajian dan penyusunan undang-undang bersama panitia dalam tiga puluh pertemuan.

Pada saat kekosongan parlemen muncul keputusan yang sangat berbahaya dalam masalah yang menyentuh langsung kehidupan pribadi masyarakat. Maka sang wakil yang 'alim ini berdiri menghadang keputusan ini, karena itu bertentang dengan Islam dan undang-undang dasar, akan tetapi kaidah yang baku mengatakan: Sesungguhnya parlemen itu bisa dibubarkan dengan dekrit bila negara hendak memaksakan suasuatu atas masyarakat, meskipun itu bertentangan dengan Islam.

Adapun kaidah terpenting yang dijadikan landasan oleh parlemen adalah apa yang telah disimpulkan oleh sang wakil yang 'alim dengan ucapannya:

“Sesungguhnya meskipun saya diberi kemampuan menyampaikan hujjah-hujjah, dan meskipun sikap saya ini berlandaskan Kitab dan Sunnah, maka sesungguhnya di antara aib parlemen dan tanggung jawabnya yang jelas nista adalah bahwa demokrasi itu menjadikan keputusan itu ada ditangan mayoritas secara muthlak dengan pasti, dan tidak ada batas serta tidak ada syarat meskipun bertentang dengan Islam” .

Sang wakil mulai merasakan bahwa ada langkah dan usaha-usaha dari pemerintah, ketua parlemen dan partai-partai mayoritas untuk mempersempit geraknya. Dan kepemimpinan parlemenpun mulai melawan usaha-usahanya, dan menuduhnya bahwa dia menghambat pekerjaan-pekerjaan panitia, akan tetapi dia terus mengerahkan usaha dan kemempuannya. Dia mengajukan banyak pertanyaan yang belum dicantumkan dalam jadwal-jadwal panitia, dan dia juga bangkit menuntut banyak permintaan untuk merubah jadwal, akan tetapi dia mendapati semua itu sudah dikubur dan tidak ada lagi wujudnya. Kemudian dia kembali menggunakan hak interpelasinya yang tidak bisa ditolak. Dia menginterpelasi menteri-menteri pemerintahan tentang penutupan yang dilakukan negara terhadap lembaga pengadilan syari'y dan wakaf, lembaga-lembaga pendidikan agama, pondok-pondok tahfidh Al Qur'anil Karim, dan tentang tindakannya terhadap kurikulum-kurikulum pendidikan di universitas-universitas agama dengan dalih pengembangannya, dan tentang tekanannya terhadap mesjid-mesjid dengan cara mengeluarkan keputusan yang tidak membolehkan seorangpun meskipun dia itu adalah syaikh (ulama) untuk masuk tempat ibadah dan mengatakan meskipun dalam rangka nasihat agama ungkapan yang bertentangan dengan aturan kantor/tata tertib atau undang-undang yang baku, dan siapa melakukannya maka dia ditahan dan dikenakan denda, dan bila dia melawan maka denda dilipatgandakan dan dipenjara.

Sang wakil yang 'alim ini menginterpelasi menteri pariwisata, karena para siswa sekolah perhotelan dipaksa karus mencicipi khamr, mereka menolak dan terus diberhentikan dari sekolah. Dia juga menginterpelasi menteri penerangan menuntut dibersihkannya sarana-sarana informasi dari tindakan porno yang menghancurkan tatanan moral dan akhlak serta kesucian negeri. Interpelasi ketiga kepada menteri perhubungan tentang fenomena buruk dan tindakan tidak maksimal akan sarana ini. Sang wakil yang 'alim ini telah merasa bahwa ia terus mengajukan berbagai macam interpelasi akan tetapi seolah-olah itu ditujukan terhadap drum yang bolong, maka ia berdiri di parlemen seraya meminta pertanggungjawaban ketuanya dan menuduhnya bahwa dia telah keluar dari tata-tertib parlemen. Maka ketua parlemen memerintahkan dalam permainan yang berkesan untuk memasukan tiga interpelasi itu dalam satu kali pertemuan padahal setiap interpelasi itu membutuhkan beberapa hari, kemudian dia memanggil salah satu praksi parlemen dari partai mayoritas untuk menggulirkan interpelasi-interpelasi ini. Menteri pariwisata dipanggil, terus pemerintah yang menentang pencantuman interpelasi ini dalam jadwal kerja ikut campur karena di dalamnya ada kata-kata yang pedas yaitu (tuduhan yang dilontarkan pemilik interpelasi itu terhadap sang menteri, bahwa dia mengingkari hakikat sebenarnya dalam menjawab pertanyaannya) kemudian situasi dilimpahkan kepada para wakil di parlemen, maka mereka memutuskan untuk menghapuskan interplasi itu dan mereka menggugurkan apa yang dinamakan haq dustuuriy (hak undang-undang) sang wakil itu dalam meminta pertanggung jawaban pemerintah. Kemudian selanjutnya interplasi ke dua yang diajukan kepada menteri penerangan, sebagaimana para wakil itu membela khamr maka mereka juga membela dansa padahal mereka itu sudah berjanji kepada Allah untuk membela syari'at-Nya. Kemudian selanjutnya dibahas interplasi ke tiga, akan tetapi para wakil ini melihat bahwa permintaan tanggung jawab si menteri perhubungan ini sesuai dengan selera mereka (maka mereka membela interpelasi sang wakil itu), maka pada akhirnya sang wakil yang 'alim itu berdiri ke podium dan berkata kepada para wakil di parlemen:

“(Wahai hadirat para wakil yang terhormat, saya bukanlah penyembah jabatan, dan saya juga tidak menginginkan kursi ini karena kedudukannya, sungguh syi'ar saya dahulu adalah (berikan suaramu kepadaku untuk kami benahi dunia ini dengan agama), dan dahulu saya mengira bahwa cukup untuk mencapai tujuan ini dengan mengajukan proyek-proyek undang-undang Islamiyyah, akan tetapi telah nampak jelas bagi saya bahwa majelis kita ini tidak memandang hukum Allah kecuali lewat hawa nafsu kepartaian, dan mana mungkin hawa nafsu itu mempersilahkan agar kalimat Allah itu adalah yang paling tinggi… Saya telah mendapatkan bahwa jalan saya untuk menuju tujuan itu telah dan selalu tertutup di antara kalian, oleh sebab itu saya mengumumkan pengunduran diri saya dari parlemen ini tanpa ada penyesalan dan rasa sayang akan hilangnya keanggotan saya ini)”.

Dan pulanglah sang wakil yang 'alim ini ke rumahnya pada bulan April tahun 1981, dan majelispun ditutup.

Sang wakil yang 'alim ini telah meninggalkan parlemen itu, kemudian beberapa tahun berikutnya dia pergi meninggalkan dunia yang fana ini, dan parlemen pun selalu tetap memutuskan, menetapkan hukum, dan melaksanakan dengan selain apa yang Allah turunkan.

1 Makalah Doktor Ahmad Ibrahim Khidlr yang disebar dalam edisi ke 66 dalam majallah Al Bayan yang diterbitkan oleh Al Muntadaa Al Islamiy di London.

Agama Syirik Demokrasi (Ad-Dimuqrothiyah Dinun ) - 8

SYUBHAT KELIMA

Maslahat dakwah

Mereka mengatakan: Sesungguhnya masuk majelis-majelis itu mengandung banyak maslahat. Bahkan sebagaian mereka mengklaim bahwa majelis itu pada dasarnya adalah mashlahat mursalah, dan mereka menyebutkan: “Bisa dakwah kepada agama Allah, bisa menyampaikan yang hak”, mereka juga menyebutkan: “Merubah sebagian kemungkaran dan meringankan sebagian tekanan terhadap dakwah dan para du'aat……” mereka juga menyebutkan: “Untuk tidak membiarkan tempat-tempat dan majelis-majelis itu dipenuhi orang-orang nasrani, atau komunis atau yang lainnya…” dan sebagian mereka lebih dasyat lagi dan mengatakan: “Ini adalah untuk masalahat tahkiim syarii'at Allah (pemberlakuan hukum Islam) dan penegakkan Dien-Nya (penegakkan Agama-Nya) lewat MPR/DPR/Parlemen……” dan maslahat-maslahat yang mereka klaim, impiannya dan keinginanya……… semua itu berkisar sekitar masalahat (dakwah)………1

Maka kami katakan dengan taufiq Allah subhaanahu wa ta'aala:

Siapa yang berhak menentukan maslahat-maslahat dien-Nya dan hamba-hamba-Nya, serta yang mengetahui dengan sebenar-benarnya? Allah Yang Maha Halus lagi Maha Mengetahui??? Atau kalian dengan anggapan-anggapan baik (istihsan) kalian dan maslahat-maslahat (ishtishlaah) yang kalian klaim??

Bila kalian mengatakan: “Kami”.

Maka kami katakan: “Berarti bagi kalianlah agama kalian dan bagi kamilah agama kami, kami tidak akan menyembah apa yang kalian sembah, dan kalian bukan penyembah Tuhan yang kami sembah….sebab Allah subhaanahu wa ta'aala mengatakan:

ما فرطنا في الكتاب من شيء

“Tiadalah Kami alpakan sesuatupun di dalam Al Kitab." (QS. Al-An’aam: 38)

Dan Dia berfirman seraya mengingkari terhadap orang-orang demokrat dan yang serupa dengan mereka:

أيحسب الإنسان أن يترك سدى

“Apakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu saja." (QS. Al-Qiyamah: 36)

Dan firman-Nya subhaanahu wa ta'aala:

أفحسبتم أنما خلقناكم عبثا

“Apakah kalian mengira bahwa kami menciptakan kalian secara main-main (saja).” ( QS. Al Mukminun: 115)

Ini dalam agama dan ajaran kami…… adapun dalam ajaran dan agama demokrasi tiadalah tempat bagi ayat-ayat yang muhkam ini, karena manusia menurut mereka adalah penentu hukum buat dirinya… mereka mengatakan: “Ya, manusia itu sudah ditinggalkan begitu saja, dia memiliki kebebasan penuh untuk memilih, mengakui, meninggalkan, dan menetapkan tasyrii' dan ajaran yang dia inginkan… baginya tidak penting apakah aturan yang dia buat-buat itu sesuai dengan apa yang ada di dalam Kitabullah atau justeru bertentangan… yang penting pedomannya adalah jangan sampai bertentangan dengan aturan dan perundang-undangan dasar yang ada.

أف لكم ولما تعبدون من دون الله أفلا تعقلون

“Ah (celakalah) kalian dan apa yang kalian sembah selain Allah. Maka apakah kalian tidak berakal ?” (QS. Al-Anbiyaa: 67)

Bila mereka mengatakan:” Justru Allah subhaanahu wa ta'aala sajalah Dzat satu-satunya yang berhak menentukan maslahat-maslahat itu dengan sebaik-baik penentuan, karena Dia-lah yang telah menciptakan makhluk-Nya sedang Dia lebih mengetahui akan maslahat-maslahat mereka”.

ألا يعلم من خلق وهو اللطيف الخبير

“Apakah Allah Yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan dan apa yang kamu rahasiakan); dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui ? “ (QS. Al-Mulk: 14)

Kami bertanya kepada mereka: “Apakah maslahat terbesar dalam kehidupan ini yang telah Allah tetapkan dan karenanya Dia telah mengutus para rasul, Dia menurunkan Kitab-Kitab, Dia mensyari'atkan Jihad dan Istisyhaad, serta untuk merealisasikannya daulah Islamiyyah ditegakkan…..wahai para para du'aat (yang mengaku ingin mengembalikan) khilafah ???????

Bila mereka kesana kemari ngawur kelabakkan dalam maslahat-maslahat juz'iyyah (parsial) lagi nomor dua dan berpaling dari pokok segala pokok.

Maka kami katakan kepada mereka: “Buang dari kalian ucapan ngawur dan igauan itu dan duduklah untuk belajar pokok Dien kalian, pelajarilah makna Laa ilaaha Illallaah yang di mana dakwah, jihad, istisyhad tidak mungkin diterima tanpa merealisasikannya dan tanpa mengetahui maknanya.

Dan bila mereka mengatakan: “Maslahat terbesar dalam kehidupan ini adalah memurnikan Tauhid hanya bagi Allah subhaanahu wa ta'aala, menjauhi apa yang menyalahinya dan yang membatalkannya berupa syirik dan tandiid (menjadikan tandingan bagi Allah)”.

Maka kita katakan: “Apakah masuk akal wahai orang-orang yang berakal!!! Kalian menghancurkan maslahat yang agung lagi menyeluruh dan qath'iy, kemudian kalian bersekongkol dengan thaghut-thaghut itu di atas ajaran yang bukan ajaran Allah (demokrasi), kalian menerima dan menghormati hukum yang bukan hukum-Nya subhaanahu wa ta'aala (yaitu undang-undang dasar), dan kalian mengikuti arbaab musyarri'iin (tuhan-tuhan para pembuat hukum dan perundang-undangan) yang bermacam-macam di samping Allah Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa…??? Kalian dengan perbuatan ini menghancurkan maslahat terbesar dalam kehidupan yaitu tauhid dan kufur terhadap thaghut…… demi mencapai maslahat parsial yang hanya sekedar perkiraan yang tidak jelas ???

Timbangan apa, akal siapa, ajaran apa, serta agama apa yang rela akan hal ini. Tidak ada yang rela kecuali agama demokrasi kafir itu ???

Dan bagaimana sebagian di antara kalian berani mengklaim bahwa majelis-majelis syirik ini adalah bagian dari mashalih mursalah. Sesungguhnya maslahat mursalah menurut ulama yang memakainya adalah: “(Maslahat yang diakui dan tidak digugurkan oleh syari'at)”. Maka apakah kalian mengklaim bahwa syari'at tidak menggugurkan kekafiran dan kemusyrikan, serta tidak membathilkan setiap ajaran yang bertentangan dengan Dienul Islam dan setiap millah yang bersebrangan dengan Millah Tauhid…???

Kemudian dakwah apaan yang kalian klaim bisa kalian sampaikan, dan kebenaran macam apa yang kalian klaim disuarakan di majelis-majelis syirik ini setelah kalian mengubur pokok dari segala inti dakwah Islamiyyah dan pusat segala roda kebenaran yang jelas ??? Dan apakah pokok dari segala pokok dan maslahat terbesar itu dikubur dan ditimbun demi menggolkan di atas kuburannya parsial-parsial dan cabang-cabang dari agama ini… ???

Kemudian saat kalian berusaha menggolkan parsial-parsial dan far'iiy-far'iiy itu – seperti orang yang berusaha menggolkan undang-undang haramnya khamr – kepada apa kalian menyandaran tuntutan-tuntutan kalian akan haramnya khamr itu, dan dengan apa kalian berdalil dan memberikan alasan hukum ??? Apakah kalian mengatakan: “Allah subhaanahu wa ta'aala berfirman, Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda ???”

Kemudian bila kalian mengklaim ini, maka kalian adalah dusta, karena hal ini tidak di jadikan sandaran (tidak dianggap) dalam agama demokrasi dan dalam syari'at undang-undangnya, kecuali apa yang didukung oleh undang-undang dan diakuinya serta dikuatkannya… tidak diragukan lagi kalian pasti akan mengatakan: “Sesuai dengan pasal 2 dan pasal 24… dan pasal 25…” dan hal yang serupa berupa hukum-hukum dan perundangan kafir lagi sesat ini…… maka apakah setelah ini ada kekafiran, syirik dan ilhaad ??? Dan apakah masih ada tersisa bagi orang yang meniti jalan ini Ashlud Dien, Millah dan Tauhidnya……??? ???

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلاَلاً بَعِيدًا

"Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya." (QS.: An-Nisaa': 60)

Berilah kami jawaban… apakah mungkin membuat undang-undang atau hukum di sarang-sarang paganisme ini selain melewati jalan-jalan (jalur-jalur) kemusyrikan dan kekufuran… ???

Berilah kami jawaban wahai para pengklaim maslahat dan orang-orang yang merasa lebih paham.. ???

Dan termasuk berhukum dengan apa yang Allah turunkan yang kalian tangisi, apakah kalian ingin menggolkannya lewat jalan syirik ini… ???

Apakah kalian tidak mengetahui bahwa itu adalah jalan kekafiran dan sudah dibentengi… karena kalau seandainya itu berhasil –ini hanya mengandai-andai – maka itu tidak akan menjadi hukum Allah, akan tetapi itu adalah hukum undang-undang, hukum rakyat dan hukum mayoritas. Dan tidak akan menjadi hukum Allah kecuali saat adanya berserah diri dan menerima sepenuhnya akan firman Allah, lapang dada untuk menerima syari'at-Nya dan untuk menghamba kepada-Nya subhaanahu wa ta'aala. Adapun saat menerima penuh ajaran demokrasi, syari'at undang-undang dan hukum rakyat serta hukum mayoritas, maka itu adalah hukum thaghut meskipun pada saat yang bersamaan sesuai dengan hukum Allah dalam beberapa bentuknya, karena Allah subhaanahu wa ta'aala telah berfirman:

إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ لِلَّهِ

“Keputusan itu hanyalah milik Allah.” (QS. Yusuf: 40)

Allah tidak mengatakan: “Keputusan itu hanyalah milik manusia." dan Allah subhaanahu wa ta'aala juga berfirman:

وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ

”Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah.” (QS. Al-Maidah: 49 )

Allah tidak mengatakan: ”menurut apa yang tidak diturunkan Allah " atau " dan hendaklah putuskan di antara mereka menurut apa yang ditegaskan oleh hukum dan undang- undang buatan" justeru itu adalah ucapan kaum musyrikin dari kalangan budak-budak demokrasi dan para penyembah undang-undang bumi.

Kemudian mana kalian? Apakah kalian masih dalam tidur dan kesesatan kalian yang lalu? Apakah kalian mengubur kepala kalian dalam pasir… apakah kalian tidak menyaksikan percobaan orang-orang yang seperti kalian, yang berada di sekitar kalian ?, lihat ini Al Jazair, itu Kuwait, di sana ada Mesir, dan yang lain-lainnya banyak. Apakah kalian masih belum yakin bahwa ini adalah permainan kufriyyah, pertunjukan syirkiyyah yang timpang lagi tertutup jalannya ??? Apakah kalian masih belum percaya bahwa majelis-majelis ini adalah bola mainan di tangan thaghut, dia bisa membukanya, menutupnya, mengaktifkannya, dan membubarkannya kapan saja dan saat dia suka,2 dan sesungguhnya tidak akan ada undang-undang yang dibuat sehingga disahkan dan disetujui oleh thaghut.3 Maka kenapa kalian masih tetap bersikukuh di atas kekufuran yang jelas ini… dan ngotot di atas kehinaan yang nampak ini… ???

Kemudian setelah ini semua jelas tetap saja engkau bisa mendapatkan orang-orang itu dengan lugasnya meneriakan dan mengatakan: “Bagaimana majelis-majelis ini kita biarkan bagi orang-orang komunis atau nasrani……..atau orang-orang kafir lainnya…???” Enyahlah, dan enyahlah, binasalah, dan binasalah kalian. Allah subhaanahu wa ta'aala berfirman:

ولا يحزنك الذين يسارعون في الكفر إنهم لن يضروا الله شيئا يريد الله أن لا يجعل لهم حظا في الآخرة ولهم عذاب عظيم

“Janganlah kamu disedihkan oleh orang-orang yang segera menjadi kafir; sesungguhnya mereka tidak sekali-kali dapat memberi mudharat kepada Allah sedikitpun. Allah berkehendak tidak akan memberi sesuatu bahagian (dari pahala) kepada mereka di hari akhirat, dan bagi mereka adzab yang pedih." (QS. Ali-Imran: 176)

Bila kalian tergolong orang-orang kafir mulhid, maka senanglah kalian dengan keikut sertaan dan ikut ambil bagian… silahkan ikut serta bersama mereka dalam kekafiran dan kemusyrikannya bila kalian mau, akan tetapi ketahuilah bahwa kebersamaan kalian bersama mereka dalam keadaan ini tidak hanya terbatas di kehidupan dunia, namun sebagaimana yang Allah subhaanahu wa ta'aala firmankan dalam surat An Nisaa setelah menghati-hatikan dari majelis-majelis seperti ini dan Dia memerintahkan untuk menjauhi para pelakunya serta tidak duduk bersama mereka, karena kalau tidak mau menuruti perintah-Nya maka orang yang duduk itu adalah sama seperti mereka, Dia berfirman seraya menghati-hatikan:

إن الله جامع المنافقين والكافرين في جهنم جميعا

“Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafiq dan orang-orang kafir di dalam Jahannam." (QS. An-Nisaa: 140)

Apakah setelah penjelasan ini semua kalian masih belum yakin bahwa itu adalah kemusyrikan yang terang dan kekafiran yang jelas ??? Apakah kalian tidak mengetahui bahwa itu adalah dien selain Dienullah ??? Apakah kalian belum yakin bahwa sesungguhnya itu millah bukanlah Millah Tauhid ?? Apa alasannya kalian bersemangat di atasnya ??? Tinggalkan itu buat mereka, ya tinggalkan itu, jauhilah dan biarkanlah buat para pemeluk ajarannya,4 ikutilah millah Ibrahim yang murni sedang dia bukan tergolong orang-orang musyrik, dan katakanlah sebagaimana yang dikatakan oleh cucunya Yusuf ‘alaihissalam pada saat dia dalam keadaan lemah tertindas di balik jeraji besi penjara:

إني تركت ملة قوم لا يؤمنون بالله وهم بالآخرة هم كافرون . واتبعت ملة آبائي إبراهيم وإسحاق و يعقوب ماكان لنا أن نشرك بالله من شيئ .

“Sesungguhnya aku telah meninggalkan agama orang-orang yang tidak beriman kepada Allah, sedangkan mereka ingkar kepada hari kemudian. Dan aku mengikuti agama bapak-bapakku yaitu Ibrahim, Ishak dan ya'qub. Tidaklah patut bagi kami (para Nabi) mempersekutukan sesuatu apapun dengan Allah.” (QS. Yusuf: 37-38)

Wahai orang-orang… jauhilah thaghut dan majelis-majelisnya, berlepas dirilah darinya dan kafirlah kalian terhadapnya, selama keadaan majelis-majelisnya seperti itu…

Ini adalah kebenaran yang nyata, cahaya yang terang benderang, akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahuinya…

وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِيْ كُلِّ أُمَّةٍ رَسُوْلاً أَنِ اعْبُدُوا اللهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوْتَ فمنهم من هدى الله ومنهم من حقت عليه الضلالة

“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu, maka di antara umat ini ada yang diberi petunjuk oleh Allah dan ada pula di antaranya orang-orang yang telah pasti kesesatan baginya.” (QS. An-Nahl: 36)

ء أرباب متفرقون خير أم الله الواحد القهار ما تعبدون من دونه إلا أسماء سميتموها أنتم وآباؤكم ما أنزل الله بها من سلطان إن الحكم إلا لله أمر ألا تعبدوا إلا إياه ذلك الدين القيم ولكن أكثر الناس لا يعلمون

“Manakah yang baik, tuhan-tuhan yang bermacam-macam itu ataukah Allah Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa ? Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali hanya menyembah nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan suatu keterangan pun tentang nama-nama itu. Keputusan (hukum) itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengerti.” (QS.Yusuf: 39-40).

Jauhilah hal itu wahai kaum, berlepas dirilah dari orang-orangnya dan dari kemusyrikannya sebelum kesempatan berakhir… dan sebelum datang suatu hari di mana hal itu (meninggalkan dan menjauhinya) adalah angan-angan kalian terbesar dan tertinggi, akan tetapi kesempatan sudah tiada, pada hari itu penyesalan tidak berguna lagi bagi kalian, tidak pula mengaduh dan mengeluh, semua tiada manfaatnya.

وقال الذين اتبعوا لو أن لنا كرة فنتبرأ منهم كما تبرءوا منا كذلك يريهم الله أعمالهم حسرات عليهم وما هم بخارجبن من النار

“Dan berkatalah orang-orang yang mengikuti" Seandainya kami dapat kembali (ke dunia), pasti kami akan berlepas diri dari mereka, sebagaimana mereka berlepas diri dari kami". Demikian Allah memperlihatkan kepada mereka amal perbuatannya menjadi sesalan bagi mereka, dan sekali-kali mereka tidak akan keluar dari api neraka .” (QS. Al-Baqarah: 166-167).

Jauhilah sekarang juga, dan katakanlah kepada orang-orangnya – bila memang kalian di atas Millah Ibrahim dan di atas jalan para nabi dan rasul – sebagaimana yang kami katakan di penghujung perkataan kami ini:

WAHAI PARA PENYEMBAH UNDANG-UNDANG BUATAN… DAN HUKUM-HUKUM DUNIA RENDAHAN……

WAHAI PARA PENGHUSUNG AGAMA DEMOKRASI………

WAHAI ANGGOTA-ANGGOTA DEWAN PEMBUAT UNDANG-UNDANG………

(KETAHUILAH) SESUNGGUHNYA KAMI BERLEPAS DIRI KEPADA ALLAH DARI KALIAN DAN DARI AJARAN KALIAN….

KAMI KAFIRKAN KALIAN, DAN KAMI KAFIR TERHADAP UNDANG-UNDANG SYIRIK KALIAN, SERTA KAMI KAFIR AKAN MAJELIS-MAJELIS KEMUSYRIKAN KALIAN.

(KETAHUILAH) SESUNGGUHNYA TELAH TAMPAK ANTARA KAMI DENGAN KALIAN PERMUSUHAN DAN KEBENCIAN SELAMA-LAMANYA SAMPAI KALIAN BERIMAN KEPADA ALLAH SAJA.

1 Syaikhul Islam dalam masalah ini memiliki fatwa yang menggugurkan anggapan-anggapan baik, dan klaim-klaim maslahat yang rusak seperti ini dengan dalih maslahat dakwah….kami telah mentahqiqnya, memberikan ta'liq dan memberikan muqaddimah-muqaddimah penting yang kami beri nama: Al qaul An Nafiis Fi Khid'ati Iblis, silahkan rujuk bagi yang mau mencari tambahan dalam masalah ini.

Saudara-saudara kami di An Nur Lil I'lam Al Islamiy di Denmark telah mencetaknya dan merekamnya dalam kaset.

2 Pasal 34 dalam undang-undang Yordania ayat 2: Raja mengajak majelis rakyat untuk berkumpul, membukanya, menangguhkannya, dan membubarkannya sesuai dengan hukum-hukum undang-undang," dan dalam ayat 3: Raja berhak membubarkan majelis perwakilan,"

3 Pasal 79 dalam undang-undang Kuwait: (Undang-undang tidak sah kecuali bila diakui oleh majelis rakyat dan diakui oleh emir," dan dalam pasal 93 ayat 1 dalam undang-undang Yordania: Setiap hukum baru yang diakui oleh majelisul a'yaan dan majelis perwakilan disodorkan ke Raja untuk disahkan," dan dalam ayat 3: Bila raja tidak setuju untuk mengesahkan undang-undang, maka dia selama enam bulan dari tanggal penyerahan kepadanya berhak untuk mengembalikannya ke majelis,"

Perhatikan bahwa di Yordania juga itu harus melewati pengesahan raja juga dan pengesahan majelisul a'yaan yang di mana para anggotanya ditunjuk oleh raja pula…..akan tetapi dengan ini semua orang-orang itu (orang yang mengaku partai Islam) tetap tidur pulas dalam kesesatannya.

4 Dan bila kalian bertanya apa solusinya, maka ketahuilah bahwa Islam telah membawa dengan solusi yang paling agung dan paling menakjubkan serta paling ditakuti oleh musuh, yaitu Al Jihad. Realisasikan tauhid dengan benar, bersatulah dalam satu panji kemudian angkatlah pedang jihad untuk menegakkan panji Laa ilaaha Illallaah . Saat hal ini diumumkan maka segalanya akan tampak, ketahuilah sesungguhnya Allah tidak akan mencabut kehinaan yang meliputi umat Islam ini kecuali bila mereka kembali meneriakan dan mengangkat pedang jihad melawan thaghut-thaghut yang murtad kemudian melawan orang-orang kafir asli. Pent.

Agama Syirik Demokrasi (Ad-Dimuqrothiyah Dinun ) - 7

SYUBHAT KEEMPAT

Keikutsertaan Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam dalam hilful fudluul

Sebagian orang-orang dungu di antara mereka berdalih dengan keikutsertaan Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam dalam hilful fudluul sebelum kenabian beliau, (mereka berdalih dengan ini) untuk melegalitas keikutsertaan dalam parlemen-parlemen tasyrii'iyyah syirkiyyah itu.

Maka kita katakan dengan pertolongan taufiq Allah:

Sesungguhnya orang yang berdalih dengan syubhat ini tidak terlepas dari keadaan-keadaan ini: Bisa jadi dia itu tidak mengetahui apakah hilful fudluul tersebut, sehingga dia ngelantur dengan apa yang tidak diketahuinya dan berkata dalam hal yang dia tidak ada pengetahuan tentangnya atau bisa jadi orang itu adalah orang yang mengetahui hakikat hilful fudluul tersebut, tapi justru dia membaurkan yang hak dengan yang bathil di hadapan manusia untuk mengaburkan cahaya dengan kegelapan, serta syirik dengan Islam. Ini dikarenakan bahwa hilful fudluul itu terjadi sebagaimana apa yang dikatakan oleh Ibnu Ishaq dalam Sirahnya, Ibnu Katsir1 dan Al Qurthubiy2 dalam tafsirnya tatkala: "kabilah-kabilah Quraisy berkumpul di rumah Abdullah Ibnu Jud'aan –karena statusnya sebagai orang yang terhormat – terus mereka saling berjanji dan saling bersumpah setia bahwa mereka tidak mendapatkan orang yang dianiaya di kota Mekkah baik dari warganya atau dari warga lain melainkan mereka pasti bangkit membelanya sehingga dia kembali mendapatkan haknya, kemudian pada akhirnya orang-orang Quraisy menamakan hilf tersebut sebagai hilful fudluul atau sumpah keutamaan".

Ibnu Katsir berkata: ”Hilful fudluul adalah hilf yang paling mulia dan paling utama yang pernah didengar di kalangan arab, sedangkan orang yang pertama kali memiliki ide itu dan mengajak kepadanya adalah Az Zubair Ibnu Abdil Muthallib, dan penyebabnya adalah bahwa ada seorang laki-laki dari Zubaid datang ke kota Mekkah dengan membawa barang dagangan, terus dibeli oleh Al 'Aash Ibnu Waa'il namun dia tidak membayarnya, maka laki-laki itu mengadukan masalahnya kepada orang-orang terpandang di sana, akan tetapi mereka enggan menolongnya untuk mengambil hak dari Al 'Aash Ibnu waa'il dan justeru mereka malah menghardiknya. Dan tatkala laki-laki itu telah melihat keburukan yang makin berlipat, maka dia mendaki ke atas bukit Abu Qubais saat matahari terbit sedang orang-orang Quraisy berada di balai pertemuannya di sekitar Ka'bah, dia menyeru dengan suara yang sangat lantang:

Wahai Alu Fihr tolonglah orang yang di zhalimi beserta barang dagangannya

Di lembah Mekkah, yang jauh dari negeri dan para penolongnya

Dan bantulah orang yang sedang ihram, yang berambut kusut lagi belum menyelesaikan umrahnya

Wahai orang-orang terpandang dan orang-orang yang ada di antara Hijr (Ismail) dan Hajar (aswad)

Sesungguhnya haram itu bagi orang yang kemuliannya sudah mati

Dan bukan haram bagi orang yang aniaya lagi kotor

Maka bangitlah Az Zubair Ibnu Abdil Muththallib, seraya berkata: Apakah ini boleh dibiarkan? Maka berkumpulah Bani Hasyim, Zuhrah, Taim Ibnu Murrah di rumah Abdullah Ibnu Jud'aan, dia menyediakan makanan bagi mereka dan kemudian saling berjanji pada bulan haram Dzul Qa'dah, mereka berjanji karena Allah bahwa mereka akan satu tangan menolong orang yang didhalimi atas orang yang dhalim hingga menunaikan hak kepada yang dia dhalimi, mereka akan tetap teguh selama laut shuufah masih basah dan selama gunung tsabiir dan Haraa masih terpancang. Maka orang-orang Quraisy menamakan hilf ini dengan hilful fudluul, mereka mengatakan: Orang-orang itu telah masuk kedalam hal keutamaan," maka mereka berjalan menuju Al 'Aash Ibnu Waa'il kemudian mengambil paksa harta laki-laki itu dan kemudian menyerahkannya kepada dia.

Qasim Ibnu Tsabit menyebutkan dalam Gharibul Hadits: “Bahwa seorang laki-laki dari Hats'am datang ke kota Mekkah dengan tujuan haji dan dia disertai oleh puterinya yang dipanggil Al Qatuul yang tergolong wanita tercantik pada masanya, terus wanita itu diculik darinya oleh Nabih Ibnu Al Hajjaj dan terus menyembunyikannya, maka si orang tua itu berkata: Siapa orang yang bisa membantu saya untuk mengadili laki-laki itu? Maka dikatakan kepadanya: Mintalah kamu bantuan dengan Hilful Fudluul," maka dia berdiri di samping Ka'bah dan menyeru: Wahai orang-orang hilful fudluul tolonglah!! Maka tiba-tiba mereka berdatangan menghampirinya dari setiap penjuru dengan menghunuskan pedang-pedangnya seraya berkata: Telah datang kepadamu pertolongan, ada apa?3 Maka dia berkata: Sesungguhnya Nabih telah menganiayaku dengan menculik puteri saya,"maka mereka berjalan bersamanya hingga sampai di pintu rumahnya, maka dia keluar menemui mereka, mereka berkata kepadanya: Enyahlah, cepat keluarkan wanita itu! Kamu sudah mengetahui perjanjian yang kami pegang."maka dia berkata: Saya akan mengelurkannya, akan tetapi izinkan saya untuk menikmatinya semalam saja."maka mereka mengatakan: Tidak meskipun sesaat saja" maka dia menyerahkan wanita itu kepada mereka.

Az Zubair berkata tentang hilful fudluul:

Sesungguhnya fudluul telah bersepakat dan berjanji tidak akan ada yang zhalim di lembah Mekkah, itu adalah yang mereka sepakati dan mereka janjikan maka orang yang melindungi dan yang dalam kesusahan adalah selamat di antara mereka.4

Dalam hilf ini dan sekitar tujuan-tujuan itu, orang-orang yang berdalih dengannya menggabungkannya dengan apa yang diriwayatkan oleh Al Baihaqi dan Al Humaidiy bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam berkata: Saya telah menyaksikan dirumah Abdullah Ibnu Jud'aan suatu hilf yang lebih saya sukai daripada unta merah (harta paling mahal), seandainya saya diajak kepadanya di dalam Islam tentu saya menghadirinya,"

Oleh sebab itu Al Humaidiy menambahkan: “Mereka bersepakat untuk mengembalikan hak kepada pemiliknya dan untuk tidak ada orang dlalim menganiaya yang didhalimi."

Kami bertanya kepada mereka di sini:

  • Apa wajhuddilaalah (sisi pengambilan dalil) wahai ahli fiqh dan istidlaal dari hilf ini dan keutamaan yang dikandungnya atas bolehnya masuk majelis yang didalamnya dilakukan tasyrii' (pembuatan hukum dan perundang-undangan yang padahal hak khusus Allah) sesuai dengan undang-undang Iblis dan para penghuni majelis ini memulai majlis mereka dengan sumpah untuk menghormati hukum kafir dan undang-undangnya, dan untuk loyalitas terhadap para penyembahnya dan thaghut-thaghutnya yang selalu memerangi Dienullah dan para auliyaa-Nya yang dimana para thaghut itu berwalaa' terhadap musuh-musuh Allah dan terhadap kekafiran-kekafiran mereka…???
  • Apakah dalam hilful fudluul itu ada kekafiran, kemusyrikan, tasyrii’ bersama Allah, dan menghormati dien selain Dienullah, sehingga kalian bisa berdalil dengannya..???

Bila kalian mengatakan “ya ada…” berarti kalian mengklaim bahwa Muhammad shallallaahu 'alaihi wa sallam telah ikut serta dalam kekafiran, tasyrii' dan telah mengikuti dien selain Dienullah, serta bahwa beliau bila diajak di dalam Islam terhadap hal seperti itu tentu beliau akan memenuhinya!!! Siapa yang mengklaim ini maka berarti dia telah menjadikan manusia dan jin sebagai saksi akan kekafiran dirinya, kemurtadannya, dan kezindiqkannya…

Bila kalian mengatakan tidak: “Tidak ada, di dalamnya tidak ada kekufuran, tasyrii', dan bahkan tidak ada satupun kemungkaran. Semua yang ada di dalamnya adalah menolong orang yang didhalimi, membantu orang yang dalam bencana dan keutamaan-keutamaan lainnya”.

Maka bagaimana kalian menghalalkan dan membolehkan untuk mengqiyaskannya dengan majlis-majlis kekafiran, fasiq, dan maksiat.

  • Kemudian kami bertanya kepada mereka dengan pertanyaan yang jelas, dan kami menginginkan dari mereka kesaksian yang terang atas Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam dari jawaban pertanyaan ini {Kesaksian mereka itu akan dicatat dan mereka akan dimintakan pertanggung jawaban}5

Seandainya yang ikut serta dalam hilful fudluul ini – bagaimanapun bentuk hilf itu – tidak bisa ikut serta di dalamnya kecuali bila bersumpah terlebih dahulu sebelum masuk di hilf itu untuk menghormati Latta, 'Uzzaa,dan Manat, serta untuk selalu loyalitas terhadap dien Quraisy yang kafir, terhadap berhala-berhalanya dan kejahiliyahhannya… kemudian untuk menolong orang yang didhalimi, membantu orang yang dalam bencana serta yang lainnya..

Saya katakan: “Bila keadaannya seperti itu apakah Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam mau ikut serta di dalamnya, atau memenuhi undangannya bila diundang untuk seperti itu di dalam Islam ini ????”

Jawablah wahai para penyembah maslahat dan anggapan-anggapan baik…!!! Dan (jawablah) Wahai orang-orang yang sering meramaikan perayaan-perayaan dan pameran..!!!

Bila mereka berkata :“Ya, Rasulullah akan menghadirinya dan ikut serta di dalamnya… Dan itu memang yang telah terjadi," maka berarti umat telah berlepas diri dari mereka ini, dan mereka telah menjadikan seluruh makhluk sebagai saksi akan kekafiran diri mereka.

Bila mereka berkata: “Tidak, dan tidak mungkin itu terjadi dari Rasulullah…”

Maka kami mengatakan: “Kalau demikian maka tinggalkanlah igauan dan celotehan-celotehan murahan itu dan kalianpun tahu bagaimana dan dengan apa itu kalian berdalil.

1 Al Bidayah Wan Nihayah: 2/291.

2 Al Jami Li Ahkamil Qur'an 6/33, 1/169.

3 Perhatian: Seandainya kita berdalil dengan hal ini akan bolehnya membentuk mengorganisir jam'ah atau front bersenjata untuk menolong orang yang didhalimi, dan untuk inkar munkar bila tidak ada Negara Islam dan imam tidak ada, dengan dalil bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam telah memuji hilful fudluul ini padahal itu terbentuk di zaman negara kafir dan tidak ada imam…saya katakan: Seandainya kita berhujjah dengan dalil mereka ini atas masalah tersebut, tentu mereka membid'ah-bid'ahkan kami dan menyerang kami, serta mengatakan ungkapan keji terhadap kami…akan tetapi berdalil dengannya atas bolehnya sumpah untuk menghormati kemusyrikan dan untuk ikut serta dalam tasyrii' sesuai dengan undang-undang Iblis dan untuk kemusyrikan, kesesatan, dan penyimpangan mereka lainnya tentu itu adalah hal yang boleh-boleh saja menurut akan-akal mereka yang sudah keropos. Enyahlah dan enyahlah mereka itu.

4 Dari Kitab Al Bidayah wan Nihayah karya Al hafidh Ibnu Katsir.

5 Az Zukhruf:19.