Tampilkan postingan dengan label Proklamasi Irak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Proklamasi Irak. Tampilkan semua postingan

Kamis, 14 Mei 2009

Proklamasi Negara Islam IRAK bag.4

MASALAH PERTAMA:

FAKTOR-FAKTOR YANG MENDORONG PENEGAKAN DAULAH ISLAM IRAK

Setelah penjelasan tentang pengertian Daulah Islam dan kriteria penegakkannya tadi, kini metode analogi dan komparasi menjadi dekat jangkauan dan penggunaannya. Pembahasan yang akan kita angkat akan mengkaji seputar pengalaman merintis Jihad di zaman sekarang, yaitu pengalaman jihad di bumi Irak, yang merupakan pengalaman yang mesti direnungi agak lama oleh setiap orang yang terjun dalam kancah perjuangan Islam. Pelajaran-pelajaran yang bisa diambil dari pengalaman ini bisa memberikan pengaruh dalam program-program perencaan jihad dengan bentuk yang indah namun realistis. Cara pandang dan berfikir nya akan sedikit lebih produktif, serius sekaligus riil. Itu dibuktikan dengan kondisi yang tengah kami alami sekarang; sejak berlangsungnya perang Irak dalam tempo tiga tahun lebih sedikit, Mujahidin sudah berhasil memproklamirkan berdirinya Negara Islam di atas bumi Irak. Ini tak lepas dari terjadinya akselerasi yang cukup unik sekaligus penting dalam tataran pelaksanaan jihad dalam poros-poros militernya, administrasinya, media informasinya, dan terakhir pengaruh politiknya. Dan semua ini semata-mata adalah bentuk anugerah dan perhatian dari Alloh Sang Pencipta –Azza wa Jalla, merupakan hidayah dan taufik yang agung bagi Kelompok yang diberkahi ini.

Setelah pemaparan gambaran tadi, target kita sekarang adalah mengetahui fakta-fakta penting yang didukung oleh kaidah Syar‘i berupa bukti dan dalil-dalil, yang itu akan dijadikan sebagai landasan berdirinya proyek Negara Islam Irak, yang selanjutnya itu menjadi pemicu tegaknya sebuah Negara Islam pada segolongan manusia di negeri Irak, maksud saya mereka adalah pengikut Majelis Syuro Mujahidin –semoga Alloh memudahkan mereka terhadap segala kebaikan dan menjadikan kemenangan melalui tangan mereka—.

Pertama: Majelis Syuro Mujahidin Memiliki Keunggulan Kekuatan Dan Senjata Dalam Sekali Cukup Besar Untuk Mengkontrol Wilayahnya

Ini merupakan fakta situasi yang terbentuk secara “paksa” akibat terjadinya perang melawan tentara Salibis dan kaum Murtaddin di Irak. Maka, setelah Alloh ‘Azza wa Jalla memberi taufik kepada hamba-hamba-Nya yang mau berjihad untuk mengangkat senjata dan terjun langsung ke medan jihad dan pertempuran, Alloh muliakan mereka dengan memberikan Tamkin dan posisi yang kuat di banyak daerah dan wilayah. Ini merupakan hasil wajar yang sudah menjadi hak para Mujahidin untuk mendapatkannya setelah mereka berperang dan teguh dalam peperangan tersebut, maka akibatnya terbentang di hadapan mereka area dalam jangkauan yang sangat luas di muka bumi sebagaimana telah kami singgung sebelumnya, dan terwujudlah pada diri mereka makna sebuah kekuatan dan pertahanan hakiki yang mereka miliki di berbagai wilayah yang berbeda. Maka selanjutnya, otomatis kendali kekuasaan di wilayah-wilayah yang dikuasai kembali kepada mereka, merekalah yang kemudian menjadi penentu keputusan pertama.

Mereka juga berhasil meraih persenjataan dan pertahanan yang menjadi pilar penegak sebuah negara dan pemerintahan. Sebab simbol utama dalam menegakkan Negara Islam adalah munculnya kekuasaan, sifat-sifat kepemimpinan dan senjata. Dalilnya adalah:

الَّذِينَ إِن مَّكَّنَّاهُمْ فِي الْأَرْضِ أَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنكَرِ وَلِلَّهِ عَاقِبَةُ الْأُمُورِ

“(yaitu)orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang ma'ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan.” (QS. Al-Hajj: 41)

Al-Quthubi berkata (dalam Tafsir-nya: IV/ 49):

“Di sini Alloh menjadikan Amar Makruf Nahi Mungkar sebagai pembeda antara orang-orang Beriman dan Munafik. Ini menunjukkan bahwa sifat paling khusus bagi seorang Mukmin adalah Amar Makruf Nahi Munkar yang puncaknya adalah mengajak kepada Islam dan berperang untuk itu. Kemudian, sesungguhnya Amar Makruf Nahi Munkar tidak selayaknya dibebankan kepada semua orang, namun yang melaksanakannya adalah penguasa. Sebab penegakan hudud diserahkan kepadanya, hukum ta‘zir dikembalikan kepada pendapatnya, termasuk memenjarakan dan membebaskan serta membuang dan mengasingkan orang. Maka, hendaknya di setiap negeri diangkat seorang lelaki sholeh, kuat, berilmu dan terpercaya, yang dia memerintahkan dengan itu dan menegakkan hudud sesuai tuntunannya tanpa menambah sedikit pun.”

Abu `s-Su‘ud berkata (VI/ 109):

“Orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang ma'ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar, adalah pensifatan dari Alloh Azza wa Jalla terhadap orang-orang yang terusir dari kampung halamannya, yaitu kelak mereka akan berkelakuan baik ketika Alloh menjadikan mereka berkuasa di muka bumi dan memberikan kendali hukum kepada mereka.”

Ayat-ayat mulia di atas mengisyaratkan akan salah satu tanda lahirnya Negara Islam, yaitu Tamkin yang tegak di atas pondasi kekuasaan yang terlaksana dan kekuatan yang mampu memberi pukulan di muka bumi. Keberadaan tanda ini menjadi penyebab pasti lahirnya Negara Islam dalam kehidupan nyata, dengan sifat-sifat kepemimpinannya dan syiar-syiarnya yang jelas seperti disebutkan dalam perkataan Al-Qurthubi tadi, yaitu menegakkan hudud, menjalankan pengadilan, dan Amar Makruf Nahi Mungkar yang merupakan hakikat agama. Kalau bukan karena sebelumnya terjadi Tamkin dan kekuatan, sifat-sifat munculnya sebuah negara tidak memiliki faedah berarti.

  • Alloh Ta‘ala berfirman:

وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُم فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُم مِّن بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْناً يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئاً وَمَن كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman diantara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan merobah (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa.Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku.Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang yang fasik.” (QS. An-Nur: 55)

Dalam ayat ini Alloh SWT menjadikan Tamkin di muka bumi dan tampaknya syiar-syiar agama sebagai pertanda datangnya kekuasaan, yang muncul dengan tersempurnakannya shulthon dan terlihatnya simbol-simbol negara yang berkuasa di atas bumi tersebut, di manapun dan sebesar apapun.

  • Alloh Ta‘ala berfirman :

وَلَنُسْكِنَنَّـكُمُ الأَرْضَ مِن بَعْدِهِمْ ذَلِكَ لِمَنْ خَافَ مَقَامِي وَخَافَ وَعِيدِ

“Dan Kami pasti akan menempatkan kamu dinegeri-negeri itu sesudah mereka.Yang demikian itu (adalah untuk) orang-orang yang takut (akan menghadap) kehadirat-Ku dan yang takut kepada ancaman-Ku". (QS. Ibrohim: 14)

Penempatan di muka bumi adalah: Tamkin di atasnya dan penyerahan bumi tersebut kepada mereka, seperti firman Alloh:

وأورثكم أرضهم وديارهم

“Dan Dia mewariskan kepada kamu tanah-tanah dan rumah-rumah mereka…” (QS. Al-Ahzab: 27)

Obyek perkataan (khithob) dalam firman Alloh:

وَلَنُسْكِنَنَّـكُمُ

“Dan Kami pasti akan menempatkan kamu…” adalah para Rosul dan orang-orang yang beriman kepada mereka. Maka, tidak mesti Alloh menempatkan para Rosul di negeri musuhnya, namun cukup Rosul itu memiliki kekuasaan di atas negeri tersebut dan yang menempatinya adalah orang-orang beriman; sebagaimana Alloh memberikan Tamkin kepada Rosululloh di Mekkah dan tanah Hijaz yang setelah negeri ini ditaklukkan yang mendiami adalah orang-orang beriman. Artinya, kemenangan dan keunggulan merupakan pertanda berkuasanya para Rosul dan orang-orang beriman yang menyertai mereka atas bumi tersebut dan berkuasa atas pemberlakuan syariat Alloh sebagai hukum di atasnya.

  • Alloh Ta‘ala berfirman:

وَأَوْرَثْنَا الْقَوْمَ الَّذِينَ كَانُواْ يُسْتَضْعَفُونَ مَشَارِقَ الأَرْضِ وَمَغَارِبَهَا الَّتِي بَارَكْنَا فِيهَا وَتَمَّتْ كَلِمَتُ رَبِّكَ الْحُسْنَى عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ بِمَا صَبَرُواْ وَدَمَّرْنَا مَا كَانَ يَصْنَعُ فِرْعَوْنُ وَقَوْمُهُ وَمَا كَانُواْ يَعْرِشُونَ

“Dan Kami wariskan kepada kaum yang telah tertindas itu, negeri-negeri bagian timur bumi dan bagian baratnya yang telah Kami beri berkah padanya. Dan telah sempurnalah perkataan Rabbmu yang baik (sebagai janji) untuk Bani Israil disebabkan kesabaran mereka. Dan Kami hancurkan apa yang telah dibuat Fir'aun dan kaumnya dan apa yang telah dibangun mereka.” (QS. Al-A‘rof: 137)

Ayat ini berbicara tentang Tamkin yang diperoleh Bani Israil pasca tewasnya Fir‘aun, yang mana ciri Tamkin itu adalah mewarisi bumi dan berkuasa di atasnya. Itulah Tamkin yang Alloh kehendaki menjadi milik mereka dengan masyi’ah dan qodrat-Nya.

ونريد أن نمن على الذين استضعفوا في الأرض ونجعلهم أئمة ونجعلهم الوارثين، ونمكن لهم في الأرض ونري فرعون وهامان وجنودهما منهم ما كانوا يحذرون

“Dan Kami hendak memberi karunia kepada orang-orang yang tertindas di bumi (Mesir) itu dan hendak menjadikan mereka pemimpin dan menjadikan mereka orang-orang yang mewarisi (bumi), dan akan Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi dan akan Kami perlihatkan kepada Fir'aun dan Haman beserta tentaranya apa yang selalu mereka khawatirkan dari mereka itu.” (QS. Al-Qoshosh: 5-6)

Tamkin ini terjadi setelah Bani Israil meraih kemenangan, menampakkan kekuatan dan berkuasa di atas bumi.

  • Perbuatan Nabi SAW dan para shahabatnya yang mulia ketika menegakkan Daulah Islam pertama di Madinah yang sebelumnya hanya sepetak tanah yang kecil di muka bumi. Daulah itu terbentuk hanya dengan adanya keunggulan lahiriyah dan adanya sejumlah orang, adanya kaum Anshor dan pengikut yang dengan keberadaan mereka terbentuklah kekuatan, kemenangan dan kekuasaan yang nyaris sempurna di area tanah tersebut, walaupun kecil, atau walaupun kekuasaan itu masih kurang sempurna. Maka, kalau mengkaji fase yang mengiringi berdirinya Daulah Nubuwwah, akan terlihat jelas bahwa Daulah itu dibangun atas jerih payah sekelompok kaum Anshor dan para pengikut Nabi yang mereka berhasil meraih Syaukah di dalam negerinya sendiri setelah mereka melengkapi diri dengan senjata dan kekuatan.

Ibnul Qoyyim berkata di dalam Zadul Ma‘ad:

“Dari Jabir: Bahwasanya selama sepuluh tahun di Mekkah Nabi SAW mendatangi orang-orang di rumah-rumah mereka, di Mawasim, di Majanah, di ‘Ukadz, beliau mengatakan: “Siapa yang mau memberiku tempat perlindungan? Siapa yang mau membelaku sehingga aku bisa menyampaikan risalah Robbku, kemudian dia mendapat Surga?”

Maka beliau tidak mendapat satu orang pun yang mau membela dan memberinya tempat perlindungan. Sampai-sampai ada orang yang pergi dari Mudhor atau Yaman ke tempat familinya, lalu kaumnya mengatakan kepadanya: “Hati-hatilah dengan pemuda Quraisy, jangan sampai ia menyesatkanmu.” Sementara Nabi SAW terus berkeliling kepada tokoh-tokoh mereka untuk mendakwahi mereka kepada Alloh Azza wa Jalla, tetapi mereka justeru menuding beliau dengan jari-jari mereka. Sampai akhirnya Alloh mengirim kami dari kota Yatsrib, ketika ada seorang lelaki dari kami yang mendatangi beliau dan beriman kepadanya, beliau membacakan Al-Quran kepadanya, setelah itu ia kembali kepada keluarganya dan mereka masuk Islam lantaran keislamannya. Sampai tidak tersisa satu rumah pun milik kaum Anshor kecuali di dalamnya terdapat sekelompok kaum Muslimin yang menampakkan keislamannya terang-terangan. Kemudian Alloh mengirim kami, kami berunding dan berkumpul, kami mengatakan: “Sampai kapan Rosululloh dalam kondisi terusir di gunung-gunung Mekkah dan ketakutan.” Akhirnya kami mendatangi beliau di Musim Haji, lalu beliau menjanjikan pertemuan dengan kami untuk berbaiat di Aqobah. Maka ketika itu, paman beliau, Abbas, berkata: “Wahai keponakanku, aku tidak mengenal siapa orang-orang yang datang kepadamu ini. Sungguh aku mengerti tentang penduduk Yatsrib.”

Kemudian kami berkumpul di sekeliling beliau satu orang dan dua orang. Ketika Abbas melihat wajah-wajah kami, ia berkata: “Mereka adalah kaum yang tidak kita kenal, mereka orang-orang baru.”

Maka kami katakan: “Wahai Rosululloh, atas apa kami berbaiat kepadamu?”

Rosululloh SAW bersabda: “Hendaknya kalian berbaiat kepadaku untuk mendengar dan taat dalam kondisi bersemangat atau malas, dan berinfak baik dalam kondisi sulit atau mudah, dan beramar makruf nahi mungkar, dan hendaknya kalian berkata-kata karena Alloh; tidak takut celaan orang yang mencela, dan hendaknya kalian menolongku ketika aku datang kepada kalian, dan kalian melindungiku sebagaimana kalian melindungi diri kalian, isteri-isteri dan anak-anak kalian. Setelah itu kalian akan mendapatkan surga.”

Maka kami pun berbaiat kepada beliau, As‘ad bin Zaroroh mengambil tangan beliau, dia adalah orang termuda dari ke-70 orang ini. Setelah itu ia berkata: “Tunggu sebentar, wahai penduduk Yatsrib. Sungguh kita tidak menempuh beratnya perjalanan kecuali karena kita tahu bahwa beliau adalah utusan Alloh. Dan sesungguhnya pengusiran beliau hari ini berarti adalah kita memisahkan diri dari seluruh bangsa Arab, orang-orang terbaik kalian akan terbunuh, dan kalian akan tergigit pedang. Maka, hendaknya kalian bersabar menanggungnya lalu ambillah pahala kalian di sisi Alloh, atau jika kalian menyembunyikan rasa takut di dalam hati kalian, biarkanlah ia, sesungguhnya itu lebih memaafkan kalian di sisi Alloh.”

Mereka berkata: “Wahai As‘ad, bentangkanlah tanganmu. Demi Alloh, kami tidak akan meninggalkan baiat ini dan tidak meminta dibatalkan.” Maka kami berdiri menghampirinya satu demi satu, lalu beliau mengambil sumpah dan syarat dari kami dengan jaminan Surga.”

Dari perkataan Jabir ini terlihat bahwa orang-orang Yatsrib yang menolong Nabi SAW dan berbaiat kepada beliau untuk menegakkan Islam dan membela dakwahnya tidak lebih dari 70 orang. Dengan 70 orang ini tercapai kriteria kemenangan dan kekuatan, sebab kelompok ini bersenjata dan memberikan sumpah untuk berperang serta melindungi Nabi SAW dari serangan musuh-musuh Dakwah Islam. Akhirnya, kekuasaan berhasil diraih Nabi SAW di Madinah karena di sana ada kekuatan dari golongan penduduk Yatsrib ini. Padahal kalau diamati, mayoritas mereka bukan termasuk pemuka-pemuka yang terkenal, seperti dituturkan Abbas yang merupakan orang yang faham tentang penduduk Yatsrib dan tokoh-tokohnya: “Wahai keponakanku, aku tidak mengenal siapa orang-orang yang datang kepadamu ini. Sungguh aku adala orang yang mengenali penduduk Yatsrib.”

Dan ketika Abbas melihat wajah-wajahnya, ia berkata: “Mereka adalah kaum yang tidak kita kenal, mereka orang-orang baru.”

Maka, kekuatan dan kemenangan tidak disyaratkan harus berada di tangan orang-orang tertentu atau tokoh-tokoh yang populer. Sebab kelompok yang menegakkan Negara Islam pertama mayoritas adalah orang-orang baru yang tidak populer, sebagaimana dikatakan Abbas kepada Nabi SAW.

Dan Mujahidin di Irak hari ini berhasil mengkontrol sebidang tanah yang –berkat anugerah Alloh—memiliki luas berkali lipat dibandingkan bidang tanah tempat Nabi SAW mendirikan Negara pertamanya. Jadi, faktor alasan syar‘i dari penegakkan Daulah ini terpenuhi karena adanya kandungan yang sama dengan faktor ditegakkannya Negara Islam pertama, yaitu Tamkin di atas bidang tanah yang lebih besar daripada tempat tumbuhnya Daulah Islam pertama.

As-Sarkhosi berkata di dalam Al-Mabsuth (X/ 114): “Dan dari Abu Yusuf dan Muhammad (bin Al-Hasan, penerj.) rahimahumallahu Ta‘ala disebutkan: Bahwasanya jika suatu penduduk negeri menampakkan hukum-hukum syirik, maka negeri mereka menjadi negeri Harbi. Sebab sebuah bidang tanah itu dinisbatkan kepada kita –kaum Muslimin— atau kepada mereka berdasarkan kekuatan dan keunggulan. Maka, setiap daerah yang di sana hukum Syirik unggul, berarti kekuatan di situ dikuasai oleh orang-orang Musyrik, sehingga statusnya adalah Darul Harbi. Sedangkan setiap wilayah yang unggul di sana adalah hukum Islam, maka kekuataannya berarti di tangan kaum Muslimin.”

Ini menunjukkan bahwa Manath hukum suatu negara adalah pihak yang menguasainya, sedangkan hukum itu hanya sekedar mengikutinya saja. Sebab orang kafir pasti akan menggunakan hukum-hukum orang kafir sebagaimana orang Muslim akan menggunakan hukum-hukum Islam, sebab kalau tidak berarti ia kafir.

Menjelaskan manaath ini, Ibnu Hazm rahimahullah berkata: “Karena negeri itu dinisbatkan kepada orang yang menguasainya, yang memerintah dan memilikinya.” (Lihat Al-Muhalla: XI/ 200)

Ditambah lagi, tidak ada nash Syar‘i, baik dari Al-Quran maupun As-Sunnah, yang meletakkan batasan tertentu mengenai luas suatu negeri yang harus ditegakkan Negara Islam di atasnya, dan tidak ada kriteria lain selain yang telah kami sebutkan yang kesemuanya berpulang kepada adanya hakikat Tamkin dan unggulnya kekuatan Syariat. Dan siapa saja yang meletakkan batas tertentu baginya, atau menentukan jumlah dan luas, atau kriteria tambahan selain dari yang kami sebutkan tadi, berarti ia telah berbuat bid‘ah di dalam agama Alloh tanpa ada sumbernya. Sebab dasar dalam hal itu adalah Nash, sementara nash tersebut tidak ada sejauh pengetahuan kami. Kecuali jika dikatakan bahwa ketika Nabi SAW menegakkan Daulah Islam pertamanya di Madinah, beliau menjadikan luas Madinah sebagai batas, sehingga kita harus berpatokan dengan ukuran tersebut.

Tapi kami katakan: Tindakan Nabi saja di sini tidak cukup untuk meletakkan batasan Syar‘i, sebab luas tersebut beliau capai secara kebetulan. Seandainya tegak Daulah Nubuwwah di tempat selain Madinah yang luasnya lebih kecil atau lebih lebar, tentu itu akan tetap berjalan tanpa berseberangan dengan prinsip Syariat atau menyelisihi Nashnya.

As-Sarkhosi berkata di dalam Al-Ushul (II/ 98):

“Ulama kami –rahimahumullah—mengatakan bahwa ketika tindakan Nabi SAW dilakukan dalam rangka memberi penjelasan tentang isi Al-Quran, lalu tindakan beliau tersebut terjadi di suatu tempat atau waktu, maka penjelasan itu terwujud dengan terjadinya tindakan beliau dan dengan sifat-sifat beliau ketika melakukannya. Adapun tempat dan waktu, maka tidak menjadi syarat di dalamnya.”

Dan harus diingat, bahwa Pemerintahan Islam di Madinah ketika itu belum sempurna. Sebab Madinah ketika adalah wilayah luas yang menjadi tempat berkumpul kelompok-kelompok yahudi yang juga memiliki kekuatan militer dan ekonomi yang tidak bisa diremehkan di kawasan Arab. Ditambah dengan adanya musuh-musuh yang selalu mengincar dakwah Islam dan para pengikutnya, baik dari dalam maupun luara Madinah. Hanya saja, pemerintahan ini mulai berangsur sempurna dan kuat setelah disyariatkannya jihad, yang mana jihad ini telah memberikan kekuatan dan kekuasaan besar bagi negara Muslimi muda ini, yang itu itu memberikan kesempatan untuk mengkokohkan pilar dan pondasi negara.

Abul Ma‘ali Al-Juwaini berkata di dalam Ghiyatsul Umam (56):

“Pondasi kepemimpinan adalah menguasai pertahanan dan banyaknya senjata dan kekuatan, semua ini tidak ada pada diri orang yang tidak ditaati.”

Catatan:

Majelis Syuro Mujahidin memperoleh dukungan masyarakat mayoritas yang tidak bisa disebutkan dukungannya secara terang-terangan demi menjaga dari serangan aliansi Salibis-Murtaddin. Ini termasuk fakta tersembunyi yang tidak tersentuh oleh media Informasi dan Stasiun televise. Hubungan dan koneksi Majelis Syuro sangat luas penyebarannya, itu membuat kami merasakan situasi di lapangan yang memperkuat bukti adanya area penyebaran yang luas bagi Majelis Syuro yang terbentang antar berbagai kabilah bangsa Irak yang bermacam-macam dan di bawah payung yang berbeda-beda dan memiliki kedudukan-kedudukan yang tinggi. Akan tetapi, kebanyakan dari mereka tidak bisa terang-terangan memberikan dukungan dan bantuannya karena pertimbangan keamanan, terutama menghindari serangan pasukan Penjajah Amerika dan pembantu-pembantunya dari kalangan kaki tangan Pemerintahan Murtad. Sehingga, banyak dari mereka yang lebih memilih berhati-hati dengan memberikan bantuan secara diam-diam, atau mendukung dan menunggu saat yang tepat untuk menyatakan dukungannya, setelah itu ia tidak lagi merahasiakan bantuan dan dukungan diam-diamnya selama ini terhadap saudara-saudaranya di Majelis Syuro. Inilah faktor untuk mengatakan bahwa kedudukan Majelis Syuro adalah besar, terus mengalami peningkatan dan berpengaruh dalam diri berbagai elemen dan kelompok masyarakat. Itulah yang membentangkan jalan bagi Majelis Syuro untuk memegan tampuk kendali kekuasaan dalam proyek penegakkan Daulah, karena ia memiliki banyak pendukung dan pengikut serta menguasainya dengan kekuatan dan pertahanan seperti telah kami singgung tadi.

Kedua: Majelis Syuro Mujahidin Adalah Contoh Sebuah Persatuan Dan Sikap Saling Tolong Menolong

Tidak salah jika kami katakan bahwa Majelis Syuro Mujahidin Irak adalah teladan yang bisa ditiru dalam hal kerjasama Ahlul Halli wal ‘Aqdi dan persatuan anggotanya. Di tengah berjalannya pertempuran melawan tentara Salibis dan konco-konconya, Majelis ini memiliki peran perintisan yang istimewa dalam menyatukan Mujahidin, menyatukan barisan mereka dan membantu keputusan-keputusan yang mereka ambil. Sehingga, berbagai perkumpulan, organisasi, batalyon tempur, bergabung menjadi satu pasukan yang memiliki Komando Pusat dan Dewan Konsultasi yang rapi di bawah pengawasan yang Syar‘i serta pijakan-pijakan fikih yang mengarahkannya ke arah perkembangan yang sangat besar, yaitu mengalirnya bantuan, tertibnya perencanaan-perencanaan operasi militer, membaiknya pengaturan administrasi, di atas wilayah yang luas dan di dalam sebuah struktur organisasi yang besar. Dengan kondisi seperti ini, Majelis Syuro menjadi pemegang “kata pertama” –dengan anugerah Alloh—di mayoritas daerah Irak dan wilayah-wilayahnya yang bergolak. Jadi, Majelis Syuro beranggotakan para pembesar dan tokoh Islam yang didengar suaranya, yang memiliki pengaruh luas di kalangan kabilah dan pengikutnya, ditambah dengan orang-orang berpengalaman dalam bidang militer dan berpengalaman di medan tempur, ditambah dengan barisan para Masyayikh, para Qodhi, para penuntut Ilmu, para Dai dan orang-orang yang memiliki berbagai keahlian beragam. Maka sebenarnya Majelis Syuro adalah sebuah gambaran yang terang tentang siapa itu Ahlul Halli wal ‘Aqdi. Merekalah tokoh-tokoh kaum Muslimin yang menjadi tumpuan berbagai masalah, sebab mereka memegang kekuatan, persenjataan dan pertahanan.

Dalilnya adalah perbuatan para shahabat radhiyallahu ‘anhum ketika mereka mengangkat Utsman sebagai Khalifah. Ia diangkat melalui Dewan Majelis yang ditunjuk oleh para penasehat yang menjadi tumpuan berbagai masalah rumit, kemudian mereka semua sepakat untuk mengangkat Utsman sebagai Khalifah setelah Umar radhiyallahu ‘anhu.

Al-Mawardi berkata di dalam Al-Ahkam As-Sulthoniyah (hal. 13):

“Kemudian membaiat Utsman bin ‘Affan. Dewan Syuro yang dianggotai oleh mereka yang layak diangkat sebagai pemimpin dan disepakati, merupakan asal dari pengangkatan Imam berdasarkan penunjukkan dan dalam

[kurang hal. 29]

Kalau kita perhatikan sifat-sifat Majelis Syuro dan hakikatnya secara lebih teliti, tentu akan kita temukan bahwa ia sesuai dengan syarat dan sifat-sifat Ahlul Halli wal ‘Aqdi yang sah, kalau tidak kita katakan tidak ada Ahlul Halli wal ‘Aqdi di zaman sekarang selain Majelis ini.

Al-Mawardi berkata di dalam Al-Ahkam As-Sulthoniyah (hal. 6):

“Adapun orang-orang yang berhak memilih, syarat-syarat yang dibenarkan ada tiga: Sifat Adil (‘adalah) berikut semua syaratnya, kedua adalah ilmu yang akan menghantarkan kepada pengetahuan mengenai siapa yang berhak menerima tugas kepemimpinan sesuai syarat-syaratnya yang benar, dan ketiga adalah kecermatan dan sifat bijaksana yang keduanya akan menghantarkan untuk memilih orang yang paling baik menjadi pemimpin, yang paling lurus dan faham dalam mengatur berbagai mashlahat.”

Al-Qolqosyandi berkata di dalam Ma’aatsirul Anaaqoh (I/ 42):

“Kedelapan –dan ini yang paling benar menurut pengikut Kami dari Madzhab Syafi‘i—bahwa kepemimpinan diangkat oleh mereka yang bisa hadir ketika pembaiatan di tempat tersebut, yaitu dari kalangan Ulama, para pemuka dan tokoh masyarakat yang memiliki sifat-sifat bisa memberikan saksi. Bahkan, kalau Ahlul Halli wal ‘Aqdi bergantung kepada satu orang yang ditaati, itu sudah cukup.”

Abul Ma‘ali Al-Juwaini berkata di dalam Ghiyatsul Umam (hal. 59):

“Adapun jika ada seseorang yang sangat dihormati dan berkedudukan tinggi, setelah itu muncul baiat dari dirinya karena suatu kemashlahatan yang rahasia, lalu sebab ini diperkuat dengan adanya persenjataan yang besar, maka saya sama sekali tidak melihat kepemimpinannya itu dibatalkan dalam kondisi ini.”

Jika demikian halnya, maka Majelis Syuro adalah yang paling berhak mengangkat Imam, mengumumkan berdirinya Daulah dan memegang kendali serta kepengurusannya. Perkataan para Ulama tadi menetapkan dibenarkannya satu orang yang sangat dihormati yang mengeluarkan baiat untuk orang yang layak memimpin, dengan itu kepemimpinan semakin kuat dan pilar-pilarnya semakin menghunjam; lalu bagaimana dengan Majelis kami yang dipenuhi oleh orang-orang semacam itu, yaitu pemuka-pemuka Kaum Muslimin dan orang-orang terbaiknya yang turut mendanai, berjihad, berkorban dan memberikan andil yang baik?

Dan pengamat yang adil dalam menilai Majelis Syuro serta perjalanannya yang baik akan mengetahui secara yakin bahwa anggota-anggotanya adalah orang-orang Adil yang sesuai dengan persyaratan menjadi Ahlul Halli wal ‘Aqdi di mana mereka memiliki kewenangan untuk mengangkat seorang Imam. Bahkan, jika sifat adil mereka hanya sekedar kerelaan mereka untuk mau berjihad melawan Invasi Salibis dan pembantu-pembantunya yang murtad, serta membuyarkan konspirasi dan program yang mereka canangkan di Kawasan, tentu itu sudah cukup. Lalu bagaimana jika mereka juga orang-orang yang kapabel dalam urusan agama dan syariat, termasuk para pembela Tauhid dan Dai-dai yang menyerukan Sunnah?

Beginilah, dan ini tidak akan dilupakan atau dilalaikan sejarah, bahwa Majelis Syuro –sebagaimana sudah dimaklumi—dibangun di atas prinsip Syuro dan tukar-menukar sumbangsih dan pengalaman, merealisasikan sebuah aliansi yang selama ini hilang, yaitu bekerja sama dan bergotong royong sesuai tuntunan Syariat Islam yang sangat jarang terjadi dalam kondisi-kondisi sulit seperti yang menimpa Irak dan rakyatnya sekarang. Dan baru beberapa langkah Majelis Syuro ini berjalan, ia sudah bisa mengumumkan di hadapan seluruh manusia seruan mulianya terhadap pemuka-pemuka Muslim di Irak, sejak dari Ulama, tokoh-tokoh, para pemimpin Jihad, dan berbagai element, untuk bergabung di dalam Majelis yang diberkahi ini. Itu menguatkan apa yang dikatakan oleh Syaikh yang cerdas, Komandan yang gagah berani, Syaikh Kami, Kekasih kami, Abu Musab Al-Zarqawi –semoga Alloh menerimanya di barisan para syuhada dan mengumpulkan kita dengan beliau di Surga-Nya, Amin—. Di antara peringatan halus adalah kata-kata Syaikh rahimahullah bahwa Majelis Syuro ini akan menjadi pertanda kebaikan, benih yang bagus bagi tegaknya Daulah Islam di masa mendatang. Dan inilah yang sekarang terjadi, tanaman telah tiba saatnya untuk dimakan di waktu kami sekarang ini, buahnya sudah meranum untuk dipetik oleh putera-putera Islam dan Jihad. Karena sejak awal perjalanannya, Majelis Syuro telah meraih apa yang tidak diraih oleh kebanyakan mereka yang terlibat di lapangan. Ia membuktikan dirinya mampu melewati rintangan hawa nafsu dan sikap egois. Dengan niatnya yang jujur, hati yang bersih dan keteguhan dalam mencapai tujuan, ia berhasil melewati rintangan-rintangan berupa ambisi pribadi, ketokohan dan jabatan yang ada di hadapannya. Maka ia telah meraih kesuksesan gemilang, sehingga jalan pun terbentang di hadapannya yang menunjukkan tanda-tanda datangnya pertolongan dan irama-irama kemenangan. Dan hanya milik Alloh lah nikmat dan anugerah.

Benang merah pemaparan di atas adalah: bahwa Majelis Syuro telah menyeru para tokoh masyarakat Irak yang layak untuk menempati posisi Syuro, untuk bergabung dan bersatu. Langkah akhir dari langkah-langkah penuh berkah ini adalah mengumumkan pembentukan Hilfu Al-Muthiibiin (pengambilan sumpah orang-orang sukarela) yang menyeru para pemuka dan tokoh masyarakat Irak, baik dari ulama, pemimpin Kabilah dan komandan-komandan Jihad. Lalu menyambutlah mereka yang mau menyambut, dan mereka ini adalah kebaikan dan berkah. Sedangkan yang tidak melakukannya, dosanya ia tanggung sendiri, ia sama sekali tidak memikul tanggung jawab, dan ia tidak memiliki pembenaran yang diterima dalam berlambat-lambat atau menolak untuk berkumpul dan bersatu sesuai diperintahkan oleh Syar‘i dan dianjurkan dengan berbagai cara, sementara di saat yang sama ada kesempatan untuk membentuk ikatan yang merekatkan Ahlul Halli wal ‘Aqdi dan menyelaraskan barisan mereka.

Ketiga: Majelis Syuro Mujahidin –selanjutnya kita sebut Hilfu Al-Muthiibiin—Memiliki Kelayakan Untuk Mengumumkan Daulah Karena Tidak Adanya Orang Lain Yang Layak Atau (Kalau Ada) Mereka Lambat Dalam Mendirikannya

Dan seperti inilah kondisinya saat ini, banyak sekali mereka yang menyatakan dirinya sebagai Ahlus Sunnah tiada hentinya melakukan pekerjaan-pekerjaan sia-sia seperti fatamorgana di tanah tandus yang dikira orang haus sebagai air, tetapi ketika ia datangi ternyata ia tidak menemukan apa-apa. Banyak sekali para pakar dan pekerja di dunia politik yang berusaha keras mewujudkan berbagai keberhasilan bagi kaum Sunni di Irak, mereka mengumumkan kepada khalayak keriuhan dan janji-janji kosong yang tidak dijajakan selain dalam “pasar pengkelabuan dan penipuan”, mereka juga membohongi putera-putera Umat dan menjerumuskan banyak dari mereka ke dalam perangkap sistem pemilu dan parlemen, setelah itu mereka tidak mendapatkan hasil apa-apa di balik semua itu. Bahkan mereka masuk ke dalam jurang yang tak berujung. Kondisi ini semakin diperparah dengan mulai munculnya gejala-gejala mundurnya sebagian kelompok yang tadinya bergabung dalam dunia Jihad, atau aksi perlawan menurut istilah mereka. Bahkan sebagian dari mereka –yaitu kelompok Al-Jaisy Al-Islami—berterus terang menyatakan kesiapannya berunding dengan Amerika, baik di bawah syarat-syarat yang diumumkan atau tidak diumumkan.

Jadi, satu hal yang pasti bahwa orang-orang yang berjuang di medan tempur bersikap lamban dalam menegakkan Daulah, baik karena sikap meremehkan, atau karena memiliki kekurangan dalam melaksanakan tugas-tugas Daulah dan kurangnya segi pertahanan dan persenjataan yang merupakan pondasi dalam sebuah pemerintahan. Dan telah disebutkan tadi perkataan Abul Ma‘ali Al-Juwaini masalah keterlambatan Ahlul Halli wal ‘Aqdi dalam menunaikan kewajiban ini, ia berkata:

“Kami katakan mengenai masalah ini, jika orang-orang yang mengangkatnya meremehkan atau menunda penunjukkan Imam, sementara masa vakum berjalan lama, kesulitan semakin bertambah, wilayah-wilayah kekuasaan semakin menyebar luas, dan faktor-faktor kekurangan mulai nampak, lalu ada orang yang layak menjadi imam maju dan mengajak untuk mengikuti dirinya, mencoba menyatukan yang tersebar dan menolak faktor-faktor yang menyebabkannya lupa diri, jika ada orang yang memiliki sifat yang kami sebutkan ini unggul dalam hal kekuatan yang sempurna sehingga keunggulan itu tidak membawanya kepada perbuatan fasik, maksiat dan keluar dari agama, jika itu terjadi dan jika meninggalkannya serta mengangkat orang selainnya akan mengakibatkan terjadi berbagai fitnah dan perkara-perkara yang dilarang, maka yang benar ia harus disetujui, kepatuhan diberikan kepadanya dan tangan-tangan orang yang mengangkat diulurkan kepadanya.”

Oleh karena itu, solusi Syar‘i untuk situasi seperti sekarang ini adalah bersegera menunaikan kewajiban syar‘i yaitu menegakkan Daulah, dengan kemampuan yang memungkinkan, bisa dijangkau, dan sesuai dengan kondisi yang paling bisa memberi keamanan dan yang paling tepat, sebagai realisasi dari firman Alloh Azza wa Jalla:

فاتقوا الله ما استطعتم

“Maka bertakwalah kepada Alloh semampu kalian…” (QS. At-Taghobun: 16)

Dan firman Alloh:

لا يكلف الله نفساً إلا وسعها

“Alloh tidak membebani suatu jiwa kecuali sebatas kemampuannya…” (QS. Al-Baqoroh: 286)

Dan sabda Nabi SAW:

إذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم

“Jika kuperintahkan sesuatu kepada kalian, laksanakanlah semampu kalian…” (HR. Bukhori Muslim)

Terlebih lagi, bahwa Majelis Syuro adalah perintis pertama dalam menegakkan Daulah dan mengumumkannya ketika hal itu tidak ada dalam diri orang lain yang sebenarnya layak melakukannya. Dan kebiasaan Syariat adalah memberikan keutamaan bagi yang lebih awal di saat banyaknya kepemimpinan yang saling bertemu. Seperti disebutkan dalam Shohih Bukhori Muslim, dari Abu Huroiroh dari Nabi SAW beliau bersabda:

كانت بنو إسرائيل تسوسهم الأنبياء كلما هلك نبي خلفه نبي وإنه لا نبي بعدي وسيكون خلفاء فيكثرون)، قالوا فما تأمرنا ؟ قال (فوا ببيعة الأول فالأول أعطوهم حقهم فإن الله سائلهم عما استرعاهم)

“Dahulu Bani Israil dipimpin oleh para Nabi, setiap kali seorang Nabi meninggal dunia digantikan oleh Nabi berikutnya. Dan tidak ada Nabi lagi setelahku, yang ada kelak adalah para khalifah, mereka akan banya jumlahnya.”

Para sahabat bertanya: “Lalu, apa yang engkau perintahkan kepada kami?” Rosululloh menjawab: “Tunaikanlah baiat yang paling pertama kemudian yang paling pertama, berikan hak mereka karena sesungguhnya Alloh akan meminta pertanggung jawab terhadap apa yang mereka pimpin.”

Alloh Ta‘ala berfirman:

وَالسَّابِقُونَ الأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالأَنصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُم بِإِحْسَانٍ رَّضِيَ اللّهُ عَنْهُمْ وَرَضُواْ عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَداً ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

“ Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar. ” (QS. At-Tauba: 100)

Di sini, Alloh lebih mengedepankan orang yang terdahulu daripada yang lain.

Alloh Ta‘ala juga berfirman:

لَّمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَى مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَن تَقُومَ فِيهِ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَن يَتَطَهَّرُواْ وَاللّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ

“ Sesungguh nya mesjid yang didirikan atas dasar taqwa (mesjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu sholat di dalamnya. Di dalamnya mesjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan sesungguhnya Alloh menyukai orang-orang yang bersih.” (QS. At-Taubah: 108)

Di sini Alloh menjadikan kelebihan bagi Masjid yang pertama karena dibangun di atas ketakwaan sejak hari pertamanya.

Demikian juga dalam hal mendahulukan orang yang menjadi imam dalam sholat. Di dalam sebuah hadits shohih disbeutkan dari Nabi SAW beliau bersabda:

يؤم القوم أقرؤهم لكتاب الله، فإن كانوا في القراءة سواء فأعلمهم بالسنة، فإن كانوا في السنة سواء فأقدمهم هجرة، فإن كانوا في الهجرة سواء فأقدمهم سناً

“Hendaknya yang mengimami suatu kaum adalah yang paling mahir membaca Al-Quran. Jika mereka sama dalam hal bacaan Al-Quran, maka yang paling mengerti tentang Sunnah. Jika dalam Sunnah mereka sama, maka yang paling dahulu berhijrah. Jika dalam hijrah mereka sama, maka yang paling tua usianya.”

Beliau mendahulukan Imam berdasarkan kelebihan dari sisi ilmu, setelah itu kelebihan dari sisi amal. Beliau mengedepankan orang yang mengerti Al-Quran daripada yang mengerti Sunnah, setelah itu yang paling dahulu mendatangi Dinul Islam menurut pilihannya sendiri, setelah orang yang paling dahulu mendatangi Dinul Islam dari segi usia.

Proklamasi Negara Islam IRAK bag.3

Catatan:

Satu hal penting yang mesti diperhatikan di sini, bahwa nash-nash yang kami sebutkan dari para Ulama tentang bolehnya membaiat orang yang berkuasa dengan kudeta atas suatu negeri, itu berbicara tentang sebuah gambaran umum yang cukup populer ketika terjadi masa transisi kekuasaan dari satu khalifah ke khalifah berikutnya. Juga dalam kondisi terjadinya persengkataan untuk merebut kekuasaan antar kelompok-kelompok Islam yang tidak seprinsip mengenai Imam yang layak diangkat. Maka jika saat itu ada orang yang menang dan memerintahkan Umat Islam untuk mentaati dan membaiatnya karena ia telah menang dengan kekuatan, ia wajib diikuti demi menghentikan sengketa dan fitnah.

Secara umum, dua metode pertama merupakan cara pengangkatan pemimpin yang paling tepat menurut Syar‘i, jika kondisi saat itu ada Ahlul Halli wal ‘Aqdi dan mereka bisa memilih. Atau, adaImam sebelumnya yang kemudian menunjuk orang lain.

Namun di sana ada kondisi lain yang berbeda dengan sebelumnya, yang terlihat di saat-saat terjadinya musibah dan krisis dahsyat, ketika Umat Islam tidak memiliki kekuasaan dan berjalan tanpa pemimpin dan pengarah. Biasanya ini terjadi ketika musuh menguasai negeri-negeri Islam dan memasukkannya dalam kekuasaan mereka. Di saat seperti itu, status negeri itu berubah menjadi Negara Kafir yang terjadi tiba-tiba, yang terlihat dengan berkuasanya musuh di tanah tersebut sebagaimana berkuasanya orang-orang kafir Asli di negeri-negeri seperti Palestina, Afghanistan, Irak; atau bisa juga dengan berkuasanya orang-orang murtad seperti yang terjadi di negara-negara Muslim lainnya.

Dalam kondisi seperti ini, syarat dan kriteria yang wajib dipenuhi dalam dua metode pertama tidak mungkin dipenuhi, mengingat tidak adanya Imam sama sekali, juga karena situasi tidak memungkinkan untuk menunjuk Ahlul Halli wal ‘Aqdi sesuai syarat-syaratnya. Atau kalaulah ada, mereka lambat memberikan solusi dan mengambil inisiatif, di samping mereka lemah dan tercerai berai.

Lebih tepatnya kita katakan: Kelompok yang bekerja dan berjuang melakukan perubahan, yang mengusung Manhaj Syar‘i yang benar dan yang berjihad dalam rangka menegakkan agama Islam dan menjadikannya sebagai hukum, merekalah kelompok yang berhak menyandang gelar Ahlul Halli wal ‘Aqdi di saat-saat seperti ini. Sebab kelompok seperti mereka adalah manusia yang paling berhak menyandang sifat Keadilan Agama, seperti diberitakan oleh Nabi SAW tentang kriteria Kelompok kebenaran di saat-saat keterasingan Islam:

المسلمين ووقوعها تحت سلطتهم، فعند ذلك تتحول صفة الدار إلى الكفر الطارئ المتمثل بهيمنة العدو على الأرض وتسلطه عليها كما هو الحال عند تسلط الكفار الأصليين على البلاد كما حدث في فلسطين وأفغانستان والعراق أو بتسلط المرتدين كما هو واقع باقي بلاد المسلمين، وفي هذه الصورة تمتنع الشروط والأوصاف التي تلزم حال سلوك أحد الطريقين السابقين، لفقدان الإمامة أصلاً، ولعدم توافر الظرف على وجود معين لأهل الحل والعقد بصفتهم المشروطة أو لتأخرهم عن الحل والمبادرة مع تواجدهم الضعيف والمتفكك.

والأصح أن نقول إن الطائفة العاملة والناشطة في التغيير والتي تحمل لواء المنهاج الشرعي الصحيح وتجاهد في سبيل إقامة الدِّيْن وتحكيمه هي التي تستحق بالفعل صفة أهل الحل والعقد وقتها لأنها أحق الناس بوصف العدالة الدينية كما أخبر النبي صلى الله عليه وسلم عن صفات طائفة الحق في أوقات الغربة قال:" لا تزال طائفة من أمتي يقاتلون على أمر الله قاهرين لعدوهم لا يضرهم من خالفهم حتى تأتيهم الساعة وهم على ذلك

“Akan senantiasa ada satu kelompok dari Umatku yang berperang di atas perintah Alloh yang mengalahkan musuh-musuhnya, mereka tidak terpengaruh oleh orang yang menentang mereka hingga Kiamat tiba, sementara mereka tetap seperti itu.” (HR. Muslim)

Ketika itu, menempuh dua metode pertama sebagai solusi untuk menegakkan sebuah Negara tidak memungkinkan. Sehingga mau tidak mau harus melangkah di atas jalan yang sesuai dengan kondisi dan memenuhi hak-haknya, sebagai bentuk adaptasi terhadap kenyataan Umat Islam yang tidak memiliki khilafah dan kekuasaan, disertai tidak mampunya Ahlul Halli wal ‘Aqdi melaksanakan proyek yang diberhaki ini.

Sebagaimana Imam yang melaksanakan tugas penunjukkan kepemimpinan kepada seseorang setelahnya juga tidak ada sama sekali.

Oleh karena itu, gambaran waqi‘ saat ini di negeri-negeri kaum Muslimin dalam banyak waktu tidak bisa diterapkan dua metode pertama. Sebab tidak diketahui adanya perkumpulan dan pelantikan Ahlul Halli wal ‘Aqdi selain beberapa gelintir orang-orang terbaik di antara kaum Muslimin di saat tidak adanya Imam Umum.

Dalam kondisi seperti ini, harus ada solusi darurat berupa pengangkata mereka yang berhasi menang dan mengambil tampuk kekuasaan dengan kekuatan, demi menjaga mashalahat-mashlahat penting yang tidak bisa ditunda dan untuk menolak berbagai kejahatan dan kerusakan yang dipastikan akan timbul.

Barangkali, penjelasan tergamblang mengenai pemikiran ini adalah ungkapan indah yang ditulis Imam Juwaini dalam kitab Ghiyatsul Umam , ketika beliau mengkritisi salah satu kondisi darurat di suatu zaman tidak adanya Imam dan kewajiban mengangkatnya serta membentuk Negara secepat mungkin, beliau berkata (I/ 231):

“Jika di suatu zaman tidak ada orang yang memiliki sifat-sifat orang-orang terpilih, lalu orang itu menyerukan untuk mengikutinya dengan sempurna, maka jika ia merebut kepemimpinan dengan kekuatan dan mengambil jabatan kepemimpinan, ia adalah Imam yang benar, dan dia dihukumi sebagai orang yang mengangkat dan diangkat. Dalilnya, bahwa kebutuhan akan seorang Imam sangat jelas, sementara yang cocok menjadi imam hanya satu orang, padahal dalam jangka waktu yang lama terjadi kekosongan dari Ahlul Halli wal ‘Aqdi. Maka, tidak ada alasan untuk mengkosongkan suatu zaman dari seorang pemimpin yang bertugas melindungi daerah Islam dan menjaga perbatasannya. Ini adalah hal yang pasti, pengetahuannya tidak samar oleh orang yang memahami kaidah kewilayahan.”

Beliau berkata lagi, “Jika sebuah zaman kosong dari orang yang layak memegang tugas ini, maka tidak perlu penunjukkan dari orang yang mengangkat dan tidak perlu penjelasan. Yang menjelaskan kebenaran ketika itu adalah

[kurang hal. 16]

PASAL: RINCIAN PENJELASAN TENTANG METODE PERTAMA PENGANGKATAN IMAM (BAIAT DARI AHLUL HALLI WAL ‘AQDI)

Maksudnya adalah, Ahlul Halli wal ‘Aqdi memilih seseorang yang layak menjadi Imam.

Imam Nawawi menukil adanya ijmak tentang metode pengangkatan Imam dengan cara dipilih (Syarah Muslim: XII/ 205). Dan ini adalah cara paling ideal menurut Jumhur Ulama, sebab sikap saling ridho ada ketika itu, juga karena kepemimpinan itu datang dari Ahlul Halli wal Aqdi yang merupakan manusia yang paling mengerti tentang mashalahat Umatnya dan paling bersungguh-sungguh merealisasikannya.

Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah anggota Ahlul Halli wal ‘Aqdi yang bisa mengangkat seorang imam. Berikut ini pendapat-pendapat mereka:

Pertama: Kesepakatan seluruh kaum Muslimin. Ini adalah pendapat Imam Ahmad dalam riwayat Abdus bin Malik dan Ishaq bin Manshur. Ia berkata: “Dan barangsiapa diangkat sebagai khalifah, lalu manusia menyepakatinya dan ridho kepadanya…dst.” (Minhajus Sunnah : I/ 112)

Imam Ahmad pernah ditanya tentang hadits:

من مات وليس له إمام مات ميتة جاهلية

“Barangsiapa meninggal dunia tanpa memiliki seorang imam, maka ia mati dalam keadaan jahiliyah.”

…apakah maksud hadits ini?

Maka beliau menjawab: “Tahukah kamu apa itu Imam? Imam adalah (pemimpin) yang disepakati kaum Muslimin, yang semuanya mengatakan bahwa dia adalah Imam. Inilah maknanya.” (Lihat As-Sunnah tulisan Al-Kholal: I/ 160)

Ini juga merupakan pendapat Hisyam Al-Futhi dan Abdur Rohman Al-Ashom, keduanya adalah penganut Mu‘tazilah (Lihat kitab Maqolatul Islamiyyin), dan juga pendapat sekte Karomiyah (Lihat Al-Milal wan Nihal).

Pendapat ini bisa dibantah: bahwa itu suatu hal yang mustahil. Kalau kesepakatan anggota Ahlul Halli wal ‘Aqdi saja tidak mungkin, atau sulit, dan pensyaratan harus adanya kesepakatan dari mereka akan menimbulkan banyak mafsadah –seperti akan dijelaskan—maka bagaimana jika seluruh kaum Muslimin harus sepakat?

Kedua: Kesepakatan seluruh anggota Ahlul Halli wal ‘Aqdi. Ini adalah pendapat Imam Ahmad dalam riwayat Ishaq bin Ibrohim. Ahmad berkata: “Imam adalah yang disepakati oleh Ahlul Halli wal ‘Aqdi.” (Lihat: Al-Ahkam As-Sulthoniyah hal. 23)

Namun pendapat ini tidak direstui oleh kebanyakan Ulama.

Ibnu Hazm rahimahullah berkata: “Adapun pendapat yang mengatakan bahwa kepemimpinan tidak sah kecuali berdasarkan pengangkatan oleh orang-orang terbaik dari Umat Islam yang berada di berbagai penjuru negeri adalah pendapat batil. Sebab ini adalah pembebanan sesuatu yang tidak bisa dipikul, di luar kemampuan dan merupakan kesasahan terbesar. Padahal Alloh Ta‘ala tidak membebani suatu jiwa melainkan sesuai kemampuannya. Alloh Ta‘ala berfirman: “Dan Alloh tidak menjadikan kesulitan dalam agama bagi kalian…” (QS. Al-Hajj: 78)

Tidak ada kesusahan dan ketidak berdayaan melebihi aktifitas mencari tahu Ijmak para tokoh di negara Mulitan, Manshuroh, hingga negara Mahroh sampai ke ‘Aden, terus hingga ke ujung negeri Mushomadah hingga ke Thonjah, ke Asybunah, ke kepulauan-kepulauan Laut hingga daerah tepi pantai Syam, hingga ke Armenia, Jabal Fath hingga ke Asmaar, Farghonah, Asrusynah, hingga ke ujung Khurosan sampai Jurjan, ke Kabul hingga ke Maulitan, di antara daerah-daerah ini masih ada banyak kota dan desa. Ini mau tidak mau menyebabkan urusan kaum Muslimin terbengkalai sebelum seratus tokoh dari Negeri-negeri ini tadi sempat berkumpul. Dengan demikian, pendapat yang rusak ini batil. Meskipun kalau itu memungkinkan, tentu tidak wajib. Sebab itu adalah klaim tanpa bukti.” (Al-Fishol Fi `l-Milal wa `n-Nihal: III/ 84)

Bahkan, Al-Juwaini menyebutkan adanya Ijmak yang menyatakan tidak diperlukannya syarat adanya kesepakatan dari anggota Ahlul Halli wal ‘Aqdi, ia berkata: “Termasuk perkara yang pasti, bahwa kesepakatan bukan merupakan syarat diangkatnya pemimpin berdasarkan Ijmak.” (Lihat Al-Ghiyatsi: tanpa halaman)

Al-Juwaini memberikan argumen mengapa hal ini tidak disyaratkan, ia berkata: “Tujuan diangkatnya seorang Imam adalah menjaga daerah dan memperhatikan urusan-urusan Islam. Sebagian besar perkara-perkara penting tidak bisa ditunda-tunda, seandainya perkara itu terlambat diperhatikan tentu akan menimbulkan kerusakan yang tak bisa diperbaiki dan kekurangan besar yang tidak bisa digantikan. Maka jelaslah dalam pengangkatan Imam itu mustahil jika disyaratkan adanya kata sepakat.” (Al-Ghiyatsi: hal. 67-68)

Perkataan Al-Juwaini ini semakin diperkuat dengan Khutbah Umar, ketika ia berkata: “Pengambilan sumpah (Baiat) terhadap Abu Bakar terjadi secara mendadak, namun Alloh telah melindungi kaum Muslimin dari keburukannya.” (HR. Bukhori dan lain-lain)

Artinya, pembaiatan Abu Bakar hanya berlangsung sekejap, tetapi dalam waktu sekejap itu terdapat perkara-perkara besar, namun Alloh menyelamatkan.

Ketiga: Pengangkatan cukup dengan kesepakatan anggota Ahlul Halli wal Aqdi yang bisa berkumpul. Pendapat ini dipegang oleh Imam Nawawi, ia berkata: “Yakni para ulama, para pemuka dan tokoh masyarakat yang bisa berkumpul dengan mudah.” (Lihat Ar-Roudhoh dan Nihayatul Muhtaj). Tokoh masyarakat yang dimaksud adalah para pembesarnya dalam urusan kepemimpinan, ilmu, dan lain sebagainya. (Lihat Hawasyi Asy-Syirwani Ali: IX/ 76)

Imam Nawawi juga berkata di dalam Syarah Muslim –setelah beliau mengkisahkan keterlambatan Ali bin Abi Tholib untuk membaiat Abu Bakar Radhiyalloh ‘Anhuma—: “Meskipun demikian, keterlambatannya itu tidak membuat baiat tersebut tercemar dan tidak pula mencemarkan Ali. Adapun baiat, para ulama telah sepakat bahwa membaiat seluruh manusia dan seluruh anggota Ahlul Halli wal ‘Aqdi bukan menjadi syarat sahnya baiat tersebut. Yang disyaratkan adalah membaiat orang yang memungkinkan dengan mudah berkumpul, baik dari kalangan Ulama, para pemimpin dan tokoh masyarakat.” (XII/ 77…)

Ini juga dinukil oleh Asy-Syaukani dari Abu Muhammad Al-Juwain, ayah dari Imam Haramain. (Lihat Irsyadul Fuhul: 161 cet. I terbitan Maktabah Tijariyah)

Dari perkataan Al-Mawardi berikut ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa ia juga memakai pendapat ini, ia berkata: “Orang yang hadir di negeri tempat seorang Imam itu tinggal berhak mengangkat seorang Imam berdasarkan ‘urf, bukan syar‘i. Sebab dialah yang paling pertama mengetahui kematian Imam tersebut, dan karena pada umumnya orang yang layak menerima jabatan Khalifah ada di negerinya.” (Al-Ahkam As-Sulthoniyah: 6)

Al-Qolosyandi berkata: “Dan inilah pendapat yang paling benar menurut pengikut kami, para penganut madzhab Syafi‘i.” (Ma’atsirul Inafah: I/ 44)

Keempat: Diangkat oleh 40 orang, diqiyaskan dengan jumlah orang yang sholat Jum‘at. Ini adalah pendapat sebagian Ulama madzhab Syafi‘i, di antaranya adalah Al-Hulaimi di dalam Al-Minhaj, ia berkata: “Jika orang yang memiliki kelengkapan syarat menjadi Imam tidak ditunjuk oleh Imam sebelumnya, sementara pengangkatan Imam bagi kaum Muslimin diperlukan, lalu ada 40 orang adil dari kaum Muslimin, salah satu dari mereka adalah Ulama yang layak memberi keputusan hukum di tengah manusia, lalu ke-40 orang itu mengangkat seseorang yang dalam dirinya terkumpul syarat-syarat yang telah kami sebutkan, dan setelah melakukan penelitian serta berijtihad secara sungguh-sungguh, maka kepemimpinan itu diberikan kepadanya dan ia wajib ditaati.” (Menukil dari An-Nuwairi dalam Nihayatul Arbi: VI/ 3 dan Thuruq Intihaa’i Wilayatil Hukkaam: hal. 156)

Pendapat ini dilandasi pendapat kalangan madzhab Syafi‘i yang mensyaratkan dalam sholat Jumat harus ada 40 orang.

Tetapi jika Anda melihat lemahnya pensyaratan jumlah tertentu dalam sholat Jumat selain jumlah yang sah untuk melaksanakan sholat jamaah, Anda bisa menyimpulkan bahwa pendapat yang dibangun di atas pensyaratan jumlah tersebut adalah lemah. Abdul Haq berkata di dalam Ahkam-nya: “Tidak ada satu pun pensyaratan jumlah dalam sholat Jumat.” (Lihat Kitab Al-Jum‘ah, Aadaab wa Ahkaam: 85-89)

Kelima: Diangkat oleh lima orang. Inilah pendapat mayoritas Fuqoha dan Mutakallimin dari kalangan penduduk Bashrah dan Qodhi Abdul Jabbar (w. 415 H).

Mereka berdalil bahwa pembaiatan Abu Bakar dilaksanakan oleh lima orang, yaitu: Umar, Abu Ubaidah, Basyir bin Sa‘ad, Salim Maula Abu Hudzaifah, dan Usaid bin Khudhair radhiyallohu ‘anhum. Alasan lain karena Umar membentuk Majelis Syuro beranggotakan enam orang yang mengangkat salah seorang dari mereka dengan keridhoan dari yang lima.

Pendapat ini bisa dijawab: Bahwa proses baiat Abu Bakar tidak hanya dilakukan oleh kelima orang tersebut seperti akan kami jelaskan. Adapun penunjukkan yang dilakukan Umar adalah penunjukan orang-orang yang dipilih, bukan orang-orang yang mengangkat.

Keenam: Diangkat oleh empat orang, diqiyaskan dengan jumlah saksi maksimal, yaitu persaksian dalam kasus perzinaan. Ini adalah pendapat sebagian penganut Mu‘tazilah, tidak diketahui apa argumentasi mereka dalam melakukan qiyas yang ‘agak aneh’ ini.

Ketujuh: Diangkat oleh tiga orang. Ini adalah pendapat sebagian Ulama Kufah sebagaimana disebutkan oleh Al-Mawardi. Alasannya, tiga orang adalah Jamaah yang tidak boleh ditentang. Dan hendaknya mengangkat salah satu dari mereka dengan keridhoan dari yang dua, sehingga salah satu menjadi pemutus dan yang dua sebagai saksi, persis seperti akad Nikah yang sah dengan satu wali dan dua saksi.

Kedelapan: Diangkat oleh dua orang. Ini disebutkan oleh Al-Juwaini, namun ia tidak menisbatkan pendapat ini kepada siapa pun dan tidak menyebutkan dalilnya. Jika yang dimaksud adalah dua orang yang diridhoi oleh orang ketiga, maka berarti sama dengan pendapat sebelumnya.

Kesembilan: Diangkat cukup oleh satu orang dari anggota Ahlul Halli wal ‘Aqdi secara mutlak. Ini adalah pendapat Abul Hasan Al-Asy‘ari sebagaimana disebutkan oleh Al-Baghdadi dan Ibnu Hazm (Al-Fishol: III/ 85), juga pendapat Al-Iijiy dalam Al-Mawaqif, Al-Qurthubi dalam Al-Jami‘ Li Ahkamil Quran (I/ 269) dan Al-Baqilani. Mereka berdalil dengan pembaiatan Abu Bakar, karena Umar-lah yang membaiatnya. Mereka juga berdalil dengan perkataan Abbas kepada Ali dalam perisitiwa As-Saqifah: “Ulurkan tanganmu untuk kubaiat.” Maka orang-orang berkata: “Paman Rosululloh telah membaiat sepupunya, maka tidak ada dua orang yang menyelisihimu.” Alasan lain karena akad adalah hukum dan hukum satu orang itu berlaku.

Ibnu Hazm berdalil bahwa anggota Syuro yang ditunjuk oleh Umar dahulu berlepas diri dari memberikan pilihan dan melimpahkannya kepada satu orang saja, yaitu Abdur Rohman bin Auf. Ia (Ibnu Hazm) berkata: “Secara shohih Ijmak mereka menunjukkan bahwa pemimpin bisa diangkat oleh satu orang.” (Ibid).

Sisi-sisi penggunaan dalil mereka bisa dijawab bahwa pembaiatan Abu Bakar ternyata tidak hanya dilakukan oleh Umar saja, tetapi berdasarkan persetujuan mayoritas shahabat terhadap baiat tersebut. Ibnu Taimiyah berkata: “Adapun Umar yang mendahului membaiatnya, maka dalam setiap baiat mesti ada yang mengawali.” (Lihat Minhajus Sunnah)

Adapun perkataan Abbas tadi, periwayatannya tidak shohih. Kalaulah itu shohih, itu adalah perkataan Shahabat yang diselisihi oleh Shahabat yang lain, sehingga tidak bisa digunakan sebagai hujjah; atau bisa juga makna riwayat itu adalah bahwa khalifah ditetapkan berdasarkan persetujuan manusia kepadanya, bukan semata-mata pilihan Abbas saja.

Abu Ya‘la membantah pendapat ini dengan menggunakan hadits:

من أراد بحبوحة الجنة فليلزم الجماعة، فإن الشيطان مع الواحد، وهو من الاثنين أبعد

“Barangsiapa menginginkan Surga yang tengah-tengah, hendaknya ia mengikuti Jamaah. Karena setan bersama satu orang, dan dia dari dua orang semakin jauh.” (Hadits shohih riwayat Ahmad dalam Al-Musnad: 114, 177, Nasai di dalam As-Sunan Al-Kubro: 9219 – 9221, sanad kedua riwayat ini shohih, Tirmizi di dalam Al-Fitan –Bab Ma Jaa'a Fi Luzuumil Jamaa‘ah, namun pada sanadnya terdapat Nadhr bin Ismail: Ia bukan perawi yang kuat; diriwayatkan juga oleh Ibnu Hibban: 7254, 4576, 5586, 6728, Hakim: 387 dan ia menshohihkannya menurut Syarat Bukhori Muslim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi; Baihaqi di dalam As-Sunan Al-Kubro: 13299, dan Adh-Dhiya’ Al-Maqdisi di dalam Al-Mukhtaroh: 96, 98, 155, 156 ia berkata: Isnadnya shohih, semuanya bersumber dari hadits Ibnu Umar RA)

Saya katakan: Hadits ini ada yang riwayatnya marfu‘ dan ada yang mauquf, riwayat yang marfu‘ lebih shohih, wallohu A‘lam.

Adapun perkataannya bahwa pengangkatan adalah hukum, jawabannya adalah: Bukan, tetapi itu adalah akad, sedangkan dalam akad harus ada saling ridho antara kedua belah fihak.

Adapun dalil Ibnu Hazm bahwa anggota Majelis Syuro melimpahkan urusan pemilihan kepada Abdur Rohman bin Auf maka bisa dijawab: bahwa Abdur Rohman bin Auf tidak asal mengangkat, namun ia habiskan tiga malam tanpa tidur kecuali sedikit di mana selama itu ia berkeliling kepada orang-orang dan bertanya kepada mereka, barulah setelah itu ia mengatakan: ‘Wahai Ali, aku telah melihat kondisi manusia, ternyata aku melihat mereka tidak bersikap adil terhadap Utsman, maka janganlah kamu biarkan dirimu untuk melakukan hal yang sama.’ Setelah itu ia berkata: ‘Aku baiat kamu sesuai Sunnah Alloh dan Sunnah Rosul-Nya serta Sunnah dua Khalifah sepeninggal beliau.’ Maka Abdur Rohman membaiatnya dan orang-orang pun membaiatnya, baik dari kalangan Muhajirin maupun Anshor, dan para komandan pasukan dan kaum Muslimin. (HR. Bukhori –Kitabul Ahkam- Bab Bagaimana Imam Membaiat Manusia, no: 6781, dan Kitab Fadhoilus Shohabah-Bab Kisah Pembaiatan dan Persetujuan terhadap Utsman: 3497)

Oleh karena itu, Ibnut Tiin berkata: “Diamnya anggota Syuro yang hadir, kaum Muhajirin dan Anshor serta para komandan Pasukan merupakan dalil pembenaran mereka terhadap kata-kata Abdur Rohman dan keridhoan terhadap Utsman.” (Lihat Al-Fath: XIII/ 197)

Kemudian, Abdur Rohman memiliki hak mengangkat Khalifah dan memberikan masukan tentangnya tak lain karena persetujuan shahabat yang lain, bukan asal kemauannya sendiri. Sementara mereka yang berpendapat Imam boleh diangkat oleh satu orang menyebut riwayat ini secara mutlak tanpa memerincikannya.

Di antara dalil lain yang menunjukkan bahwa Imam tidak boleh diangkat oleh satu orang saja adalah pidato Umar di hadapan khalayak kaum Muslimin di Masjid Rosululloh SAW –nanti akan kami sebutkan selengkapnya—, ini merupakan bentuk ijmak yang shohih tanpa diragukan lagi.

Kesepuluh: Diangkat oleh satu orang, asalkan ketika membaiat ada kekuatan. Ini adalah pendapat Al-Juwaini dan Al-Ghozali. Al-Ghozali berkata: “Seandainya yang membaiat Abu Bakar ketika itu bukan Umar, tentu semua orang akan menentang, atau paling tidak mereka akan terpecah kepada dua kekuatan yang berimbang di mana ketika Imam dilantik tidak bisa dibedakan mana fihak yang menang dan mana fihak yang kalah. Maka, sesungguhnya syarat memulai pengangkatan Imam adalah adanya kekuatan dan hati manusia tidak mengarah kepada keberpihakan.” (Lihat Fadho’ihul Bathiniyyah: 176 – 177)

Al-Juwaini berkata: “Akan tetapi, orang yang membaiat itu disyaratkan harus orang yang pembaiatannya bermanfaat, baik dari segi kekuatan maupun kekuasaan.” (Al-Ghiyatsi: hal. 72)

Baik Al-Ghozali maupun Al-Juwaini, sama-sama berpendapat pemimpin bisa diangkat oleh satu orang. Berkata Al-Ghozali: “Pendapat yang kami pilih, satu orang cukup untuk membaiat seorang Imam.” (Fadhoihul Bathiniyah: tanpa halaman)

Al-Juwaini berkata: “Pendapat yang paling dekat dengan kebenaran adalah yang direstui oleh Qodhi Abu Bakar yang dinukil dari Syaikh kami, Abul Hasan, yaitu bahwa: “Kepemimpinan dianggap sah dengan pembaiatan yang dilakukan orang satu orang dari Ahlul Halli wal ‘Aqdi.” Namun, pendapat yang kami sebutkankan ini mensyaratkan keharusan adanya kekuatan. Maka ia berkata lagi: “Jika satu orang melakukan pembaiatan, yang orang itu memiliki cukup banyak pengikut dan pendukung dan ditaati di kalangan kaumnya, dan baiat yang ia lakukan menghasilkan manfaat seperti yang telah kami sebutkan, maka kepemimpinan itu sah.” (Al-Ghiyatsi: 72)

Kesebelas: Yang dijadikan ukuran adalah Baiat dari Mayoritas anggota Ahlul Halli wal ‘Aqdi, yang dengan keberadaan mereka persenjataan, kekuatan dan loyalitas ada. Inilah pendapat Ibnu Kholdun (Lihat dalam Muqoddimah-nya), An-Nawawi, Ibnu Taimiyah dan lain-lain –rahimahumullah.

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Abu Bakar menjadi Imam karena baiat dari mayoritas sahabat yang merupakan pemegang kekuatan dan persenjataan. Sehingga ketidak ikut sertaan Sa‘ad bin Ubadah RA tidak begitu berpengaruh, sebab itu tidak mengurangi tujuan dari sebuah kepemimpinan. Karena tujuan kepemimpinan adalah adanya kekuatan dan kekuasaan yang dengan keduanya mashlahat-mashlahat kepemimpinan tercapai. Ini sudah tercapai dengan adanya persetujuan dari mayoritas sahabat. Maka, siapa yang mengatakan Abu Bakar menjadi imam hanya berdasarkan persetujuan satu orang, dua orang atau empat orang saja, padahal mereka bukan pemilik kekuatan dan persenjataan, maka ia telah keliru. Sebaliknya, orang yang berasumsi bahwa ketidak ikut sertaan satu, dua atau empat orang bisa mempengaruhinya, maka ia juga telah keliru.” (Lihat Minhajus Sunnah: I/ 141)

Telah kami sebutkan sebelumnya perkataan Imam Nawawi ketika beliau membahas definisi Ahlul Halli wal ‘Aqdi.

Pendapat ini adalah pendapat yang paling kuat dari semua pendapat, sebab didukung oleh dalil-dalil sebagaimana akan kami kemukanan sebentar lagi. Pendapat ini juga bisa dikembalikan kepada pendapat ketiga, maka renungkanlah.

Untuk pendapat kesepuluh, ada sisi kekuatannya. Sayangnya ia terbantahkan oleh dua hal. Yang pertama bersifat parsial, yang kedua bersifat universal.

Mengenai yang pertama, berdasarkan sebuah riwayat Bukhori (dalam kitab Hudud- Bab Merajam Wanita Yang Hamil Akibat Zina) dan lain-lain mengenai Khutbah Umar ketika ia mendengar ada seseorang berkata: “Seandainya Umar meninggal dunia, aku akan membaiat si Fulan (sebagai pemimpin), bukankah pembaiatan Abu Bakar dilakukan mendadak?” begitu mendengar kata-kata ini Umar marah dan berkata: “Sungguh ada orang yang mengatakan: ‘Seandainya Umar meninggal dunia, aku akan membaiat si Fulan (sebagai pemimpin), bukankah pembaiatan Abu Bakar dilakukan mendadak?’ ya, pembaiatan Abu Bakar memang mendadak, namun Alloh telah menjaga kaum Muslimin dari keburukannya, sedangkan di antara kalian tidak ada orang yang leher rela dipenggal untuknya seperti Abu Bakar. Ingat, jika ada seseorang membaiat orang lain tanpa musyawarah dari kaum Muslimin maka janganlah orang itu diikuti, demikian juga orang yang membaiatnya. Karena ia menipu dirinya sendiri dan menyodorkan dirinya untuk dibunuh.”

Dalam riwayat ini terdapat dalil yang menunjukkan bahwa Umar menjadikan adanya musyawarah dari para cerdik pandai kaum Muslimin sebagai syarat sahnya baiat, dan bahwasanya baiat satu orang untuk satu orang tidak sah, kemudian sikap Umar itu disetujui oleh kaum Muslimin di masjid Rosullulloh SAW sehingga ini merupakan ijmak mereka.

Adapun yang kedua: Bahwa pada umumnya kekuatan itu ada pada mayoritas Anggota Ahlul Halli wal ‘Aqdi. Jarang kekuatan itu ada pada satu orang saja. Dan syariat itu mengkaitkan berbagai hukum berdasarkan sesuatu yang umum, bukan yang jarang. Maka, syarat adanya persetujuan mayoritas anggota Ahlul Halli wal ‘Aqdi sesuai dengan kaidah Ushul. Dengan demikian jelaslah kuatnya pendapat kesebelas ini, Wallohu Ta‘ala A‘lam.

Alloh telah memberi taufik kepada rekan-rekan kami di sini untuk menyumpah orang-orang baik ( halful Muthibin) yang mewakili mayoritas Ahlul Halli wal ‘Aqdi di negeri ini. Dalam kumpulan ini masuk Majelis Syuro Mujahidin yang terdiri dari tujuh kelompok gerakan jihad, kesemuanya memiliki Nama organisasi, pemimpin dan pasukan yang sudah dikenal. Tidak seperti dikatakan sebagian orang yang mengatakan sebenarnya kelompok-kelompok tersebut tidak ada. padahal, demi Alloh, tidak mungkin kami mengorbankan darah-darah kami, kemudian setelah itu kami berdusta kepada publik.

Telah terjadi musyawarah yang melibatkan lebih dari 60 % tetua kabilah-kabilah Ahlus Sunnah di daerah-daerah keberadaan Mujahidin. Kami melihat bagaimana sambutan dan kegembiraan mereka terhadap urusan ini, walhamdulillah.

Kami juga berjuang untuk mengajak bermusyawarah sebagian pembesar kelompok-kelompok Jihad dan berusaha bertemu langsung dengan mereka. Akan tetapi Alloh Mahatahu, kalau mereka tidak mengizinkan kami untuk itu dengan pertimbangan keamanan. Akhirnya, sudah menjadi kewajiban kami untuk membentuk pemilihan Ahlil Halli wal ‘Aqdi sebatas yang bisa kami kumpulkan, di tengah situasi sulit ini. Maka, alhamdulillah, pengangkatan itu berhasil kami lakukan setelah mengerahkan segala upaya untuk mengumpulkan Ahlul Halli wal ‘Aqdi, segala puji bagi Alloh atas terlaksananya urusan ini.

PASAL:

RINCIAN PENJELASAN METODE KEDUA PENGANGKATAN IMAM (PENUNJUKAN SESE-ORANG SEPENINGGAL IMAM)

Yaitu, Khalifah ketika masih hidup –baik dalam kondisi sakit atau sehat—menunjuk seseorang sebagai Khalifah sepeninggalnya. Oleh karena itu, metode ini disebut metode Al-‘Ahdu (penunjukkan).

Imam Nawawi berkata: “Mereka sepakat bahwa ketika khalifah mengalami tanda-tanda kematian, ia boleh mengangkat orang lain dan boleh juga tidak. Jika ia tidak melakukannya berarti ia telah meneladani Nabi SAW, jika melakukannya berarti ia telah meneladani Abu Bakar. Mereka semua sekapat bahwa khalifah bisa diangkat dengan penunjukkan Imam sebelumnya.” (Syarah Muslim: XII/ 205)

Al-Mawardi juga menyatakan adanya Ijmak mengenai bolehnya Imam diangkat berdasarkan penunjukkan Imam sebelumnya. (Lihat Al-Ahkam As-Sulthoniyah: hal. 10)

Dalam hal itu ia menggunakan dalil dengan penunjukkan Abu Bakar terhadap Umar radhiyallahu ‘anhuma dan kaum Muslimin menyetujuinya. Juga karena Umar menunjuk 6 anggota Majelis Syuro dan kaum Muslimin menerimanya. Inilah inti perkataan Al-Mawardi.

Dalil lain yang menunjukkan bolehnya penunjukkan adalah riwayat yang dibawakan Muslim dari hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha ia berkata: “Rosululloh SAW berkata kepadaku:

ادعي لي أباكِ وأخاكِ حتى أكتب كتاباً، فإني أخاف أن يتمنى متمنّ ويقول قائل: أنا أولى. ويأبى الله والمؤمنون إلا أبا بكر

“Panggillah ayah dan saudaramu agar kutulis surat wasiat. Karena aku khawatir kelak ada yang berangan-angan dengan mengatakan: Aku lah yang paling berhak (menjadi pemimpin), padahal Alloh dan orang-orang beriman tidak menghendaki selain Abu Bakar.” (HR. Muslim –Kitab Fadho’ilus Shohabah- Bab Min Fadho’ili Abi Bakr: 2387)

Nabi SAW tidak memperhatikan suatu hal melainkan menunjukkan hal itu boleh.

Proklamasi Negara Islam IRAK bag.2

PASAL I

URGENSI DAULAH DAN KEBUTUHAN UMAT TERHADAPNYA

Kewajiban Menegakkan Negara Islam

Sebuah atsar diriwayatkan dari Khalifah Ketiga, Utsman RA:

(إن الله ليزع بالسلطان ما لا يزع بالقرآن)

“Sesungguhnya Alloh memberikan dengan kekuasaan sesuatu yang tidak Dia berikan dengan Al-Quran.”

Barangkali kata-kata ini merupakan penjelasan paling nyata tentang peran yang sebuah negara Islam dalam melaksanakan Syariat dan merealisasikan eksistensinya, melalui sebuah pemerintahan Negara dan kewibawaannya yang mewajibkan pembentukan Sistem Pemerintahan Islam, memperkuat pilar-pilarnya di masyarakat melalui sosialisasi kekuasaan umum untuk mengarahkan manusia kepada Syariat Islam dan membimbing mereka tentang ajaran Islam sebagai agama yang lurus ini, dan mencegah munculnya indikasi-indikasi penyimpangan dan kesesatan yang menghalangi sosialisasi agama Islam serta menjadi penghalang faktor-faktor kelurusan dan hidayah.

Pembahasan mengenai wajibnya menegakkan Negara Islam merupakan perkara syar‘i yang sudah cukup jelas. Akan tetapi mengingat begitu asingnya pembahasan tentang masalah ini, ada baiknya kami sebutkan nash-nash yang menunjukkan itu secara ringkas dan global:

Alloh Ta‘ala berfirman:

{وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلاَئِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الأَرْضِ خَلِيفَةً قَالُواْ أَتَجْعَلُ فِيهَا مَن يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاء وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لاَ تَعْلَمُونَ}

Ingatlah ketika Robb-mu berfirman kepada para Malaikat:"Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi". Mereka berkata:"Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau". Rabbberfirman:"Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui". (QS. Al-Baqoroh: 30)

Al-Qurthubi berkata di dalam Tafsir-nya (I/ 302):

“Ayat ini menjadi dasar pengangkatan Imam atau Khalifah yang didengar dan ditaati untuk menyatukan kalimat dan melaksanakan hukum-hukum sebagai seorang Khalifah. Dan tidak ada perbedaan pendapat tentang wajibnya pengangkatan ini, baik di kalangan Umat Islam maupun di kalangan para Imamnya.”

Alloh Ta‘ala berfirman di dalam Surat An-Nisa’:

{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ}

“Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul(-Nya), dan ulil amri di antara kamu…” (QS. An-Nisa’: 59)

Sisi pengambilan dalil dari ayat ini adalah: Bahwasanya Alloh memerintahkan untuk mentaati Ulil Amri mengikuti ketaatan kepada Alloh dan Rosul-Nya. Mafhum-nya, ketaatan tersebut tidak mungkin bisa diwujudkan sampai dibentuknya kepemimpinan (Imaroh) yang dari sana akan muncul seorang Ulul Amri. Ulul Amri sendiri adalah para pemimpin, pengatur dan Ulama. Dan tanpa sebuah Negara Islam, tidak mungkin para Pemimpin itu diangkat, sehingga bagaimana mau mentaatinya? Jika ini terjadi, terhapuslah salah satu tujuan agung dari tujuan-tujuan Syariat.

Asy-Syairozi berkata di dalam At-Tabshiroh (I/ 407):

“Kami katakan: Maksud ayat ini adalah ketaatan dalam urusan-urusan duniawi, urusan-urusan pembekalan tentara, peperangan-peperanga, ekspedisi-ekspedisi tempur dan lain sebagainya. Terbukti bahwa Ulul Amri diberi kekhususan di sini, sedangkan kekhususan-kekhususan Ulul Amri adalah apa yang telah kami sebutkan, berupa menyiapkan tentara dan mengurusi berbagai permasalahan.”

Alloh Ta‘ala berfirman:

إِنَّآأَنزَلْنَآ إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَآأَرَاكَ اللهُ وَلاَتَكُن لِّلْخَآئِنِينَ خَصِيمًا

“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat.” (QS. An-Nisa’: 105)

Sisi penunjukan dalil dari ayat ini: Bahwasanya Alloh menurunkan kitab-Nya sebagai hukum dan timbangan nilai sehingga hidup dan urusan duniawi manusia tegak. Tugas ini Alloh perintahkan kepada Nabi-Nya –‘alaihis sholatu was salam—, dan ini tidak bisa dilaksanakan kecuali dengan adanya kekuatan dan kekuasaan yang dengannya berbagai Sektor Pelayanan bisa dibangun dengan kuat yang akan membawahi perangkat-perangkat Peradilan dan berbagai otoritas pelaksana. Inilah yang menjadikan wajibnya menegakkan Negara yang memiliki berbagai macam otoritas serta menjalankannya sesuai yang diridhoi Alloh.

Alloh Ta‘ala berfirman:

وَأَنِ احْكُم بَيْنَهُم بِمَآأَنزَلَ اللهُ وَلاَتَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَن يَفْتِنُوكَ عَن بَعْضِ مَآ أَنزَلَ اللهُ إِلَيْكَ فَإِن تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللهُ أَن يُصِيبَهُم بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ وَإِنَّ كَثِيرًا مِّنَ النَّاسِ لَفَاسِقُونَ {49} أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ {50}

“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kemu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati. hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. (50) Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih daripada (hukum) Allah bagi oang-orang yang yakin?” (QS. Al-Maidah: 49-50)

Alloh juga berfirman dalam tiga tempat berturut-turut:

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآأَنزَلَ اللهُ فَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

“Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-oang yang kafir.” (QS. Al-Maidah: 44)

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآأَنزَلَ اللهُ فَأُوْلاَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Maidah: 45)

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآأَنزَلَ اللهُ فَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Al-Maidah: 47)

Sisi penunjukkan dalil dari ayat-ayat ini sama dengan penjelasan pada ayat-ayat sebelumnya.

Adapun hadits-hadits Mutawatir yang menunjukkan wajibnya mentaati para pemimpin sangatlah banya, yang semua itu menunjukkan wajibnya menegakkan sebuah Negara yang memiliki otoritas di berbagai bidang. Di antara hadits-hadits tersebut adalah:

Apa yang diriwayatkan Bukhori dari hadits Abu Huroiroh RA:

من أطاعني فقد أطاع الله، ومن عصاني فقد عصى الله، ومن يطع الأمير فقد أطاعني، ومن يعص الأمير فقد عصاني

“Siapa mentaatiku maka ia mentaati Alloh, siapa mendurhakaiku maka ia telah mendurhakai Alloh. Dan barangsiapa mentaati pemimpin maka ia telah mentaatiku, siapa mendurhakai pemimpin maka ia telah mendurhakaiku.”

Di dalam Shohih Bukhori Muslim juga disebutkan dari hadits Ibnu Umar, dari Nabi SAW:

على المرء المسلم السمع والطاعة فيما أحب أو كره إلا أن يؤمر بمعصية، فإن أمر بمعصية فلا سمع ولا طاعة

“Hendaknya orang Muslim mendengar dan taat dalam hal yang ia sukai atau tidak ia sukai, kecuali jika ia diperintahkan berbuat maksiat. Jika ia diperintah kepada kemaksiatan maka tidak ada mendengar dan taat.”

Hadits-hadits terkait dengan masalah ini sangatlah banyak.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam Majmu‘ Fatawa (28/ 390-392): “Wajib diketahui bahwa memimpin urusan umat manusia termasukkewajiban agama yang paling besar. Bahkan urusan agama dan dunia tidak akan tegak kecuali dengannya. Karena mashlahat Anak Adam tidak akan sempurna selain dengan berkumpul, karena masing-masing saling membutuhkan yang lain. Ketika ada perkumpulan maka harus ada pemimpinnya, sampai-sampai Nabi SAW bersabda:

«إذا خرج ثلاثة في سفر فليؤمروا أحدهم»

“Jika tiga orang bepergian, mereka harus mengangkat salah satu sebagai pemimpin.”

Imam Ahmad meriwayatkan di dalam Al-Musnad dari Abdulloh bin Amru, bahwasanya Nabi SAW bersabda:

«لا يَحِلُّ لِثَلاثَةِ نَفَرٍ يَكُونُونَ بِفَلاةٍ مِنَ الأَرْضِ إِلاَّ أَمَّرُوا عَلَيْهِمْ أَحَدَهُمْ»

“Tidak halal bagi tiga orang berada di sebuah jengkal bumi kecuali mengangkat salah satu sebagai pemimpin mereka.”

Nabi SAW mewajibkan pengangkatan seorang pemimpin dalam perkumpulan kecil yang melakukan perjalanan, sebagai peringatan bahwa itu juga wajib dalam semua bentuk perkumpulan. Dan karena Alloh Ta‘ala mewajibkan Amar Makruf Nahi Mungkar, yang tidak bisa terlaksana dengan sempurna kecuali dengan adanya kekuatan dan kepemimpinan. Demikian juga dengan semua kewajiban yang Alloh wajibkan, baik itu jihad, menegakkan keadilan, menyelenggarakan Hajji, sholat Jumat, Sholat Id, membela orang yang terdzalimi. Penegakkan hukum juga tidak akan terlaksanan dengan sempurna selain dengan kekuatan dan kepemimpinan…dst.”

Ibnu Taimiyah lebih lanjut mengatakan:

“Maka wajib menjadikan Imaroh (kepemimpinan) sebagai bagian dari ajaran agama dan upaya pendekatan diri kepada Alloh. Karena mendekatkan diri kepada Alloh dengan cara mentaati-Nya dan mentaati Rosul-Nya termasuk salah satu pendekatan diri yang paling utama.”

Rosululloh SAW bersabda:

لا يَحِلُّ لِثَلاثَةِ نَفَرٍ يَكُونُونَ بِفَلَاةٍ مِنَ الأَرْضِ إِلاَّ أَمَّرُوا عَلَيْهِمْ أَحَدَهُمْ

“Tidak halal bagi tiga orang berada di sejengkal tanah di bumi kecuali mengangkat salah seorang dari mereka sebagai pemimpin.”

Rosululloh SAW juga bersabda:

إِذَا خَرَجَ ثَلاثَةٌ فِي سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوا أَحَدَهُمْ

“Jika tiga orang keluar untuk bepergian, hendaknya mengangkat salah satu dari mereka sebagai pemimpin.” (HR. Abu Dawud dari Abu Said, ia juga memiliki riwayat senada dari Abu Huroiroh)

Asy-Syaukani berkata di dalam Nailul Author (IX/ 157):

“Bab Kewajiban Mengangkat Hakim, Pemimpin dan lain sebagainya. –kemudian ia menyebutkan hadits-hadits di atas, lalu berkata:

“Jika kewajiban ini disyariatkan pada tiga orang yang berada di suatu daerah, atau sedang bepergian, maka ia lebih disyariatkan lagi pada kumpulan orang yang jumlahnya lebih banyak, yang tinggal di kota-kota dan berbagai daerah, yang mereka memerlukan pembelaan terhadap tindakan kezaliman dan pemberi keputusan ketika terjadi pertikaian. Dalam hal ini terdapat dalil yang menguatkan pendapat mereka yang mengatakan wajib bagi kaum Muslimin mengangkat para pemimpin, Gubernur, dan Penguasa.”

Abul Ma‘ali Al-Juwaini berkata di dalam Ghiyatsul Umam (I/ 15):

“Maka, mengangkat seorang Pemimpin ketika itu memungkinkan, hukumnya wajib.”

Al-Mawardi berkata di dalam Al-Ahkam Ash-Shulthoniyah (I/ 5):

“Kepemimpinan diadakan dalam rangka menggantikan tugas Kenabian berupa menjaga din dan mengatur urusan duniawi. Dan memberikan jabatan ini kepada orang yang bisa melaksanakan di kalangan Umat Islam ini hukumnya adalah wajib berdasarkan Ijmak.”

Al-Qol‘i berkata di dalam Tahdzibur Riyasah Wa Tartibus Siyasah (74):

“Seluruh kalangan Umat Islam sepakat –selain beberapa golongan yang tak terlalu diperhitungkan pendapatnya yang berbeda—mengenai mutlaknya kewajiban mengangkat seorang Imam, meskipun mereka berbeda pendapat dalam kriteria dan syarat-syaratnya. Maka saya katakan: “Pengaturan urusan din dan dunia merupakan sebuah tujuan, dan tidak akan tercapai selain dengan adanya Imam. Kalaulah kita tidak mengatakan keberadaan seorang Imam adalah wajib, tentu hal itu akan berdampak pada adanya perselisihan dan pertumpahan darah yang tiada henti hingga hari Kiamat. Jika dalam sebuah masyarakat tidak ada seorang Imam yang ditaati, kemuliaan Islam akan tercemar dan kemudian lenyap.”

Urgensi Negara Islam

Tujuan utama Alloh mengutus Rosul-Nya adalah membawa manusia untuk beribadah kepada Robbnya. Alloh Ta‘ala berfirman:

وما خلقت الجن والإنس إلا ليعبدون

“Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia selain untuk mengibadahi-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56)

Hakikat ibadah adalah memurnikan ketundukan manusia kepada Robbnya, dan membebaskan diri dari ketundukan atau kepasrahan kepada semua bentuk kekuasaan selain Alloh Ta‘ala. Inilah hakikat kalimat “Laa Ilaaha illallooh”. Pada hakikatnya kalimat ini –ketika seseorang mengimaninya—akan membebaskannya dari kehinaan dan keterbudakan. Dan perseteruan antara keimanan dan kekufuran sebenarnya adalah masalah menseterukan hak Alloh yang seharusnya sebagai pemerintah dan pelarang di muka bumi ini,

وهو الذي في السماء إله وفي الأرض إله

“Dialah yang dilangit sebagai sesembahan, dan di bumi sebagai sesembahan…” (QS. Az-Zukhruf: 84)

Dan tidak diragukan lagi bahwa realisasi Ubudiyah kepada Alloh Ta‘ala dan dakwah para Nabi tidak akan bisa dilakukan selain dengan “merebut” kekuasaan para penguasa yang memaksakan kekuasaanya kepada manusia, lalu mengembalikan kekuasaan tersebut kepada Alloh saja.

Oleh karena itu, Syariat Islam memerintahkan penegakkan sebuah Negara demi merealisasikan tujuan agung ini. Sebab tujuan seagung ini tidak akan bisa terlaksana dalam kehidupan jika dilakukan oleh perorangan. Tetapi membutuhkan sebuah sistem kekuasaan yang nantinya melindungi Tauhid dan menyebarkannya, yang melaksanakan hukum-hukum Islam dengan kekuatan dan kekuasaan.

Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata di dalam Majmu‘ Fatawa (28/ 61):

“Semua bentuk kekuasaan dalam Islam tujuannya adalah menjadikan agama itu seluruhnya menjadi milik Alloh dan agar hanya kalimat Alloh saja yang tertinggi. Karena Alloh SWT menciptakan makhluk tak lain adalah untuk tujuan ini. Karena tujuan ini pulalah Kitab-kitab Suci diturunkan, para Rosul diutus, dan Rosululloh serta orang-orang Beriman berjihad bersama beliau.”

Alloh SWT berfirman:

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللّهِ حُكْماً لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ

“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih daripada (hukum) Allah bagi oang-orang yang yakin?” (QS. Al-Maidah: 50)

Sayyid Qutb Rahimahullah berkata di dalam Fi Dzilalil Quran (II/ 904-905): “Sesungguhnya arti kejahiliyahan dibatasi oleh Nash ini. Jadi, kejahiliyahan adalah –seperti disebutkan cirinya oleh Alloh dan dibatasi maknanya oleh Quran-Nya—kekuasaan hukum manusia atas manusia. Sebab itu sama dengan penghambaan manusia kepada manusia dan keluar dari penghambaan kepada Alloh, menolak uluhiyah Alloh dan mengakui kebalikannya yaitu uluhiyah manusia serta mengakui hak mereka untuk diibadahi selain Alloh. Manusia –kapan dan di mana saja—kalau bukan berhukum dengan syariat Alloh dan menerimanya –tanpa menyelewengkan sebagiannya—, menerima sepasrah-pasrahnya, yang berarti mereka ini berada di dalam agama Alloh; atau kalau tidak maka mereka berhukum dengan syariat buatan manusia –apapun bentuknya—dan menerimanya, yang berarti mereka ini berada di dalam kejahiliyahan, mereka berada dalam agama orang agama pembuat syariat yang ia pakai, dan tidak termasuk dalam agama Alloh sama sekali.

Orang yang tidak mencari hukum Alloh, pasti mencari hukum Jahiliyah. Orang yang menolak syariat Alloh, pasti menerima syariat jahiliyah. Inilah jalan pemisah di mana manusia berhenti di sana, setelah itu mereka dihadapkan kepada pilihan…”

Sesungguhnya urusan ini adalah pondasi utama dari tegaknya agama ini, yaitu urusan: Memimpin berdasarkan syariat. Karena Alloh tidak mengutus para Rosul –semoga sholawat dari Alloh terlimpah kepada mereka semua—kecuali untuk misi mengibadahkan manusia kepada Robbnya. Membawa mereka untuk beribadah sesuai pemahaman yang dikehendaki Alloh ‘azza wa jalla, bukan pemahaman yang hendak dipaksakan oleh sistem Jahiliyah. Sebab hakikat ibadah adalah tunduk kepada Alloh SWT dalam urusan syiar dan syariat, mengesakan Alloh dalam masalah perintah-perintah dan larangan-larangan, serta mentauhidkan-Nya dalam masalah eksistensi dan penciptaan.

Atas dasar semua ini, maka –baik secara syar‘i maupun logika—sudah menjadi keharusan untuk mengangkat seorang penguasa yang akan melaksanakan prinsip penting ini di muka bumi, dan mengarahkan semua orang sesuai tuntunan syar‘i, baik dalam masalah-masalah ukhrowi maupun masalah-masalah duniawi yang mesti disesuaikan dengannya.

Kesimpulan semua ini adalah: Sistem pemerintahan apapun yang tidak tegak di atas asas Islam, maka tidak ada nilai dan kemuliaannya dalam timbangan Syariat, walaupun yang duduk di puncak kepemimpinannya adalah makhluk paling bertakwa, paling berilmu dan paling adil.

Dan perlu diketahui, realita berupa ditinggalkannya syariat Alloh Tabaroka Wa Ta‘ala lalu menggantinya dengan syariat selainnya seperti sekarang ini adalah fakta yang belum pernah diduga oleh Umat Islam. Paraaimmah di era terdahulu tidak pernah membayangkan ini bakal terjadi, sehingga masalah seperti ini tidak tercantum dalam kajian mereka.

Sungguh, sejarah kita telah mengenal para Penguasa jahat, fasik dan dzalim. Namun, sejarah kita belum pernah mengenal Pemerintahan yang membuang syariat Islam jauh-jauh lalu menggantinya dengan syariat lain. Barangkali kondisi yang dialami Umat Islam di zaman serangan Pasukan Tartar yang memaksakan Undang-undang Ilyasiq merupakan kondisi paling dekat kemiripannya dengan kondisi Umat sekarang ini.

PASAL KEDUA:

PROYEK PENEGAKKAN NEGARA ISLAM IRAK

Proyek Negara Islam sesuai kriterianya termasuk salah satu kewajiban Islam yang dibebankan kepada kaum Muslimin, dan tanggungan yang bersifat Fardhu Kifayah yang harus dijalankan dalam kehidupan nyata sesuai cara yang diperintahkan oleh Syariat. Ini sangat terkait erat dengan sebuah kaidah Fikih yang mengatakan:

الحكم على الشيء فرع عن تصوره

“Menilai sesuatu adalah cabang dari pandangan terhadap sesuatu tersebut.”

Maka ketika sebuah kewajiban harus dilaksanakan oleh para Mukallaf, lalu mereka menjalankan kewajiban tersebut sesuai maksud Syara‘ dan mengikuti metode serta aturannya, selanjutnya mereka wajib memahami hukum Alloh yang berlaku pada kewajiban ini, mereka harus memahami hakikat syar‘i yang dimaksudkan padanya. Setelah itu, mempraktekkan pemahaman dan ilmu ini dalam dunia nyata dalam bentuk sebuah Metode Praktis Dinamis (terus bergerak), yang menunjukkan hakikat dan inti dari ilmu tersebut. Alloh Ta‘ala berfirman:

اتبعوا ما أنزل إليكم من ربكم ولا تتبعوا من دونه أولياء

“Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selainNya…” (QS. Al-A‘rof: 3)

Alloh Ta‘ala juga berfirman:

يا أيها الذين آمنوا لم تقولون ما لا تفعلون كبر مقتا عند الله أن تقولوا ما لا تفعلون

“Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu perbuat. Amat besar kebencian di sisi Alloh bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tiada kamu kerjakan.” (QS. Ash-Shoff: 2-3)

Inilah yang dikenal oleh para Ulama sebagai MANHAJ ILMU & AMAL, yang menjadi jalan para Pendahulu Umat ini dalam menegakkan agama dan merealisasikannya dalam kenyataan dan perbuatan, bukan dalam kata-kata dan retorika.

Akan tetapi, dalam mengamalkan ilmu dan teori-teorinya, harus diperhatikan syarat-syarat dan spesifikasi dari sebuah amal yang sesuai dengan kaidah-kaidah Syar‘i yang lurus, dan harus ditimbang dengan timbangannya. Nah, di antara syarat dan spesifikasi terpenting dalam amal adalah: Kondisi realita (waqi‘) harus sesuai dengan gambaran hukum syar‘i yang akan diterapkan. Inilah yang dikenal di kalangan Ahli Ushul Fikih dengan istilah TAHQIQUL MANATH.

Artinya, semua tugas syar‘i yang mesti dilaksanakan oleh seorang Muslim , haruslah diukur dengan timbangan Syar‘i untuk menilai benar salahnya dalam penerapannya dalam realita.

Proyek Negara Islam Irak muncul sebagai praktek nyata dari sebuah kewajiban penting dalam Syariat Islam. Kondisi yang ada telah memberikan peluang sangat luas menurut penilaian orang-orang yang ikut serta di medan Jihad. Lama-kelamaan, realita di lapangan mulai siap dan tepat dengan tujuan dan programnya untuk menempatkan proyek ini.

Titik awal yang menjadi sandaran Mujahidin dalam mendeklarasikan Negara mereka terangkai dari fakta-fakta syar‘i yang bersandar kepada Al-Quran dan Sunnah, serta analisa terhadap waqi‘ dan iklim politikyang dihasilkan dari sebuah eksperimen dan pengalaman.

Pada pasal berikut ini, kami akan menyebutkan dalil-dalil dan faktor-faktor yang menjadi asas didirikannya Proyek Penegakkan Daulah yang Diberkahi, berdasarkan pengalaman yang dirintis dan dialami langsung oleh Mujahidin di bumi Irak.

Sesungguhnya Negara yang didirikan Rosululloh SAW tidak mengandung semua unsur yang biasanya menjadi ciri utama dari sebuah Negara di masa kini, entah itu aspek politiknya, birokrasinya, atau perekonomiannya. Negara yang dicita-citakan dalam Islam adalah Negara yang menegakkan Agama terlebih dahulu sebelum pertimbangan lainnya, dan yang paling pokok adalah penegakan hukum Syariat yang menitik beratkan pada kandungan hukum dan tujuan-tujuannya. Daulah yang diperintahkan oleh Syara‘ adalah Negara yang terfokus kepada akidah Tauhid dan lahir darinya, yang memberlakukan hukum sesuai tuntutan Syar‘i dalam menentukan sikap politik dan hubungan luar negeri, serta memutuskan hukum sesuai tuntutan Syar‘i dalam mengatur dan menjalankan politik dalam Negeri.

Oleh karena itu, kita lihat Negara yang dibangun Nabi SAW itu selalu menjaga hak-hak agama dan kewajiban-kewajibannya meskipun hal itu akan mengorbankan kepentingan-kepentingan duniawi yang hari ini merupakan prioritas dari semua sistem pemerintahan dan kekuasaan modern. Fakta ini akan kita temukan dalam Sejarah kehidupan Nabi SAW…!

Ibnu Kholdun Rahimahullah berkata: “Kholifah tidak memiliki keistimewaan khusus dibanding kaum Muslimin lainnya kecuali statusnya sebagai Pelaksana hukum-hukum (syar‘i) dan penjaga agama.”

Ketika kita berbicara tentang Negara Islam yang tegak di bumi Irak, kita harus meletakkan tolok ukur hal-hal berikut ini yang memainkan peran sangat penting dalam menentukan tahapan lahirnya Deklarasi ini, dan bagaimana ia muncul dan lahir, berdasarkan situasi dan kondisi yang menyertai Deklarasi dan Kelahiran negara ini:

  • Negara yang baru terbentuk ini menyongsong jalan menuju kehidupannya dalam suasa penuh kesukaran. Pertama-tama ia berada di garis perlawanan melawan musuh-musuhnya, yaitu tentara Salib dan kaum Murtaddin di Irak yang sejak perang dimulai sudah menyatakan tujuan mereka untuk memberantas perjuangan berbendera Islam yang ingin menerapkan Syariat dan mengangkat panji Tauhid. Di sinilah banyak sekali kesusahan yang diderita oleh Negara Daulah yang diberkahi ini.
  • Negara baru ini tidak meneriwa warisan apapun dari rezim sebelumnya. Ia adalah “Bangunan Islami” yang bangkit di tengah kehidupan jahiliyah, mirip tahapan-tahapan pengantarnya mirip dengan tahap berdirinya Negara Islam pertama yang didirikan oleh Nabi SAW dari rahim kehidupan Jahiliyah. Rezim masa lalu yang berkuasa di Irak adalah Rezim Ba‘ath yang kafir, setelah itu datanglah Invasi tentara Salib dengan dibantu oleh para pengkhianat bayaran untuk menyebarkan kekufuran internasional di Kawasan serta menancapkan simbol-simbol jahiliyah modern yang disebut dengan Demokrasi. Artinya, Negara ini membangun bangunannya sejak dari pondasinya, ia memikul semua ‘biaya’ yang harus dikeluarkan dalam semua sektor: pelayanan masyarakat, militer, ekonomi, sosial. Ia –menurut istilah sekarang—memulai dari Nol.

Maksud saya di sini, bahwa Negara Islam yang masih baru ini tidak akan seperti Negara Modern pada umumnya yang langsung bisa menikmati stabilitas keamanan, ekonomi, politik dan sosial secara sempurna. Dan memang seperti itulah kondisi yang harus dijalani di fase pertamanya. Hal ini melihat kepada berbagai pertimbangan yang telah kami sebutkan, yang membuat banyak orang enggan untuk turut memberikan andil pada jalan ini.

Tetapi meskipun demikian, masih tersisa sebuah petunjuk penting yang masih menyisakan kesempatan bagi Mujahidin untuk membangun sebuah basis utama bagi Negara yang mereka cita-citakan dalam tingkat paling minimal dan menggunakan kekuatan sesuai kemampuan, petunjuk itu adalah mempraktekkan kaidah:

ما لا يدرك كله لا يترك جله

“Apa yang tak bisa digapai seluruhnya, tak mesti ditinggalkan mayoritasnya.”

Tetapi, apakah yang mendorong kami untuk mengumumkan berdirinya Negara Islam di Irak? Sudah tepatkah waktunya saat ini? Dan apakah Mujahidin sudah sampai pada tingkatan standar sehingga mereka layak melaksanakan tugas berat berupa kekuasaan dan berbagai tanggung jawabnya?

Kami katakan: Jawaban kami tidak berkaca kepada analisa teoritis belaka seperti kajian yang dilakukan oleh mereka-mereka yang menisbatkan dirinya kepada ilmu, dakwah dan pemikiran. Kami adalah arus gerakan amal yang bergerak dalam dunia nyata dengan kekuatan, yang terjun langsung dalam menghadapi berbagai resiko dan pertempuran yang ada di dalamnya, yang menentukan program dan proyek-proyeknya sesuai dengan kepentingan proyek Jihadi, dan memiliki nyali yang cukup untuk memikul beban dan tanggung jawab sebesa apapun dan pasti akan datang.

Para pengikut manhaj ini telah mengorbankan banyak darah dan nyawa sebelum akhirnya mereka sampai pada kondisi kemuliaan dan tamkin seperti yang dilihat manusia hari ini, berkat anugerah dan karunia Alloh.

Jawaban kami terhadap berbagai pertanyaan yang muncul seputar langkah dan program kami bisa dipastikan akan bertitik tolak dari kondisi kenyataan yang kami alami dan terutama sikap yang sesuai dengan kepentingan jihad, membantu kelanjutannya dan meningkatkan hasil dan buahnya.

Maka jawabannya nanti bukan kajian syar‘i tentang apa pandangan para pemimpin Jihad terhadap waqi‘ . Jawaban ini akan mengandung penempatan yang tepat mengenai proyek Jihad di tengah ladang-ladang ranjau yang ia lewati, dan rintangan serta kesulitan yang ia lalui.

Kami katakan kepada mereka yang jiwanya tergelincir dan kemudian terburu-buru mencela dan mengecam tergesa-gesanya kelahiran Daulah yang diberkati dengan izin Alloh ini, kami katakan: “Kami tahu kondisi-kondisi yang melingkupi waqi‘ dan situasinya yang keras dan sulit. Keputusan yang diambil dalam urusan jihad pada setiap pertempuran merupakan keputusan yang sulit dan –tidak diragukan lagi—sangat menentukan kelangsungan ke depan. Kami percaya dan meyakini itu. Akan tetapi, pertempuran adalah milik mereka yang mengikutinya dan yang terjun dalam debu-debunya. Dan Alloh telah mengkaruniai sekelompok orang yang berjihad dari para anggota Majelis Syuro Mujahidin untuk maju dengan keberanian yang sulit dicari tandingannya menghadapi serangan kaum Salibis terhadap Irak dan menggagalkan banyak sekali konspirasi dan rencana busuk yang mentargetkan Islam dan kaum Muslimin sebagai sasarannya. Itulah faktor utama yang menjadikan mereka mampu mengambil inisiatif dengan cepat dalam banyak hal. Dalam kondisi sulit dan di tengah kerasnya pertempuran, keputusan-keputusan penting dikembalikan kepada orang bisa menyelesaikan berbagai kesulitan dan krisis. Walaupun cara paling pas dan tepat menurut syara‘ dan logika bukan seperti ini –sebagaimana akan jelas nanti dalam pembahasan pengangkatan pemimpin—, namun situasi-situasi dalam pertempuran memaksanya untuk ‘mendikte’ pengambilan langkah darurat dalam banyak kesulitan dan pendekatan yang dipakai. Ini mengharuskan para pemimpin jihad dan anggota-anggota Kelompok jihad yang berada di medan untuk mengambil peran yang jelas dan strategis, mengingat mereka adalah orang yang paling banyak bergerak dan memiliki kekuatan. Merekalah orang yang paling pantas membuat keputusan dan mengarahkan perjalanan. Dengan kata lain yang lebih jelas, mereka adalah orang yang layak berkuasa dalam kondisi realita yang nyata, dan ini termasuk anugerah yang Alloh berikan kepada mereka. Maka tidak aneh jika keputusan-keputusan diambil sesuai pandangan dan perencanaan mereka. Mereka mengeluarkan keputusan itu berdasarkan kaidah-kaidah kemashlahatan yang tolok ukurnya harus dikembalikan kepada orang-orang yang memiliki pengetahuan di lapangan, orang-orang yang memiliki kekuatan dan senjata yang segala permasalahan dikembalikan kepada mereka.

Ringkasnya, menaiki ‘kendaraan yang sulit’ ini, menempuh jalan yang berat ini, dilakukan berdasarkan berbagai perkiraan, pemantauan dan melihat kepada kondisi berbagai kejadian dan masa depannya. Dan itu merupakan langkah yang menurut kami tidak kurang bahayanya terhadap musuh dari apa yang berhasil kami timpakan kepada mereka sebelumnya. Meski langkah ini kosong dari latihan kemiliteran khusus, namun mampu menimbulkan pukulan besar dari sisi politis dan hantaman dahsyat terhadap musuh setelah apa yang mereka takutkan terjadi. Musuh pun tinggal mempertahankan sisa-sisa nafasnya di bumi Irak, yang –menurut analisa kami—akan berdampak kepada sebuah kegagalan yang sama sekali tidak ia perhitungkan dalam menentukan target-target strategis, yang musuh telah mencurahkan kekuatan dan fasilitas maksimalnya –baik materi maupun personal—demi mensukseskan target tersebut. Namun Alloh memenangkan urusan-Nya, sayang kebanyakan manusia tidak mengerti.

Penjelasan Ringkas Mengenai Metode Syar‘i Dalam Mengangkat Pemimpin:

Ahli Ilmu sepakat bahwa Imamah (kepemimpinan) diangkat berdasarkan tiga cara (Silahkan cek kitab Al-Ahkam As-Sulthoniyah tulisan Al-Mawardi dan Ghiyatsul Umam tulisan Al-Juwaini), yaitu:

Pertama: Melalui pembaiatan beberapa orang kaum Muslimin yang diangkat sebagai Ahlul Halli wal ‘Aqdi terhadap orang yang mereka pilih, yang menurut mereka orang itu memiliki kriteria-kriteria kelayakan standart yang diperlukan untuk menjadi seorang Pemimpin (Imam).

Kedua: Melalui penunjukkan Imam terhadap salah seorang kaum Muslimin sepeninggalnya kelak, atau penunjukkan beberapa orang yang oleh Ahlul Halli wal ‘Aqdi akan dipilih salah satu dari mereka sebagai Imam.

Ketiga: Melalu kudeta dan pemberontakan bersenjata, ketika terjadi berbagai fitnah dan kosongnya suatu era dari seorang Imam sedangkan Ahlul Halli wal ‘Aqdi lamban untuk mengangkatnya. Maka di saat seperti ini bagi kaum Muslimin yang berhasil mengambil alih kekuasaan dengan pedangnya, lalu ia menyeru untuk berbaiat, menampakkan kekuatan dan pengikut, disyariatkan baginya untuk menjadi Amirul Mukminin, ia wajib ditaati dan dibaiat, tidak boleh ada yang menentangnya.

Maksud saya mengatakan kesepakatan Ahli Ilmu tentang disyariatkannya tiga metode pengangkatan ini artinya: berdasarkan bentuk dan kriteria yang menurut mereka diterima secara qoth‘i. Maka orang yang melihat buku-buku mereka akan menemukan bahwa perkataan mereka lebih dominan berisi dua metode pertama, yaitu seputar metode pembaiatan oleh Ahlul Halli wal ‘Aqdi dan penunjukkan oleh Imam sebelumnya. Adapun metode ketiga, itu bukan jalan utama menuju pengangkatan seorang pemimpin dan pembentukan Negara. Namun cara itu dilakukan disesuaikan kebutuhan dan faktor-faktor pendorong yang dipicu banyaknya kejadian dan berbagai kasus, sehingga cara ini –mengumumkan kudeta—menjadi sebuah kewajiban syar‘i yang mesti dijalankan, bahkan dalam banyak kondisi berubah menjadi fardhu ain. Suasana dan realita kehidupan yang menjadikan sebuah isyarat akan tegakknya Negara Islam di Irak, akan semakin memperjelas pemahaman secara nyata, seperti yang akan dijelaskan nanti.

Kami menjumpai kebanyakan Ulama menetapkan sahnya menggunakan metode ketiga dalam kondisi-kondisi darurat dan krisis, demi menjaga kemashlahatan agama yang tidak mungkin akan tegak selain dengan dukungan persenjataan yang akan membelanya, meskipun itu berasal dari satu orang yang memberontak dengan menggunakan kekuatan. Sebab kalau itu tidak dilakukan akan terjadi suasana chaos dan kekacauan lantaran banyaknya pendapat, benturan berbagai keinginan dan kepentingan, akibatnya penegakkan sebuah Daulah seolah menjadi ‘lebih jauh daripada bintang di langit’ untuk dijangkau, dan lebih sulit daripada masuknya seekor unta ke lubang jarum.

Imam Ahmad bin Hanbal berkata:

ومن غلب عليهم بالسيف حتى صار خليفة، وسمي أمير المؤمنين، فلا يحل لأحد يؤمن بالله واليوم الآخر أن يبيت ولا يراه إماما

“Jika ada orang yang berhasil mengambil alih kekuasaan dengan senjata sehingga ia menjadi seorang khalifah dan digelari Amirul Mukminin, maka tidak dihalalkan bagi siapapun yang mengaku beriman kepada Alloh dan Hari Kemudian berada di suatu malam dengan tidak menganggapnya sebagai Imam.”

Yang dikatakan Imam Ahmad ini, Ibnu Bathol menukil adanya Ijmak yang menyatakan hal yang sama (Lihat: Fathul Bari: I/ 17)

Al-Qurthubi berkata di dalam Tafsir-nya (I/ 302):

“Jika ada orang yang pantas memegang kepemimpinan melakukan pemberontakan dan berhasil mengambilnya secara paksa dan kudeta, maka ada yang mengatakan ini adalah metode keempat. Sahl bin Abdulloh At-Tusturi pernah ditanya: ‘Apa kewajiban kita terhadap orang yang melakukan kudeta kepada negeri kita hingga ia menjadi seorang Imam?’ Ia menjawab: ‘Engkau sambut dia, engkau tunaikan hak yang ia minta kepadamu, engkau tidak mengingkari perbuatannya dan tidak lari darinya. Dan jika ia mempercayakan sebuah rahasia dari urusan agama kepadamu, engkau tidak menyebar luaskannya.’

Ibnu Khuwaiz Mindad berkata: ‘Jika kepemimpinan direbut seseorang yang layak untuk memikulnya, tanpa adanya musyawarah dan pemilihan, lalu orang-orang membaiatnya, maka baiat itu sah. Wallohu A‘lam.’”